Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Cibeunying Kidul

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Cibeunying Kidul
Jl. Sukasenang No. 11 Bandung
22 7271665
cibkidul@gmail.com

Kecamatan Cibeunying Kidul dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kecamatan Cibeunying Kidul terdiri dari 6 (enam) Kelurahan yaitu :

  1. Kelurahan Cicadas.
  2. Kelurahan Sukamaju.
  3. Kelurahan Cikutra.
  4. Kelurahan Sukapada.
  5. Kelurahan Padasuka.
  6. Kelurahan Pasirlayung.

Dari 6 (enam) kelurahan tersebut terdiri dan 87 Rukun Warga (RW) dan 562 Rukun Tetangga (RT) dengan tingkat kepadatan penduduk sebanyak 195 jiwa/Ha.

Kecamatan Cibeunying Kidul termasuk salah satu Kecamatan dari 30 Kecamatan di Kota Bandung yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi dan padat yaitu sebanyak 99.706 jiwa, terdiri dan laki-laki 50.493 jiwa dan perempuan 49.213 jiwa dengan mayoritas penduduk beragama Islam sebanyak 96.440 (96,72 %). Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.

Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung dilihat dari perspektif geografis merupakan bagian dari pusat perkotaan sebelah timur Kota Bandung yang memiliki luas wilayah ± 512,34 Ha, dengan batasan wilayah meliputi:

Sebelah Utara

:

Kecamatan Cibeunying Kaler - Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung

Sebelah Timur

:

Kecamatan Mandalajati

Sebelah Selatan

:

Kecamatan Kiaracondong - Kecamatan Batununggal

Sebelah Barat                                   

:

Kecamatan Cibeunying Kaler-Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung

 

Persyaratan

PENGAJUAN CETAK KTP-ELKARENA HILANG/RUSAK/ PERUBAHAN ELEMEN DATA
1. Mengisi F1.02
2. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
3. Sebab perpanjangan: KTP-el lama
4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PERSYARATAN PEREKAMAN KTP-EL
1. Mengisi F1.02
2. Kartu Keluarga
3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

Prosedur
Prosedur   1

I. Pemohon melengkapi berkas yang diperlukan

II. Meminta pengantar dari RT RW

III. Meminta pengantar dari keluraha

IV. Membawa semua dokumen pendukung ke kecamatan

 

Catatan: Pemohon mengurus sendiri permohonan KTP

 

 

pengaduan yang masuk ditindaklanjuti dalam 1 hari kerja, dan apabila tidak ada respon dianggap selesai.

1. Keluhan yang ada di kotak saran di baca dan di rekap

2. setiap aduan di rekap dan dilaporkan dan didiskusikan kepada atasan

3. hasil diskusi diimplementasikan

Biaya
Biaya   1

tidak ada biaya

Produk
Produk   1
Kartu Tanda Penduduk elektronik
Pengaduan