Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Sumur Bandung

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG No. 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
SURAT KEPUTUSAN CAMAT SUMUR BANDUNG NO. 10 / 2015

KEPUTUSAN CAMAT SUMUR BANDUNG KOTA BANDUNG

No.  10    TAHUN  2015

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

KECAMATAN SUMUR BANDUNG

KOTA BANDUNG

 

CAMAT  SUMUR  BANDUNG

 

 

Dasar Hukum
UU NO 24 TAHUN / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU NO 23 / 2014

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK I INDONESIA No. 96 / 2012

 

TENTANG PELAKSANAAN UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERATURAN PRESIDEN RI NO 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 38 / 2012

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYAN

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 185 / 2014

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Sarana
Meja / Loket Pelyanan
Baik

Meja Pelayanan langsung Menghadap Pintu Utama Kecamatan, 

Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Ruang Tunggu Kecamatan langsung berhadapan dengan Ruang / Meja Pelayanan 

di area / lokasi Ruang Tunggu di sediakan

1. Kursi Tunggu untuk 20 Orang

2. Ac

3. Tv

4. Dispenser

5. Anfo Kecamatan

Sarana
Tempat Parkir Kendaraan R.2 dan R4
Baik

Luas Area Parkir Kendaraan R. 2 kurang lebih Sebanyak 20 Kendaraan

Luas Area Parkir Kendaraan R.4 Kurang Lebih untuk 4 Kendaraan R.4

Sarana
TV
Baik

TV 52 Inch Merek Samsung  di peroleh dari Pengadaan SKPD

Sarana
AC / Pendingin Ruangan
Baik

AC. Merek Samsung di Peroleh dari Pagu Anggaran Kecamatan di pasang di ruang Tunggu

Pemasangan AC Baru Di Ruang Pelayanan

Sarana
Sarana No. Antrian
Baik

Sarana No. Antrian Tiket Ini di sedikan di depan Ruang Pelayanan untuk memudahkan Masyarakat, 

Sarana
Ucapan Selamat Datang
Baik

sebagai Ucapan Selamat datang buat Tamu dan Masyarakat

Sarana
Mushola
Baik

Mushola di sediakan Buat Masyarakat dan Tamu bertempat di lantai 2

Sarana
Sarana Informasi Online
Baik

masyarakat bisa melihat situs Web Kecamatan Sumur Bandung

Sarana
Toilet/WC
Baik

Toilet bagi tamu/pengunjung

Sarana
Internet Wifi gratis
Baik

masyarakat bisa mengakses Internet secara gratis dengan menggunakan Wifi sambil menunggu di ruang tunggu

Sarana
Tempat Parkir Sepeda
Baik

Parkir untuk Sepeda

Sarana
Aspirasi dan Pengaduan Online
Baik

Masyarakat bisa langsung mengadukan dan memberikan saran maupun kritikan kepada petugas melalui bertatap muka langsung ataupun melalui media elektronik/media sosial

Sarana
Anjungan  Informasi Online ( ANFO )
Baik

Di peroleh dari DPA Kecamatan 

Sarana
Ruang Pengaduan
Baik
Sarana
Jalan / Jalur untuk Penyandang Cacat
Baik
Sarana
Toilet Khusus Masyarakat / Publik 
Baik

disediakan di belakang terdapat Toilet Pria dan Toilet Perempuan

Sarana
Ruang Ibu Menyusui 
Baik

disedikan di Ruangan Khusu Bagi Masyarakat / Ibu Menyusui

Sarana
Tempat Perokok / Smoking Area
Baik

Smoking Area / Tempat Merokok disediakan bagi masyarakat / Publik yg perokok bertempat di samping Pintu Utama Kantor

Sarana
Jaringan Free Wifi
Baik

Jaringan Free Wifi bagi pengunjung / tami dan masyarakat sambil menunggu dan meng infut data-data

Sarana
Lemari Arsip
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN

  1. Datang dan Pulang sesuai dengan Jam Kerja yang di tentukan;
  2. Memakai ID Card;
  3. Berpakaian Khusus dan Rapi;
  4. Melayani Masyarakat dengan Sopan, dan Ramah;
  5. Menyelesaikan Pekerjaan dengan Cepat, Efektif dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
  6. Tidak Merokok di dalam Ruangan ini;
  7. Menjaga Kebersihan

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA      REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.

 

KODE ETIK PELAYANAN

WAJIB MELAKSANAKAN PELAYANAN

1. Menerima dengan baik setiap permohonan pelayanan

2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dalam memeriksa dokumen/berkas/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian layanan

3. memberitahukan dengan sopandan dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan pelayanan

4. Menyelesaikan pelayanan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) 

5. Meyimpan Rahasia Negara/Jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

NILAI-NILAI PRIBADI YANG HARUS DIMILIKI :

1. Adil dan tidak Diskriminatif

2. Cermat

3. Santun dan Ramah

4. Selalu Tersenyum

5. Profesional

6. Akuntabel

7. Berintegritas

 

HAK BAGI PELAKSANA PELAYANAN

Segala Hak yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

LARANGAN PELAKSANA LAYANAN : 

1. Meminta sesuatu kepada pemohon layan diluar yang telah ditentukan

2. Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan diberikan kemudahan dalam mengurus permohonan dan atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan

3. meminta dan atau menerima sesuatu dari penerima layanan  dengan maksud agar diberi kemudahan dan atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan

4. Menjajikan kemudahan pemberian layanan  dengan mengharapkan pemberian imbalan 

5. Mempersulit pemberian pelayanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon

6. Bertindak diskriminatif terhadap sesamam pemohon

SI Pelayanan Publik

Anjungan Informasi ( Anfo ) dan Web Kecamatan Sumur Bandung

http//:sumurbandung.bandung.go.id

Visi Misi & Motto

" Menjadikan Kecamatan Sumur Bandung Terdepan dan Terpercaya Dalam Melayani Masyarakat 2018 "

  1. Menjadikan Kecamatan Sumur Bandung Terdepan dan Terpercaya Dalam Melayani Masyarakat 2018
  2. Membentuk aparatur birokrasi yang handal dan profesional
  3. Mewujudkan pelayanan prima
  4. Mewujudkan komitmen bersama yang kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat
  5. Menciptakan lingkungan kecamatan sumur bandung yang kondusif

Sumur Bandung "CERMAT"

Cepat - Efisien - Ramah - Mudah - Aktif - Tepat

 

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN 

KECAMATAN SUMUR BANDUNG

 

Dengan ini kami siap menyelenggarakan Pelayanan Prima

sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

dan

apabila tidak menepati janji

kami siap menerima sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan

perundang-undangan yang berlaku