Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Cibeunying Kidul

Dasar Hukum
037 / 2007
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum
08 / 2012
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sarana
Tempat parkir
Baik

Ada tempat parkir mobil, motor, dan sepeda, yang masing-masing terpisah. Parkiran paving blok dan aspal, dikelilingi taman.

Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Terdapat ruang tunggu besar (aula) dan ruang tunggu pelayanan, yang dilengkapi dengan tempat duduk, sarana antrian, anjungan informasi, televisi, loket pelayanan, prodak layanan, AC, dan air minum.

Sarana
Tempat duduk

terdapat tempat duduk besi yang nyaman untuk menunggu antrian layanan

Sarana
nomor antrian
Baik

nomor antrian manual

Sarana
Toilet
Baik

Terdapat 2 toilet kantor yang bisa di akses pada jam kerja dan 2 toilet umum yang bisa diakses 24 jam

Sarana
televisi
Baik

televisi di ruang pelayanan dengan chanel lokal dan luar

Sarana
Smoking area

terdapat gazeboo untuk masyarakat yang ingin merokok, sehingga di ruang tunggu pelayanan bebas asap rokok

Sarana
papan informasi
Baik

Ada papan informasi yang berisikan informasi insidental untuk diketahui oleh masyarakat, di dalam ruang pelayanan dan di dalam ruang pelayanan

Sarana
mushola
Baik

Ada mushola dan tempat wudhu, serta perlengkapan shalat yang bersih

Sarana
Taman dan kolam
Baik

Terdapat taman di sekeliling kantor, dan kolam untuk menambah esetetika dan suasana yang hijau asri

Sarana
Tempat sampah
Baik

ada tempat sampah organik dan non organik, juga terdapat biodigester untuk daur ulang sampah organik

Sarana
pendingin udara /Air Contidioner
Baik

terdapat AC di ruang pelayanan dan perekaman

Sarana
gedung kantor
Baik

gedung 2 lantai 

Sarana
Dispenser Air Minum
Baik

Kecamatan menyediakan air minum bagi warga yang kehausan

Sarana
WiFi
Baik

Akses internet WiFi

Sarana
Cctv
Baik

Kamera pengawas untuk keamanan warga

Sarana
Pelayanan
Baik
Sarana
sarana pengaduan
Baik

Terdapat ruang informasi dan pengaduan, dengan pejabat pengelola pengaduan yang siap mengklarifikasi setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat, baik secara langsung, via surat, ataupun media elektronik (email, twitter, LAPOR!, facebook) yang aktif

twitter: @kec_cibkidul

facebook: kecamatan cibeunying kidul

email: cibkidul@yahoo.com

Sarana
Kotak Saran
Baik

ada kotak saran untuk menampung aspirasi masyarakat

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Jalur untuk kursi roda

Sarana
Kursi Roda
Baik

Kursi Roda intuk warga yang menderita disabilitas atau sudah tua renta

Sarana
Toilet Khusus
Baik
Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
SOP Pelayanan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

 

Tata tertib layanan sesuai dengan:

1. UU No. 25 tahun 2009

2. UU No. 23 tahun 2006

3. UU No. 24 tahun 2003

4. Permenpan No. 13 tahun 2009

5. Peraturan Kepala BPN RI no. 1 tahun 2006

6. Perda No. 8 Tahun 2012

7. PP Kota Bandung no. 423

8. Surat Edaran Walikota Bandung no. 593.311/1400-Bag.Hukum&HAM

Kode etik PNS Kecamatan CIbeunying Kidul

a. Menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;

b. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;

c. Tidak merendahkan dan/atau meremehkan harga diri orang lain dilingkungan masyarakat; dan

d. Tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan

e. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan;

SI Pelayanan Publik

Sistem informasi Pelayanan Publik SKPD dipajang pada papan informasi dan dapat diakses di anjungan informasi elektronik yang ada di ruang tunggu pelayanan

Visi Misi & Motto

TERWUJUDNYA OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DI KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL TAHUN 2018

  1. Mewujudkan pelayanan publik prima
  2. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan Cibeunying Kidul secara efektif, transparan dan akuntabel

“TERSENYUM” (TERtib, SEhat, NYaman Untuk Masyarakat)

Maklumat

Dengan ini kami aparat Kecamatan dan Kelurahan menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku