Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Sumur Bandung

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Sumur Bandung
Jl. Lombok No. 6, Bandung
4205668
Kec.surban@gmail.com

SEKILAS TENTANG SEJARAH KECAMATAN SUMUR BANDUNG

Kecamatan Sumur Bandung adalah salah satu kecamatan tertua di Kota Bandung. Batas wilayah dan jumlah kelurahan di Kecamatan Sumur Bandung pada awalnya ditetapkan berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Kecamatan Sumur Bandung mendapatkan nama Sumur Bandung tidak terlepas dari keberadaan sumur tua bersejarah yang terletak di jantung Kota Bandung. Terdapat dua sumur tua bersejarah di Kecamatan Sumur Bandung yang lokasi keduanya berada tepat di pusat kota.

MONOGRAFI KECAMATAN SUMUR BANDUNG

updeth Per Juli Januari 2015

LUAS WILAYAH 340 Ha
JUMLAH PENDUDUK 34.240 Jiwa

 

Secara administratif Kecamatan Sumur Bandunn dibatasi oleh :

Batas Wilayah Barat KECAMATAN CICENDO
Batas Wilayah Timur KECAMATAN BATUNUNGGAL 
Natas Wilayah Selatan KECAMATAN REGOL
Batas Wilayah Utara KECAMATAN BANDUNG WETAN

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Sumur Bandung dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut:

KELURAHAN LUAS WILAYAH JUMLAH PENDUDUK JUMLAH RW JUMLAH RT
BRAGA  55 Ha 5,644 Jiwa 8 45
MERDEKA 140 Ha 9,284 jiwa 9 58
BABAKAN CIAMIS 80 Ha 8,485 Jiwa 8 43
KEBON PISANG 63 Ha 10,827 Jiwa 12 85
JUMLAH 340 Ha 34,240 Jiwa 37 231

 

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Panyileukan dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :

Persyaratan

  1. 1.   Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (Pribumi) Bukan Warga Negara Keturunan

    2.   Photocopy Surat Nikah Orang Tua (Bapak/Ibu) Pewaris yang Dilegalisir di KUA Dimana Dia Nikahnya

    3.   Phtocopy Akta Kematian Orang Tua (Bapak/Ibu) yang Dilegalisir di DISDUKCAPIL Kota Bandung

    4.   Photocopy Akta Kelahiran Anak (Ahli Waris) di Legalisir di DISDUKCAPIL  yang mengeluarkan Akta Kelahirannya

    5.   Photocopy KTP Anak (Ahli Waris) di Legalisir di Kecamatan dimana  dia tinggal

    6.   Photocopy KK Anak (Ahli Waris) di Legalisir di Kecamatan dimana dia Tinggal

    7.   Photocopy KTP dua orang Saksi yang di Legalisir di Kecamatan   dimana dia tinggal

    8.   Apabila ada perbedaan Nama Orang Tua di Surat Nikah dengan nama   Orang Tua di Akta Kelahiran Ahli Waris (Anak-anaknya) dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon di atas materai, diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Ketua RT/RW

    9.   Apabila ada Perbedaan Nama Ahli Waris di Akta Kelahiran dengan   nama di KTP dan Kartu Keluarga dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon di  atas materai, diketahui oleh 2 (dua) orang Saksi dan Ketua RT/RW

    10.   Yang menjadi Saksi pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat      

      Pernyataan Perbedaan Nama harus Orang yang Sama.

1. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS ASLI;

2. FOTO COPY SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (MAX. 10 LEMBAR).

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

Biaya
Biaya   1

Semua Pelayanan di Kecamatan Sumur Bandung GRATIS

Produk
Produk   1
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DAN BUKU REGISTER SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Pengaduan
RACHMAT FIRMANSYAH, S.AP

1. MELALUI PELAYANAN KECAMATAN SUMUR BANDUNG

2. MELALUI WHATSAPP (0895633363336)

3. MELALUI TELFON KANTOR (022 4205668)

4. MELALUI SOSIAL MEDIA KECAMATAN SUMUR BANDUNG (INSTAGRAM)

5. MELALUI LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR : https://www.lapor.go.id/)

-

-

-