Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PETUNJUK PELAKSANAAN KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA DAERAH
TIM PELAKSANA KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK DALAM BIDANG KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDUNG
PELAYANAN PUBLIK
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR BASIS DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN KOTA BANDUNG TAHUN 2015
PENDAFTARAN TANAH
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN PUBLIK
PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCATATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Command Center merupakan salah satu fasilitas yang diperlukan oleh Kami selaku perangkat permerintah kota dalam menjalankan Crisis Manegement atau Goverment Continuity Management. Command Center adalah sebuah lokasi yang lengkap dengan infrastruktur yang diperlukan, dimana seorang Camat bersama-sama dengan Tim, untuk melakukan meeting, mengambil keputusan menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap krisis yang dihadapi Kecamatan, meliputi : tindakan tanggap darurat, action plan untuk perbaikan dan pemulihan, langkah pengadaaan, dan langkah penyediaan informasi public.
SARANA PENGADUAN Pelayanan Kecamatan Kiaracondong
PEJABAT PENGADUAN Pelayanan Kecamatan Kiaracondong
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
Anjungan Informasi Pelayanan
sistem informasi pelayanan publik secara manual di ruangan pelayanan terpadu
MEDIA SOSIAL
1. Facebook : fanspage Kecamatan Kiaracondong
2. Twitter : @kec_Kircon
3. email : kecamatan.kiaracondong@yahoo.com
4. LAPOR : Kecamatan.Kiaracondong
5. Instagram : @kec_kircon
6. Website : www.kiaracondong.bandung.go.id
Command Center/ Operation Room
Website Kecamatan Kiaracondong
sarana Pengukur kepuasan pelanggan
Mewujudkan Kecamatan Kiaracondong termaju dalam pelayanan melalui peningkatan kinerja aparatur yang profesional
1. meningkatkan kinerja pemerintah kecamatan secara profesional, efektif,efesien, akuntabel dan tranparan
2. melaksanakan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. meningkatkan pemberdayaan masyarakat
melayani dengan sepenuh hati
menuju bandung juara
DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN KAMI BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMEIRNTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG
5. SALING MENGHORMATI MAMPU BEKERJASAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIP DAN INOVATIV UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS
8. PROPESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
JANJI LAYANAN:
MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI