Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KTP - EL
Persyaratan dan Penjelasan
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Minimal Berusia 17 Tahun atau Sudah Menikah/ Pernah Menikah
1. Sebab Hilang : Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Sebab Rusak : Fotocopy KTP - EL, Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Sebab Perubahan Elemen Data : Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
PENERBITAN KARTU KELUARGA
Persyaratan dan Penjelasan
1. Surat Keterangan RT/ RW
2. Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Fotocopy Dokumen Pendukung Apabila ada Perubahan Data
4. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Nikah
5. Surat Pindah Datang (SKPWNI) bagi Penduduk Pindah ke Kota Bandung
6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk kehilangan)
7. Resi Pengambilan dengan Resi Asli
DASAR HUKUM
1. Perpres 96/ 2018 pasal 4
2. Perpres 96/ 2018 pasal 6 ayat (1)
3. Perpres 96/ 2018 pasal 11 ayat (1)
4. Perpres 96/ 2018 pasal 12
5. Perpres 96/ 2018 pasal 13
6. Permendagri 108/ 2019 pasal 10 ayat (2), (3), (4).
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Persyaratan dan Penjelasan
1. Fotocopy KTP dan KK Semua Ahli Waris Pewaris di Legalisir
2. Fotocopy Akta Kelahiran/ Ijazah Semua Ahli Waris di Legalisir (untuk ijazah satu antara ijazah SD/ SMP/ SMA)
3. Fotocopy Surat Akta Kematian Pewaris Alm di Legalisir
4. Fotocopy Surat Nikah Pewaris/ Alm di Legalisir
5. Fotocopy KTP (dua) Orang Saksi di Legalisir
6. Fotocopy Surat Nikah bagi Ahli Waris yang Sudah Meninggal di Legalisir
(Dokumen Barcode dan KTP- EL Tidak Memerlukan Legalisir)
PINDAH PENDUDUK
Persyaratan dan Penjelasan
1. SKPWNI Daerah Asal
2. KTP - EL/ KIA Daerah Asal
3. Dalam hal Secara Faktual Sudah Berada di Daerah Tujuan namun Belum Memiliki SKP maka : Mengisi F1. 03, Kartu Keluarga (jika tidak membawa KK diminta informasi NIK dan no. KK)
4. Jika dibutuhkan : Surat Pernyataan Alamat Sendiri, Numpang KK atau Numpang Alamat Orang Lain.
1. Surat Keterangan RT/ RW
2. Mengisi Formulir F1. 03
3. Fotocopy KTP
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Pernyataan apabila yang pindah dibawah 17 Tahun.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PROSEDUR PELAYANAN TERDIRI DARI :
TIDAK DIPUNGUT BIAYA