Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
SEKILAS TENTANG SEJARAH KECAMATAN SUMUR BANDUNG
Kecamatan Sumur Bandung adalah salah satu kecamatan tertua di Kota Bandung. Batas wilayah dan jumlah kelurahan di Kecamatan Sumur Bandung pada awalnya ditetapkan berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kecamatan Sumur Bandung mendapatkan nama Sumur Bandung tidak terlepas dari keberadaan sumur tua bersejarah yang terletak di jantung Kota Bandung. Terdapat dua sumur tua bersejarah di Kecamatan Sumur Bandung yang lokasi keduanya berada tepat di pusat kota.
MONOGRAFI KECAMATAN SUMUR BANDUNG
updeth Per Juli Januari 2015
| LUAS WILAYAH | 340 Ha |
| JUMLAH PENDUDUK | 34.240 Jiwa |
Secara administratif Kecamatan Sumur Bandunn dibatasi oleh :
| Batas Wilayah Barat | KECAMATAN CICENDO |
| Batas Wilayah Timur | KECAMATAN BATUNUNGGAL |
| Natas Wilayah Selatan | KECAMATAN REGOL |
| Batas Wilayah Utara | KECAMATAN BANDUNG WETAN |
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Sumur Bandung dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut:
| KELURAHAN | LUAS WILAYAH | JUMLAH PENDUDUK | JUMLAH RW | JUMLAH RT |
| BRAGA | 55 Ha | 5,644 Jiwa | 8 | 45 |
| MERDEKA | 140 Ha | 9,284 jiwa | 9 | 58 |
| BABAKAN CIAMIS | 80 Ha | 8,485 Jiwa | 8 | 43 |
| KEBON PISANG | 63 Ha | 10,827 Jiwa | 12 | 85 |
| JUMLAH | 340 Ha | 34,240 Jiwa | 37 | 231 |
Kelembagaan Kelurahan
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Panyileukan dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :
1. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia
(Pribumi) Bukan Warga Negara Keturunan
2. Photocopy Surat Nikah Orang Tua
(Bapak/Ibu) Pewaris yang Dilegalisir di KUA Dimana Dia Nikahnya
3. Phtocopy Akta Kematian Orang Tua
(Bapak/Ibu) yang Dilegalisir di DISDUKCAPIL Kota Bandung
4. Photocopy Akta Kelahiran Anak (Ahli
Waris) di Legalisir di DISDUKCAPIL yang
mengeluarkan Akta Kelahirannya
5. Photocopy KTP Anak (Ahli Waris) di
Legalisir di Kecamatan dimana dia
tinggal
6. Photocopy KK Anak (Ahli Waris) di Legalisir
di Kecamatan dimana dia Tinggal
7. Photocopy KTP dua orang Saksi yang di
Legalisir di Kecamatan dimana dia
tinggal
8. Apabila ada perbedaan Nama Orang Tua di
Surat Nikah dengan nama Orang Tua di
Akta Kelahiran Ahli Waris (Anak-anaknya) dibuatkan dalam bentuk Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon di atas materai, diketahui oleh 2
(dua) orang saksi dan Ketua RT/RW
9. Apabila ada Perbedaan Nama Ahli Waris di
Akta Kelahiran dengan nama di KTP dan
Kartu Keluarga dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh
Pemohon di atas materai, diketahui oleh
2 (dua) orang Saksi dan Ketua RT/RW
10. Yang menjadi Saksi pada Surat Pernyataan
Ahli Waris dan Surat
Pernyataan Perbedaan Nama harus Orang yang
Sama.
1. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS ASLI;
2. FOTO COPY SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (MAX. 10 LEMBAR).
Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
Semua Pelayanan di Kecamatan Sumur Bandung GRATIS
1. MELALUI PELAYANAN KECAMATAN SUMUR BANDUNG
2. MELALUI WHATSAPP (0895633363336)
3. MELALUI TELFON KANTOR (022 4205668)
4. MELALUI SOSIAL MEDIA KECAMATAN SUMUR BANDUNG (INSTAGRAM)
5. MELALUI LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR : https://www.lapor.go.id/)
-
-
-