Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Kiaracondong merupakan salah satu bagian Wilayah Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 613,03 Ha.
Secara administratif Kecamatan Kiaracondong dibatasi oleh :
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Kiaracondong dibagi dalam 6 Kelurahan dengan jumlah RT 592 serta RW 85 adalah sebagai berikut :
NO | KELURAHAN | RW | RT | KETERANGAN |
1. | CICAHEUM | 14 | ||
2. | BABAKAN SURABAYA | 15 | ||
3. | BABAKAN SARI | 18 | ||
4. | KEBON JAYANTI | 14 | ||
5. | SUKAPURA | 15 | ||
6. | KEBON KANGKUNG | 12 | ||
JUMLAH | 85 | 592 |
Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).
Persyaratan Perekaman KTP-el
Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el
1. Karena KTP-el Rusak
2. Karena KTP-el Hilang
3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
*Jika perekaman di kecamatan maka pelayanan cetak KTP-el di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak KTP-el di gerai Citylink.
Mekanisme pembuatan KTP
SOP
PROSEDUR PELAYANAN TERDIRI DARI :
Mengisis Tingkat Kepuasan Masyarakat
Gratis
Pembuatan KTP
Pembuatan Kartu Keluarga
Pembuatan Ahli Waris
Pembuatan Domisili Perusahaan
Pembuatan Surat Keterangan/ Serbaguna
Pembuatan Surat Pindah keluar
Pembuatan Surat Pindah Masuk
Pembuatan Legalisir