Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Regol

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Regol
Jalan Denki No 54 Bandung 40255
85659723324
kecamatanregol54@gmail.com
  1. KONDISI EKSISTING KECAMATAN REGOL

Kecamatan Regol merupakan salah satu bagian wilayah yang berada di Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 430 Ha.

Secara administratif Kecamatan Regol dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kecamatan Bandung Kidul
  • Bagian Utara : Kecamatan Sumur Bandung
  • Bagian Timur : Kecamatan Lengkong
  • Bagian Barat : Kecamatan Astana Anyar

 

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

 

Penggunaan areal tanah

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

 

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Tanah Hutan

Fasilitas Umum

Fasilitas Sosial

 

39,5

195,1

10,5

17

31,8

48,7

 

 

2. Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Regol dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.

 

Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Regol

KECAMATAN

KELURAHAN/DESA

 

 

 

Regol

  • Balonggede
  • Pungkur
  • Ciateul
  • Ancol
  • Cigereleng
  • Ciseureuh
  • Pasirluyu

 

Secara geografis Kecamatan Regol memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 100 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Regol berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Regol berkisar 29,0 Co - 20,0 Co sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

 

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan REGOL dibagi dalam 7 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :

Kelurahan dan Jumlah RT / RW

No

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

1

BALONGGEDE

45

7

2

PUNGKUR

46

6

3

CIATEUL

50

9

4

ANCOL

55

9

5

CIGERELENG

62

12

6

CISEUREUH

50

8

7

PASIRLUYU

63

9

 

JUMLAH....................

371

60

Persyaratan

Persyaratan pembuatan KTP:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP lama/surat kehilangan (untuk yang penggantian/kehilangan)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran (untuk yang perekaman KTP-el baru)


NOTE:
Data di Kartu Keluarga harus sudah benar

Silakan untuk lengkapi persyaratannya dan langsung mendatangi kantor Kecamatan Regol bagian pelayanan publik

 

NOTE:

  1. Pastikan terlebih dahulu data pemohon di dalam Kartu Keluarga sudah benar, karena "data yang berada di dalam KTP-el nanti berdasarkan data yang berada dalam Kartu Keluarga"
  2. Biaya gratis dan "tidak pernah dipungut biaya sepeserpun"
  3. Waktu penyelesaian 14 hari kerja (tidak termasuk hari libur, cuti bersama, Sabtu dan Minggu)

 

Bilamana ada yang ingin ditanyakan atau terkendala dalam pembuatannya silahkan ajukan pertanyaan/pengaduan dengan datang ke Kantor Kecamatan Regol bagian Pelayanan Publik atau melalui email Pelayanan Publik Kecamatan Regol dengan format:

Tujuan : pelayanan.regol54@gmail.com

Perihal : Layanan KTP-el

Pesan : (isi pesan yang ingin ditanyakan/dilaporkan)

 

Atau via WhatsApp Kecamatan Regol: +62 856-5972-3324. Dengan format

Nama:
NIK:
Pesan: 

 

Prosedur
Prosedur   1

MEKANISME PENERBITAN KTP

Biaya
Biaya   1

SEMUA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Produk
Produk   1

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

-Waktu Penyelesaian 7 Hari

-Biaya Gratis

Pengaduan