Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Cibeunying Kaler

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Cibeunying Kaler
JL. CIGADUNG SELATAN NO. 100 C
2500961
kec_cibkal@yahoo.com

Kecamatan Cibeunying Kaler merupakan salah satu kecamatan yang ada di dalam wilayah Pemerintah Kota Bandung dengan memiliki luas wilayah sebesar 436,304 Ha. Letak geografis pada 6? 51’ 38.63 LS dan 107? 39’ 19. 85 BT. ang secara administratif Kecamatan Cibeunying Kaler wilayah berbatasan dengan :

 

* Bagian Selatan         : Kecamatan Cibeunying Kidul dan Kecamatan   Bandung Wetan

      * Bagian Utara : Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung

      * Bagian Timur            : Kecamatan Cibeunying Kidul

      * Bagian Barat : Kecamatan Bandung Wetan dan Kec. Coblong

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan areal tanah

No.

Penggunaan

Luas ( Ha )

1

2

3

 

1.

 

 

Tanah Sawah

 

68

 

2.

 

 

Tanah Kering ( Daratan )

 

350

 

3.

 

 

Tanah Basah

 

12

 

4.

 

 

Fasilitas Umum

 

97,97

 

  1. Kondisi Geografis

 

Secara Geografis Kecamatan Cibeunying Kaler memiliki bentuk wilayah datar / berombak 99 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketingggian tanah, Kecamatan Cibeunying Kaler berada pada ketinggian 700 m di atas permukaan laut, dengan Suhu maximum dan minimum berkisar antara 27 – 31 derajat Celcius, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Cibeunying Kaler dapat dilihat dalam table 1 berikut ini :

Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Cibeunying Kaler

 

Kecamatan

Kelurahan/Desa

1

2

Cibeunying Kaler

·       Sukaluyu

·       Cihaurgeulis

·       Neglasari

·       Cigadung

Persyaratan

  1. KTP lama;
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  3. Foto copy KK
  4. Kutipan Akta Nikah /Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian  bagi warga yang KTPnya hilang;

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon menyampaikan dokumen kelengkapan Kartu Tanda Penduduk ke Petugas Pelayanan
  2. Staff Pelayanan Memverikasi Berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika Berkas Lengkap diserahkan ke Operator untuk di cek di database Kependudukan.
  3. Operator Disdukcapil Memeriksa di database Kependudukan. Jika data sesuai dan ada di aplikasi SIAK berkas di serahkan ke Staff untuk di Register kemudian diberikan Kartu Kendali dan dituliskan Resi Pengambilan Pemohon.
  4. Kasi Pemerintahan Memverikasi Berkas. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada staff. Jika Berkas Lengkap Tanda Tangan Resi.
  5. Operator Disdukcapil Melakukan Perekaman, pencetakan dan encoding  KTP kemudian menyerahkan KTP yang telah dicetak kepada Staff Pelayanan.
  6. Staff Pelayanan Mencatat/Meregister serta menyerahkan KTP ke Pemoho

 

Alur Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon menyampaikan dokumen kelengkapan Kartu Tanda Penduduk ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meregister dokumen permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan selanjutnya disampaikan ke Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pemerintahan menandatangani dokumen permohonan administrasi Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disampaikan ke operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kartu Tanda Penduduk untuk dicetak, kemudian operator menyampaikan cetakan Kartu Tanda Penduduk dan disampaikan kembali ke Kasi Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan memaraf Kartu Tanda Penduduk dan selanjutnya disampaikan kepada Camat, kemudian Camat memaraf Kartu Tanda Penduduk.

SOP Kecamatan Cibeunying Kaler

Prosedur:

  1. Masyarakat menyampaikan keluhan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Pejabat pengaduan mencatat pengaduan dari masyarakat
  3. Pejabat pengaduan memproses, menganalisa dan menindak lanjuti permasalahan yang dilaporkan.

-1. Warga yang telah selesai melakukan permohonannya diberikan Kuesioner SKM

-2.Warga mengisi kuesioner SKM,  kemudian diserahkan ke petugas pelayanan

-3. petugas pelayanan menyerahkan hasil pengisian SKM kepada Saff Pemerintahan

-4. Staff Pemerintahan merekap hasil pengisian SKM

Biaya
Biaya   1

Gratis

 

Produk
Produk   1

KARTU TANDA PENDUDUK

Pengaduan