Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Astanaanyar

Dasar Hukum
UU No.25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UU No.24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
UU No.23 / 2014

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
PP RI No.76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMEN PAN DAN RB NO. 38 / 2012

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
KEPUTUSAN CAMAT NO.009 / 2015

TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Sarana
Pelayanan Terpadu Satu Atap/Pintu
Baik

Pelayanan satu atap dilengkapi Meja Untuk Melayani Masyarakat

Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Tempat Menunggu Untuk Masyarakat

Sarana
Pendingin/AC
Baik

Sarana Pendingin Ruangan

Sarana
Tempat Duduk Untuk Menunggu
Baik

Tempat Duduk Untuk Masyarakat Menunggu

Sarana
Toilet
Baik

-

Sarana
Area Parkir
Baik

Cukup Luas Untuk Kendaraan Roda Dua/Empat Tamu dan Masyarakat

Sarana
BAGAN ALUR
Baik

Bagan Alur KTP/KK dan NON KTP/KK

Sarana
Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan
Baik

Tempat Masyarakat Menyampaikan Saran dan Index Kepuasan Masyarakat, Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan

Sarana
Sarana Antrian
Baik

Sarana Antrian

Sarana
Televisi
Baik

Untuk Menonton Berita atau hidburan bagi warga yang sedang menunngu

Sarana
Pelayanan Administrasi Terpadu
Baik

Tempat Pelayanan Administrasi Terpadu

Sarana
Loket Khusus
Baik

Loket Khusus Pengaduan serta untuk Pelanggan berkebutuhan Khusus

Sarana
Toilet Khusus
Baik

Toilet Khusus Pelanggan berkebutuhan khusus

Sarana
Ram
Baik

Ram Untuk Pelanggan Berkebutuhan khusus (kursi roda)

Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik

Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak

Sarana
Mini Command Centre Kecamatan
Baik

Monitoring CCTV dan Media Sosial

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Jalur Pemandu

Tata Tertib & Kode Etik

PETUGAS PELAYANAN KECAMATAN ASTANAANYAR DALAM MELAYANI MASYARAKAT HARUS MEMPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :\

1.MENYAPA DAN MENANYAKAN KEPERLUAN WARGA DENGAN RAMAH ;

2.TIDAK MEROKOK DAN MELARANG ORANG MEROKOK DIRUANG PELAYANAN ;

3.TIDAK MELAYANI SAMBIL MAKAN DAN MINUM ;

4.TIDAK MENGUCAPKAN KATA-KATA YANG KASAR ;

5. MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA PELANGGAN ;

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA      REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

SI Pelayanan Publik
Telepon/FAX :022-5200419
Website     :astanaanyar.bandung.go.id
E-mail      :astanaanyarkecamatan@yahoo.com
Facebook    :Kecamatan Astanaanyar
Twitter     :@Kec_Astanaanyar
Visi Misi & Motto

“KERAMAT” (Kreatif, Responsif, Agamis, Amanah, Tertib) dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima.

Definisi operasional dari visi tersebut adalah :

  1. Kreatif, diharapkan Kecamatan Astanaanyar Mampu menciptakan gagasan baru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi aparatur dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Responsif, diharapkan Aparat Kecamatan Astanaanyar dapat cepat menanggapi dan bertindak dalam memberikan pelayanan public.
  3. Agamis, diharapkan terciptanya situasi yang religius dalam setiap pola prilaku dan kehidupan aparat maupun masyarakat Kecamatan Astanaanyar;
  4. Amanah, diharapkan dalam melaksankan tugas dapat dipercaya dalam mengemban tupoksi yang diberikan;
  5. Tertib, diharapkan Aparat Kecamatan Astanaanyar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku

Arah dari visi tersebut, adalah Rasa Kagum dan Sungkan karena prestasi yang dimiliki oleh warga masyarakat Kecamatan Astanaanyar dalam mewujudkan agenda pembangunan Kota Bandung, hal ini dapat  mendukung terhadap terwujudnya Visi Kota Bandung Tahun 2014 -2018 yaitu Kota Bandung yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera.

Dalam mewujudkan visi yang telah disepakati dan ditetapkan,  disusun misi organisasi yang merupakan dasar/alasan keberadaan suatu organisasi serta bidang garapan suatu organisasi. Menurut Kotler bahwa misi merupakan pernyataan tentang tujuan organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan. Dari batasan tersebut diatas ada beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan misi organisasi, meliputi : produk atau pelayanan yang ditawarkan, tingkat kebutuhan pelanggan akan produk atau pelayanan yang ditawarkan, memiliki sasaran yang akan dilayani, aspiratif terhadap keadaan yang diinginkan di masa mendatang.

Mengacu kepada uraian tersebut diatas, sebagai bentuk nyata dari visi organisasi yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung merumuskan dari 2 misi dan misi ini menggambarkan hal-hal yang harus terlaksana dalam mencapai visi tersebut, yaitu :

  1. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima. Makna yang terkandung adalah untuk mewujudkan visi masih perlu ditingkatkan kinerja Pemerintahan Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Mewujudkan Akuntablitas Kinerja Pemerintahan Kecamatan. Makna yang terkandung adalah Meningkatkan kinerja pemerintahan Kecamatan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;

1.Melayani Dengan Tulus

2.Ramah

3.Tepat Waktu

4.Tuntas

Maklumat

Kami Akan Melaksanakan Pelayanan Baik dan Benar Sesuai Dengan Aturan