Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Sumur Bandung

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Sumur Bandung
Jl. Lombok No. 6, Bandung
4205668
Kec.surban@gmail.com

SEKILAS TENTANG SEJARAH KECAMATAN SUMUR BANDUNG

Kecamatan Sumur Bandung adalah salah satu kecamatan tertua di Kota Bandung. Batas wilayah dan jumlah kelurahan di Kecamatan Sumur Bandung pada awalnya ditetapkan berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Kecamatan Sumur Bandung mendapatkan nama Sumur Bandung tidak terlepas dari keberadaan sumur tua bersejarah yang terletak di jantung Kota Bandung. Terdapat dua sumur tua bersejarah di Kecamatan Sumur Bandung yang lokasi keduanya berada tepat di pusat kota.

MONOGRAFI KECAMATAN SUMUR BANDUNG

updeth Per Juli Januari 2015

LUAS WILAYAH 340 Ha
JUMLAH PENDUDUK 34.240 Jiwa

 

Secara administratif Kecamatan Sumur Bandunn dibatasi oleh :

Batas Wilayah Barat KECAMATAN CICENDO
Batas Wilayah Timur KECAMATAN BATUNUNGGAL 
Natas Wilayah Selatan KECAMATAN REGOL
Batas Wilayah Utara KECAMATAN BANDUNG WETAN

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Sumur Bandung dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut:

KELURAHAN LUAS WILAYAH JUMLAH PENDUDUK JUMLAH RW JUMLAH RT
BRAGA  55 Ha 5,644 Jiwa 8 45
MERDEKA 140 Ha 9,284 jiwa 9 58
BABAKAN CIAMIS 80 Ha 8,485 Jiwa 8 43
KEBON PISANG 63 Ha 10,827 Jiwa 12 85
JUMLAH 340 Ha 34,240 Jiwa 37 231

 

Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kecamatan Panyileukan dibagi dalam 4 Kelurahan dengan jumlah RT serta RW adalah sebagai berikut :

Persyaratan

  1. Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena pisah kartu keluarga :
  1. KK lama asli;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW setempat
  3. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  4. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di kelurahan, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  5. Melampirkan FC KK dan atau KTP anggota keluarga yang pisah KK;
  6. Pencetakan kk dan ktp di Kecamatan dan penandatanganan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung setiap hari Kamis

 

  1. Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena kematian :
  1. KK lama asli;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW yang KK hilang;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  4. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di Kelurahan, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  5. Melampirkan surat kematian anggota keluarga yang meninggal;
  6. Pencetakan kk dan ktp di Kecamatan dan penandatanganan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung setiap hari Kamis
  • Penduduk tetap dengan pengurangan anggota keluarga karena pindah datang :
  1. KK lama asli;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW yang KK hilang;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  4. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di Kelurahan, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  5. Melampirkan surat pindah datang (pengurangan anggota keluarga dari KK lama);
  6. Pencetakan kk dan ktp di Kecamatan dan penandatanganan KK di Dinas Kependudukan dan Pencata tan Sipil Kota Bandung setiap hari Kamis

 

  1. Penduduk tetap dengan penambahan anggota keluarga karena tambahan anak :
  1. KK lama asli;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW yang KK hilang;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  4. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di Kelurahan, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  5. Melampirkan akta kelahiran, atau surat keterangan kelahiran dari rumah Sakit/Dokter/Bidan/Puskesmas/Penolong Kelahiran;
  6. Pencetakan kk dan ktp di Kecamatan dan penandatanganan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung setiap hari Kamis
  1. Penduduk tetap dengan penambahan anggota keluarga melalui surat pindah datang :
  1. KK lama asli;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW yang KK hilang;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  4. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di Kelurahan, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  5. Melampirkan surat pindah datang antar Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota, dan antar Propinsi;
  6. Pencetakan kk dan ktp di Kecamatan dan penandatanganan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung setiap hari Kamis;
  1. Penduduk tetap dengan jumlah anggota keluarga yang sama dengan KK lama :
  1. KK lama asli;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW yang KK hilang;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang;
  4. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di Kelurahan, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
  5. Pencetakan kk dan ktp di Kecamatan dan penandatanganan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung setiap hari Kamis.

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Pemohon

         Pemohon mengajukan permohonan KK dan meminta surat pengantar ke Ketua RT disertai syarat KK Lama, Surat Keterangan pindah datang & izin menetap.

      2. Ketua RT

          Menerima permohonan surat keterangan tersebut lalu membuat surat pengantar dan meneruskan ke Ketua RW

        3. Ketua RW

         Melakukan validasi surat pengantar untuk kemudian diteruskan oleh pemohon ke kelurahan

      4. Kelurahan

         Pihak Kelurahan menerima surat pengantar RT dan RW, lalu memberikan formulir permohonan KK ke Kecamatan

      5. Petugas Pelayanan Kecamatan

          Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi formulir permohonan KK dari Kelurahan

        6. Kasi Pemerintahan Kecamatan

          Kasi Pelayanan menerima formulir dari Petugas Pelayanan lalu melakukan verifikasi dan validasi formulir permohonan KK

        7. Petugas Operator Kecamatan

          Petugas mencetak Kartu Keluarga

       8. Sekretaris Camat

         Menerima Kartu Keluarga dari operator, untuk kemudian diparaf dan diserahkan kepada kepada Camat

       9. Camat

         Form Kartu Keluarga di Paraf Camat untuk kemudian diserahkan kepada Disdukcapil 

      10.  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

          Menerima Kartu Keluarga untuk di Tanda Tangani dan di Cap, kemudian setelah itu di kembalikan ke Kecamatan

PROSEDUR PENGADUAN

  1. Langsung bertemu dengan Petugas Pengaduan
  2. Tertulis dan dimasukan kedalam kotak Saran/Pengaduam
  3. Online
Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

KARTU KELUARGA

Pengaduan