Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Astanaanyar

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Astanaanyar
Jl.Bojongloa No.69
0225200419
astanaanyarkecamatan@yahoo.com

Kecamatan Astanaanyar merupakan salah satu dari 30 Kecamatan di kota Bandung, yang terletak di pusat kota dengan luas wilayah 287,868 hektar, dengan batas wilayah meliputi :

Kecamatan Astanaanyar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, maka secara administatif batas wilayah Kecamatan Astanaanyar adalah sebagai berikut:

Sebelah Utara              : Kecamatan Andir
Sebelah Timur             : Kecamatan Regol
Sebelah Selatan           : Kecamatan Bojongloa Kidul
Sebelah Barat               : Kecamatan Bojongloa Kaler

 Kecamatan Astanaanyar memiliki luas wilayah 287,868 Ha, dengan tata guna lahan sebagian besar terbagi dalam:

Pemukiman dan Usaha           : 210,468 Ha (69,28%)

Fasos dan Fasum                     : 77,40 Ha (25,12%)

Secara geografis Kecamatan Astanaanyar memiliki bentuk wilayah datar, dengan ketinggian 700 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Astanaanyar berkisar 280 C dan 240 C, sedangkan dilihat daeri segi curah hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 10 hari.

Jalan Negara sepanjang 6,6 Km Jalan Provinsi sepanjang 11,3 Km Jalan Kota sepanjang 22 Km Jalan Kelurahan sepanjang 22 Km serta Jalan/Gang sepanjang 126 Km Dengan kondisi jalan Aspal sepanjang 48,2 Km, Jalan Beton sepanjang 1,6 Km dan Jalan/Gang Pelur/paving blok sepanjang 25 Km.

Kecamatan Astanaanyar juga dilalui oleh sungai Kali Prasarana perhubungan di wilayah Kecamatan Astanaanyar berupa Citepus, Kali Cikakak dan Kali Ciroyom sepanjang ± 15 Km.

 

Kecamatan Astanaanyar mempunyai 6 (enam) kelurahan yang terdiri dari 47 RW dan 304 RT yang sebagian besar wilayah terdiri dari pemukiman dan pertokoan (jasa perdagangan), dengan rincian sebagai berikut :

Kecamatan Astanaanyar jika ditinjau dari kondisi sosiologis sebagian besar (82,5%) asli penduduk Astanaanyar dan sebagian besar memeluk agama Islam (93,7%).

Kehidupan beragama penduduk Kecamatan Astanaanyar sangat kental, hal ini ditandai dengan banyaknya jumlah pesantren, yaitu sebanyak 1 pondok pesantren, 99 masjid, 27 gereja, 3 kelenteng dan 17 vihara.

Persyaratan

    • PERSYARATAN BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)
      • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
      • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
      • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
      • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
      • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
      • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

 

    • PERSYARATAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK
      • KK asli
      • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
      • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
      • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
      • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
      • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah - Datang Luar Negeri

 

    • PERSYARATAN PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DI DALAM KK
      • KK asli
      • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
      • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
      • Sebab Meninggal: akta kematian
      • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
      • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

 

    • PERSYARATAN KK YANG HILANG
      • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
      • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
      • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

 

  • PERSYARATAN PERBARUI KK KARENA KK RUSAK, PERUBAHAN ELEMEN DATA
    • KK asli
    • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
    • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
    • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

 

Prosedur
Prosedur   1

ALUR KK

A. BAGI MASYARAKAT YANG DATANG LANGSUNG : 

    1. MASYARAKAT DATANG KE FRONT OFFICE PELAYANAN MEMBAWA BUKTI DAN TEMUAN

    2. MASYARAKAT MENGISI FORMULIR PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN

    3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PENGELOLA PENGADUAN 

    4. MASYARAKAT DITERIMA DIRUANG PENGADUAN OLEH PENGELOLA PENGADUAN

    5. LAPORAN PENGADUAN DI KAJI OLEH PENGELOLA PENGADUAN

    6. MASYARAKAT MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MENGAMBIL TINDAK LANJUT DARI HASIL KAJIAN PENGELOLA PENGADUAN

    7. MASYARAKAT MENDAPATKAN SOLUSI DARI PENGELOLA PENGADUAN

 

B. BAGI YANG MELALUI SMS, TWITTER, EMAIL, LAPOR :

    1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN 

    2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN 

 

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

Kartu Keluarga

Pengaduan