Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Bojongloa Kaler

Dasar Hukum
745 / 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 745 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 213 Tahun 218 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota kepada Camat
Dasar Hukum
04 / 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
14 / 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Dasar Hukum
15 / 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Dasar Hukum
17 / 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Dasar Hukum
76 / 2013
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Dasar Hukum
96 / 2012
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
24 / 2013
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
25 / 2009
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
104 / 2019
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
17 / 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Dasar Hukum
29 / 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Ruang Tunggu Pelayanan

Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik

Pendingin Ruangan / AC

Sarana
Tempat Duduk
Baik
Tempat Duduk
Sarana
Mesin Antrian
Baik
Mesin Antrian
Sarana
Toilet
Baik

Toilet

Sarana
Tempat Parkir Motor
Baik

Tempat Parkir Motor

Sarana
SARANA PENGADUAN MASYARAKAT
Baik
Sarana
Mushola
Baik

Mushola

Sarana
Command Center
Baik

Command Center

Sarana
Loket Meja Pelayanan
Baik

Loket Meja Pelayanan

Sarana
Aula Kecamatan
Baik

Aula kecamatan

Sarana
Tempat Parkir Sepeda
Baik

Tempat Parkir Sepeda

Sarana
Tempat Parkir Mobil
Baik

Tempat Parkir Mobil

Sarana
Televisi
Baik

Televisi

Sarana
Ruangan Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Ruangan Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Sarana
Tongkat
Baik

Tongkat

Sarana
Ruangan Khusus Merokok
Baik

Ruangan Khusus Merokok

Sarana
Loket Khusus
Baik

Loket Khusus

Sarana
RAM
Baik

RAM

Sarana
Pegangan Rambatan
Baik

Pegangan Rambatan

Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib Layanan

  1. Setiap Pengguna Layanan dilarang Merokok
  2. Setiap Pengguna Layanan Dilarang menimbulkan suara gaduh/bising yang dapat mengganggu ketertiban umum
  3. Setiap Pengguna Layanan harus menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, kerapihan dan kesopanan

Kode Etik Pelayanan

Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggara dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik harus berperilaku sebagai berikut:

  1. Senyum, Salam dan Sapa
  2. Tangkas, Cermat dan Tepat dalam melaksanakan persoalan pemohon
  3. Bersikap Santun, Ramah dan Empati terhadap persoalan pemohon
  4. Profesional, tidak mempersulit dan menerima kritik, protes dan saran dari pemohon
SI Pelayanan Publik

Standing Touchscreen

SI Pelayanan Publik

Instagram

SI Pelayanan Publik

SIPAKU (Sistem Informasi Pelayananan Administrasi Kewilayahan Terpadu)

SI Pelayanan Publik

Brosur

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KECAMATAN BOJONGLOA KALER yang PARTISIPASIF, BUDAYA, dan TAAT UNTUK MENUNJANG KOTA YANG UNGGUL, NYAMAN, dan SEJAHTERA

1. MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN KINERJA APARATUR YANG HANDAL DAN PROFESIONAL YANG MENGHASILKAN PELAYANAN PRIMA

2. MEWUJUDKAN AKUNTANBILITAS KINERJA PEMERINTAH KECAMATAN, MAKNA YANG TERKANDUNG ADALAH MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KECAMATAN AGAR LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL

CEPAT, TEPAT, MUDAH, DAN RAMAH

Maklumat

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN. DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI, TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU".