Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Regol merupakan salah satu bagian wilayah yang berada di Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 430 Ha.
Secara administratif Kecamatan Regol dibatasi oleh :
Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
Penggunaan areal tanah
No. |
Penggunaan |
Luas (Ha) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Tanah Sawah Tanah Kering (Daratan) Tanah Basah Tanah Hutan Fasilitas Umum Fasilitas Sosial
|
39,5 195,1 10,5 17 31,8 48,7
|
2. Kondisi Geografis
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Regol dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.
Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Regol
KECAMATAN |
KELURAHAN/DESA |
Regol |
|
Secara geografis Kecamatan Regol memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Regol berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Regol berkisar 29,0 Co - 20,0 Co sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan REGOL dibagi dalam 7 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :
Kelurahan dan Jumlah RT / RW
No |
Kelurahan |
Jumlah RT |
Jumlah RW |
1 |
BALONGGEDE |
45 |
7 |
2 |
PUNGKUR |
46 |
6 |
3 |
CIATEUL |
50 |
9 |
4 |
ANCOL |
55 |
9 |
5 |
CIGERELENG |
62 |
12 |
6 |
CISEUREUH |
50 |
8 |
7 |
PASIRLUYU |
63 |
9 |
|
JUMLAH.................... |
371 |
60 |
Persyaratan pembuatan KTP:
NOTE:
Data di Kartu Keluarga harus sudah benar
Silakan untuk lengkapi persyaratannya dan langsung mendatangi kantor Kecamatan Regol bagian pelayanan publik
NOTE:
Bilamana ada yang ingin ditanyakan atau terkendala dalam pembuatannya silahkan ajukan pertanyaan/pengaduan dengan datang ke Kantor Kecamatan Regol bagian Pelayanan Publik atau melalui email Pelayanan Publik Kecamatan Regol dengan format:
Tujuan : pelayanan.regol54@gmail.com
Perihal : Layanan KTP-el
Pesan : (isi pesan yang ingin ditanyakan/dilaporkan)
Atau via WhatsApp Kecamatan Regol: +62 856-5972-3324. Dengan format
Nama:
NIK:
Pesan:
MEKANISME PENERBITAN KTP
SEMUA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
-Waktu Penyelesaian 7 Hari
-Biaya Gratis