Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
KEPUTUSAN CAMAT SUMUR BANDUNG KOTA BANDUNG
No. 10 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KECAMATAN SUMUR BANDUNG
KOTA BANDUNG
CAMAT SUMUR BANDUNG
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG PELAKSANAAN UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYAN
TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
Meja Pelayanan langsung Menghadap Pintu Utama Kecamatan,
Ruang Tunggu Kecamatan langsung berhadapan dengan Ruang / Meja Pelayanan
di area / lokasi Ruang Tunggu di sediakan
1. Kursi Tunggu untuk 20 Orang
2. Ac
3. Tv
4. Dispenser
5. Anfo Kecamatan
Luas Area Parkir Kendaraan R. 2 kurang lebih Sebanyak 20 Kendaraan
Luas Area Parkir Kendaraan R.4 Kurang Lebih untuk 4 Kendaraan R.4
TV 52 Inch Merek Samsung di peroleh dari Pengadaan SKPD
AC. Merek Samsung di Peroleh dari Pagu Anggaran Kecamatan di pasang di ruang Tunggu
Pemasangan AC Baru Di Ruang Pelayanan
Sarana No. Antrian Tiket Ini di sedikan di depan Ruang Pelayanan untuk memudahkan Masyarakat,
sebagai Ucapan Selamat datang buat Tamu dan Masyarakat
Mushola di sediakan Buat Masyarakat dan Tamu bertempat di lantai 2
masyarakat bisa melihat situs Web Kecamatan Sumur Bandung
Toilet bagi tamu/pengunjung
masyarakat bisa mengakses Internet secara gratis dengan menggunakan Wifi sambil menunggu di ruang tunggu
Parkir untuk Sepeda
Masyarakat bisa langsung mengadukan dan memberikan saran maupun kritikan kepada petugas melalui bertatap muka langsung ataupun melalui media elektronik/media sosial
Di peroleh dari DPA Kecamatan
disediakan di belakang terdapat Toilet Pria dan Toilet Perempuan
disedikan di Ruangan Khusu Bagi Masyarakat / Ibu Menyusui
Smoking Area / Tempat Merokok disediakan bagi masyarakat / Publik yg perokok bertempat di samping Pintu Utama Kantor
Jaringan Free Wifi bagi pengunjung / tami dan masyarakat sambil menunggu dan meng infut data-data
TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
KODE ETIK PELAYANAN
WAJIB MELAKSANAKAN PELAYANAN
1. Menerima dengan baik setiap permohonan pelayanan
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa dokumen/berkas/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian layanan
3. memberitahukan dengan sopandan dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan pelayanan
4. Menyelesaikan pelayanan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)
5. Meyimpan Rahasia Negara/Jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
NILAI-NILAI PRIBADI YANG HARUS DIMILIKI :
1. Adil dan tidak Diskriminatif
2. Cermat
3. Santun dan Ramah
4. Selalu Tersenyum
5. Profesional
6. Akuntabel
7. Berintegritas
HAK BAGI PELAKSANA PELAYANAN
Segala Hak yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
LARANGAN PELAKSANA LAYANAN :
1. Meminta sesuatu kepada pemohon layan diluar yang telah ditentukan
2. Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan diberikan kemudahan dalam mengurus permohonan dan atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan
3. meminta dan atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan
4. Menjajikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan
5. Mempersulit pemberian pelayanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon
6. Bertindak diskriminatif terhadap sesamam pemohon
Anjungan Informasi ( Anfo ) dan Web Kecamatan Sumur Bandung
http//:sumurbandung.bandung.go.id
" Menjadikan Kecamatan Sumur Bandung Terdepan dan Terpercaya Dalam Melayani Masyarakat 2018 "
Sumur Bandung "CERMAT"
Cepat - Efisien - Ramah - Mudah - Aktif - Tepat
MAKLUMAT PELAYANAN
KECAMATAN SUMUR BANDUNG
Dengan ini kami siap menyelenggarakan Pelayanan Prima
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
dan
apabila tidak menepati janji
kami siap menerima sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku