Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Kiaracondong

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Kiaracondong
Jl.Babakan Sari No.177 Bandung
022 7271101
kecamatan.kiaracondong@yahoo.co.id

Kecamatan Kiaracondong merupakan salah satu bagian Wilayah Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar  613,03  Ha.

Secara administratif Kecamatan Kiaracondong dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan           : Kecamatan Buahbatu
  • Bagian Utara              : Kecamatan Cibeunying Kidul
  • Bagian Timur              : Kecamatan Antapani
  • Bagian Barat               : Kecamatan Batununggal

 

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Kiaracondong dibagi dalam 6 Kelurahan dengan jumlah RT 592 serta RW 85 adalah sebagai berikut :

 

NO  KELURAHAN  RW  RT  KETERANGAN 
 1.  CICAHEUM   14    
 2.  BABAKAN SURABAYA  15    
 3.  BABAKAN SARI  18    
 4.  KEBON JAYANTI  14    
 5.  SUKAPURA  15    
 6.  KEBON KANGKUNG  12    
JUMLAH 85 592  

 

Persyaratan

Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).

Persyaratan Perekaman KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Berusia 17 tahun/sudah menikah
  • Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el

1. Karena KTP-el Rusak

  • KTP-el lama
  • Fotokopi KK

2. Karena KTP-el Hilang

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)

  • Fotokopi KK
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Suket

*Jika perekaman di kecamatan maka pelayanan cetak KTP-el di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak KTP-el di gerai Citylink.

Prosedur
Prosedur   1

Mekanisme pembuatan KTP

SOP

PROSEDUR PELAYANAN TERDIRI DARI :

  1. DASAR HUKUM
  2. KUALIFIKASI PELAKSANA
  3. KETERKAITAN DENGAN SOP PELAYANAN LAIN
  4. PERALATAN PERLENGKAPAN
  5. PERINGATAN
  6. PENCATATAN DAN PENDATAAN

Mengisis Tingkat Kepuasan Masyarakat

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

Pembuatan KTP

Pembuatan Kartu Keluarga

Pembuatan Ahli Waris

Pembuatan Domisili Perusahaan

Pembuatan Surat Keterangan/ Serbaguna

Pembuatan Surat Pindah keluar

Pembuatan Surat Pindah Masuk

Pembuatan Legalisir

Pengaduan