Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Ada tempat parkir mobil, motor, dan sepeda, yang masing-masing terpisah. Parkiran paving blok dan aspal, dikelilingi taman.
Terdapat ruang tunggu besar (aula) dan ruang tunggu pelayanan, yang dilengkapi dengan tempat duduk, sarana antrian, anjungan informasi, televisi, loket pelayanan, prodak layanan, AC, dan air minum.
terdapat tempat duduk besi yang nyaman untuk menunggu antrian layanan
nomor antrian manual
Terdapat 2 toilet kantor yang bisa di akses pada jam kerja dan 2 toilet umum yang bisa diakses 24 jam
televisi di ruang pelayanan dengan chanel lokal dan luar
terdapat gazeboo untuk masyarakat yang ingin merokok, sehingga di ruang tunggu pelayanan bebas asap rokok
Ada papan informasi yang berisikan informasi insidental untuk diketahui oleh masyarakat, di dalam ruang pelayanan dan di dalam ruang pelayanan
Ada mushola dan tempat wudhu, serta perlengkapan shalat yang bersih
Terdapat taman di sekeliling kantor, dan kolam untuk menambah esetetika dan suasana yang hijau asri
ada tempat sampah organik dan non organik, juga terdapat biodigester untuk daur ulang sampah organik
terdapat AC di ruang pelayanan dan perekaman
gedung 2 lantai
Kecamatan menyediakan air minum bagi warga yang kehausan
Akses internet WiFi
Kamera pengawas untuk keamanan warga
Terdapat ruang informasi dan pengaduan, dengan pejabat pengelola pengaduan yang siap mengklarifikasi setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat, baik secara langsung, via surat, ataupun media elektronik (email, twitter, LAPOR!, facebook) yang aktif
twitter: @kec_cibkidul
facebook: kecamatan cibeunying kidul
email: cibkidul@yahoo.com
ada kotak saran untuk menampung aspirasi masyarakat
Jalur untuk kursi roda
Kursi Roda intuk warga yang menderita disabilitas atau sudah tua renta
Tata tertib layanan sesuai dengan:
1. UU No. 25 tahun 2009
2. UU No. 23 tahun 2006
3. UU No. 24 tahun 2003
4. Permenpan No. 13 tahun 2009
5. Peraturan Kepala BPN RI no. 1 tahun 2006
6. Perda No. 8 Tahun 2012
7. PP Kota Bandung no. 423
8. Surat Edaran Walikota Bandung no. 593.311/1400-Bag.Hukum&HAM
Kode etik PNS Kecamatan CIbeunying Kidul
a. Menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial;
b. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
c. Tidak merendahkan dan/atau meremehkan harga diri orang lain dilingkungan masyarakat; dan
d. Tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan
e. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan;
Sistem informasi Pelayanan Publik SKPD dipajang pada papan informasi dan dapat diakses di anjungan informasi elektronik yang ada di ruang tunggu pelayanan
TERWUJUDNYA OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DI KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL TAHUN 2018
“TERSENYUM” (TERtib, SEhat, NYaman Untuk Masyarakat)
Dengan ini kami aparat Kecamatan dan Kelurahan menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku