Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Cibeunying Kidul dibentuk berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kecamatan Cibeunying Kidul terdiri dari 6 (enam) Kelurahan yaitu :
Dari 6 (enam) kelurahan tersebut terdiri dan 87 Rukun Warga (RW) dan 562 Rukun Tetangga (RT) dengan tingkat kepadatan penduduk sebanyak 195 jiwa/Ha.
Kecamatan Cibeunying Kidul termasuk salah satu Kecamatan dari 30 Kecamatan di Kota Bandung yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi dan padat yaitu sebanyak 99.706 jiwa, terdiri dan laki-laki 50.493 jiwa dan perempuan 49.213 jiwa dengan mayoritas penduduk beragama Islam sebanyak 96.440 (96,72 %). Sebagian besar wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul terdiri dari tanah darat. Sedangkan kegiatan ekonominya didominasi oleh jasa perdagangan.
Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung dilihat dari perspektif geografis merupakan bagian dari pusat perkotaan sebelah timur Kota Bandung yang memiliki luas wilayah ± 512,34 Ha, dengan batasan wilayah meliputi:
Sebelah Utara |
: |
Kecamatan Cibeunying Kaler - Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung |
Sebelah Timur |
: |
Kecamatan Mandalajati |
Sebelah Selatan |
: |
Kecamatan Kiaracondong - Kecamatan Batununggal |
Sebelah Barat |
: |
Kecamatan Cibeunying Kaler-Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung |
I. Pemohon melengkapi berkas yang diperlukan
II. Meminta pengantar dari RT RW
III. Meminta pengantar dari keluraha
IV. Membawa semua dokumen pendukung ke kecamatan
Catatan: Pemohon mengurus sendiri permohonan KTP
pengaduan yang masuk ditindaklanjuti dalam 1 hari kerja, dan apabila tidak ada respon dianggap selesai.
1. Keluhan yang ada di kotak saran di baca dan di rekap
2. setiap aduan di rekap dan dilaporkan dan didiskusikan kepada atasan
3. hasil diskusi diimplementasikan
tidak ada biaya