Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
A. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama
3. Master Kartu Keluarga (F.1.01) yang ditandatangani oleh Pemohon dan Lurah
4. Fotocopy Akta Kelahiran
B. MENUMPANG KE DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Master Kartu Keluarga (F.1.01) yang ditandatangani oleh Pemohon dan Lurah
4. Paspor
5. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah Datang Antar Daerah
C. PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN PERUBAHAN DATA
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama
3. Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Master Kartu Keluarga (F.1.01) yang ditandatangani oleh Pemohon dan Lurah
4. Akta Kawin
5. Akta Cerai
6. Akta Kematian
7. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah Dalam Wilayah Daerah
8. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri karena Pindah
D. KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga yang rusak
3. Master Kartu Keluarga (F.1.01) yang ditandatangani oleh Pemohon dan Lurah
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
5. Fotocopy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PROSEDUR PELAYANAN TERDIRI DARI :
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)