Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Kiaracondong

Dasar Hukum
PERDA NOMOR 12 / 2002

KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG

Dasar Hukum
UU NOMOR 24 / 2013

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
MENPAN RB RI NOMOR 44 / 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA DAERAH

Dasar Hukum
KEPWAL NOMOR 470/Kep.445-Disdukcapil/2016 / 2016

TIM PELAKSANA KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK DALAM BIDANG KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERDA NOMOR 16 / 2011

PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 1 / 2006

KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Dasar Hukum
PERDA NOMOR 08 / 2012

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NOMOR 38 / 2012

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN NOMOR 13 / 2009

PEDOMAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Dasar Hukum
PERWAL NOMOR 185 / 2015

PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
PERWAL NOMOR 502 / 2015

PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR BASIS DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN KOTA BANDUNG TAHUN 2015

Dasar Hukum
PP NOMOR 24 / 1997

PENDAFTARAN TANAH

Dasar Hukum
PP NOMOR 96 / 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UU NOMOR 5 / 1960

PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Dasar Hukum
UU NOMOR 25 / 2009

PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA NOMOR 16 / 2011

PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
KEPWAL NOMOR 470/Kep.1385-Pem/2018 / 2018

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCATATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Sarana
AC/ Pendingin Udara
Baik
Sarana
Anjungan/TouchSreen
Rusak
Sarana
TV LCD
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Nomer  Antrean
Baik
Sarana
 meja Kepuasan Masyarakat
Baik
Sarana
Musolla
Baik
Sarana
Lahan Parkir
Baik
Sarana
Kursi Tunggu
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Dapur
Baik
Sarana
Laktasi/ R Menyusui
Baik
Sarana
Aula
Baik
Sarana
R Tunggu
Baik
Sarana
Command Center
Baik

Command Center  merupakan salah satu fasilitas yang diperlukan oleh Kami selaku perangkat permerintah kota dalam menjalankan Crisis Manegement atau Goverment Continuity Management. Command Center adalah sebuah lokasi yang lengkap dengan infrastruktur yang diperlukan, dimana seorang Camat bersama-sama dengan Tim, untuk melakukan meeting, mengambil keputusan menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap krisis yang dihadapi Kecamatan, meliputi : tindakan tanggap darurat, action plan untuk perbaikan dan pemulihan, langkah pengadaaan, dan langkah penyediaan informasi public.

Sarana
RTH
Baik
Sarana
Internet
Baik
Sarana
Mesin Absen
Baik
Sarana
APAR
Baik
Sarana
SARANA PENGUKURAN KEPUASAN PELANGGAN
Baik
Sarana
rabat jalan/ akses jalan khusus 
Baik
Sarana
Ruang Laktasi Kecamatan Kiaracondong
Baik
Sarana
Loket Khusu Keamatan Kiaracondong
Sarana
Toilet Khusus Kecamatan Kiaracondong
Baik
Sarana
SARANA PENGADUAN
Baik

SARANA PENGADUAN Pelayanan Kecamatan Kiaracondong

Sarana
PEJABAT PENGADUAN
Baik

PEJABAT PENGADUAN Pelayanan Kecamatan Kiaracondong

Sarana
Westafle 
Baik
Sarana
sarana Pengukur kepuasan pelanggan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik
  1. DILARANG MEROKOK DI RUANGAN PELAYANAN
  2. DILARANG MEMBAWA BINATANG PELIHARAAN
  3. DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
  4. JAGALAH KEBERSIHAN DI RUANG PELAYANAN
  5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA      REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

SI Pelayanan Publik

Anjungan Informasi Pelayanan

SI Pelayanan Publik

sistem informasi pelayanan publik secara manual di ruangan pelayanan terpadu

SI Pelayanan Publik

MEDIA SOSIAL

1. Facebook : fanspage Kecamatan Kiaracondong

2. Twitter : @kec_Kircon

3. email : kecamatan.kiaracondong@yahoo.com

4. LAPOR : Kecamatan.Kiaracondong

5. Instagram : @kec_kircon

6. Website : www.kiaracondong.bandung.go.id

SI Pelayanan Publik

Command Center/ Operation Room

SI Pelayanan Publik

Website Kecamatan Kiaracondong

SI Pelayanan Publik

sarana Pengukur kepuasan pelanggan

Visi Misi & Motto

Mewujudkan Kecamatan Kiaracondong termaju dalam pelayanan melalui peningkatan kinerja aparatur yang profesional

1. meningkatkan kinerja pemerintah kecamatan secara profesional, efektif,efesien, akuntabel dan tranparan

2. melaksanakan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3. meningkatkan pemberdayaan masyarakat

melayani dengan sepenuh hati

menuju bandung juara

Maklumat

DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG

5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIP DAN INOVATIV UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS

8. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

JANJI LAYANAN:

MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI