Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
SEKILAS TENTANG SEJARAH KECAMATAN SUMUR BANDUNG
Kecamatan Sumur Bandung adalah salah satu kecamatan tertua di Kota Bandung. Batas wilayah dan jumlah kelurahan di Kecamatan Sumur Bandung pada awalnya ditetapkan berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Sumur Bandung mendapatkan nama Sumur Bandung tidak terlepas dari keberadaan sumur tua bersejarah yang terletak di jantung Kota Bandung. Terdapat dua sumur tua bersejarah di Kecamatan Sumur Bandung yang lokasi keduanya berada tepat di pusat kota.
MONOGRAFI KECAMATAN SUMUR BANDUNG
updeth Per Juli Januari 2015
LUAS WILAYAH | 340 Ha |
JUMLAH PENDUDUK | 34.240 Jiwa |
Secara administratif Kecamatan Sumur Bandunn dibatasi oleh :
Batas Wilayah Barat | KECAMATAN CICENDO |
Batas Wilayah Timur | KECAMATAN BATUNUNGGAL |
Natas Wilayah Selatan | KECAMATAN REGOL |
Batas Wilayah Utara | KECAMATAN BANDUNG WETAN |
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Sumur Bandung dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut:
KELURAHAN | LUAS WILAYAH | JUMLAH PENDUDUK | JUMLAH RW | JUMLAH RT |
BRAGA | 55 Ha | 5,644 Jiwa | 8 | 45 |
MERDEKA | 140 Ha | 9,284 jiwa | 9 | 58 |
BABAKAN CIAMIS | 80 Ha | 8,485 Jiwa | 8 | 43 |
KEBON PISANG | 63 Ha | 10,827 Jiwa | 12 | 85 |
JUMLAH | 340 Ha | 34,240 Jiwa | 37 | 231 |
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Panyileukan dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :
Prosedur Pelayanan Kartu Keluarga
Pemohon mengajukan permohonan KK dan meminta surat pengantar ke Ketua RT disertai syarat KK Lama, Surat Keterangan pindah datang & izin menetap.
2. Ketua RT
Menerima permohonan surat keterangan tersebut lalu membuat surat pengantar dan meneruskan ke Ketua RW
3. Ketua RW
Melakukan validasi surat pengantar untuk kemudian diteruskan oleh pemohon ke kelurahan
4. Kelurahan
Pihak Kelurahan menerima surat pengantar RT dan RW, lalu memberikan formulir permohonan KK ke Kecamatan
5. Petugas Pelayanan Kecamatan
Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi formulir permohonan KK dari Kelurahan
6. Kasi Pemerintahan Kecamatan
Kasi Pelayanan menerima formulir dari Petugas Pelayanan lalu melakukan verifikasi dan validasi formulir permohonan KK
7. Petugas Operator Kecamatan
Petugas mencetak Kartu Keluarga
8. Sekretaris Camat
Menerima Kartu Keluarga dari operator, untuk kemudian diparaf dan diserahkan kepada kepada Camat
9. Camat
Form Kartu Keluarga di Paraf Camat untuk kemudian diserahkan kepada Disdukcapil
10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Menerima Kartu Keluarga untuk di Tanda Tangani dan di Cap, kemudian setelah itu di kembalikan ke Kecamatan
PROSEDUR PENGADUAN
Gratis
KARTU KELUARGA