Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Standar Pelayanan Publik Kecamatan Batununggal Kota Bandung
Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Tentang Pelayanan Publik
Tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Tentang Pmbentukan dan Sususnan Organisasi Kecamatan dan Keluarahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) administrasi Pemerintahan
Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan administrasi Kependudukan
Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ruang yang digunakan untuk publik ketika menunggu pelayanan, dilengkapi dengan Televisi
parkir mobil dan motor untuk pengunjung
nomor antrian di kecamatan batununggal digunakan saat darurat (pengunjung banyak)
Gedung Kantor Kecamatan yang cukup luas
Gedung Aula Yang Luas
Televisi di ruang pelayanan sebagai sarana audio visual pelayanan publik
Loket Pelayanan Memadai Mempunyai 3 Meja Loket
Shellter sepeda disediakan untuk yang berkendaraan sepeda
Air Minum disediakan untuk warga yang sedang menunggu pelayanan
Pengadaan CCTV untuk memantau Pelayanan Publik di Kecamatan Batununggal sebagai pengawasan internal
Penyediaan sarana internet untuk penunjang kinerja pegawai kecamatan batununggal
Pos Satuan Pengamanan Kantor Kecamatan Batununggal yang terdiri dari 3 orang tenaga pengaman yang di shif pagi dan malam
Penyediaan fasilitas umum untuk sarana beribadah baik untuk karyawan maupun masyarakat umum
Telpon sarana untuk komunikasi dari warga yang menanyakan hal-hal pelayanan yang akan mereka urus
Mesin Faximile untuk mengirim dan menerima naskah dinas melalui fax
Pengadaan Tahun 2016
DAPUR DIBANGUN TAHUN 2017
PENYEDIAAN POJOK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT SEBAGAI SARANA WARGA MASYARAKAT MENYAMPAIKAN KRITIK, SARAN DAN MASUKAN DEMI PERBAIKAN PELAYANAN PUBLIK OLEH KECAMATAN
Pakaian nya berlaku pada hari
Alat daftar hadir karyawan
DALAH PAPAN PENUNJUK JALAN UNTUK FASILITAS UMUM BAGI WARGA
PETUGAS PENYELENGGARA PELAYANAN MENGGUNAKAN ID CARD YANG MEMBERIKAN JAMINAN / KEPASTIAN TENTANG PETUGAS PELAYANAN YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PENYELESAIAN BERKAS PELAYANAN
RUANG RAPAT KECIL UNTUK RAPAT-RAPAT KECIL BERSAMA KARYAWAN MAUPUN DENGAN PARA LURAH
Ruang Penyimpanan Arsip
Tempat Penyimpanan Barang-barang yang sudah tidak terpakai dan stok barang yang akan di pakai
Ruang Kerja Karyawan/Karyawati
Alat Pemadam Kebakaran
Taman Kantor Yang Bersih dan Asri
Tempat Membuang Sampah
Pengadaan Tahun 2017
QUISIONER INDESKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) DIBAGIKAN TIAP 3 BULAN SEKALI KE TIAP WARGA YANG DATANG KE KECAMATAN SEBANYAK 150 QUISIONER UNTUK MENILAI PELAYANAN YANG ADA DI KECAMATAN BATUNUNGGAL. DAN SETIAP 3 BULAN SEKALI QUISIONER TERSEBUT DI REKAP DAN AKAN MENDAPATKAN HASIL NYA.
PERINGATAN KAWASAN TANPA ROKOK ADA DI SETIAP RUANGAN SEPERTI RUANGAN PELAYANAN DAN RUANGAN KANTOR
PAPAN INFORMASI ADALAH PAPAN DIMANA SEGALA PENGUMUMAN YANG ADA DI KECAMATAN BATUNUNGGAL DI SIMPAN DISANA AGAR WARGA BISA MEMBACA DAN MELIHAT
SOP
Loket Khusus Untuk Penyandang Disabilitas
POJOK BACA UNTUK PENGUNJUNG YANG SUKA MEMBACA SAMBIL MENUNGGU GILIRAN PELAYANAN
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI YANG TERTUTUP DAN NYAMAN
RUANGAN KHUSUS BAGI MASYARAKAT (PENGADUAN)
Area Merokok di peruntukan bagi masyarakat maupun karwan yang mau merokok
PEGANGAN RAMBATAN UNTUK WARGA YANG DISABILITAS
1. Waktu Kehadiran Pukul 08.00 WIB
2. Diwajibkan Berpakaian Rapih sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan memakai lencana korpri, name tag dan papan nama
3. selalu siap melayani maysrakat yang meminta pelayanan
4. selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan standar operasional pelayanan
5. menjunjung tinggi nilai integritas sebagai bagian dari peawai Pemerintah Kota Bandung
6. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan
7. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana
8. Bersikap sesuai dengan etika dan norma yang berlaku
9. menjaga kebersihan dan kerapihaan ruangan
10. dilarang merokok pada saat melayani
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
4. Memiliki Integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
5. saling menghormati, mempu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
6. memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
7. senantiasa berfikir positif, kreatif, responsiv, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
8. profesionalisme dan selalu berusaha untuk selalu mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung
Brosur sebagai sarana informasi pelayanan publik tertulis dalam bentuk brosur tentang jenis-jenis persyaratan pelayanan yang ada mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan disdukcapil kota bandung
ANJUNGAN PELAYANAN PUBLIK : SEBAGAI SARANA INFORMASI PELAYANAN PUBLIK ONLINE SMART CITY KECAMATAN BATUNUNGGAL DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP MASYARAKAT DIBIDANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI UPAYA EFESIENSI WAKTU, TENAGA DAN BIAYA DALAM MEMPERMUDAH SISTEM PELAYANAN PUBLIK BAGI MASYARAKAT KECAMATAN BATUNUNGGAL. TERDIRI DARI 2 ANJUNGAN PERTAMA : BERISI TENTANG INFORMASI KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN BATUNUNGGAL YANG DAPAT DIAKSES MELALUI WEBSITE www.batununggal.bandung.go.id DAN KEDUA : BERISI TENTANG INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KOTA BANDUNG YANG DAPAT DIAKSES MELALUI www.bandung.go.id
PAMFLET : SEBAGAI SARANA MANUAL INFORMASI PUBLIK DALAM BENTUK PAMFLET BERISI TENTANG JENIS JENIS DAN PERSYARATAN PELAYANAN, SELAYANG PANDANG KECAMATAN, VISI, MISI, ALUR MEKANISME PELAYANAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT SERTA PROGRAM UNGGULAN 5 TAHUN KECAMATAN BATUNUNGGAL JUARA
VISI :
MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG PRIMA DALAM RANGKA MENDUKUNG KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN DAN SEJAHTERA
MISI :
1. MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
2. MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KECAMATAN BATUNUNGGAL SECARA EFEKTIF DAN AKUNTABEL
MOTO :
BEKERJA UNTUK MELAYANI
a.Mewujudkan pelayanan publik prima
b.Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan Batununggal secara efektif, transparan dan akuntabel
Batununggal BERANI
Bekerja Melayani
DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG
5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIP DAN INOVATIV UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
JANJI LAYANAN:
MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI