Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian wilayah Cibeunying Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 743,3 Ha.
Secara administratif Kecamatan Coblong. dibatasi oleh :
Utara : Kecamatan Cimenyan
Kabupaten Bandung;
Kecamatan Lembang
Kabupaten Bandung Barat
Timur : Kecamatan Cibeuying Kaler
Selatan : Kecamatan Bandung Wetan
Barat : Kecamatan Sukajadi dan
Kecamatan Cidadap
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja KecamatanCoblong dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.
Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Coblong
|
Kecamatan |
Kelurahan/Desa |
|
COBLONG |
|
Secara geografis Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar ....% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Coblong berada pada ketinggian 770 m diatas permukaan air laut. Suhu minimum dan maksimum di Kecamatan Coblong berkisar 20-33 o C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2665 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 120 hari.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
A. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
1. Mengisi Formulir F-1.02
2. Mengisi Formulir F-2.01
3. Kartu Keluarga Lama
4. Surat Keterangan Lahir
5. KTP-el Ibu
6. KTP-el Ayah
7. KTP-el 2 Saksi
8. Akta Nikah/Buku Nikah
9. Lanjut Aplikasi SALAMAN
B. MENUMPANG KE DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG
1. Mengisi Formulir F-1.02
2. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah Datang Antar Daerah
4. Mengisi Surat pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK
C. PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN/PERCERAIAN
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Kartu Keluarga Lama
3. Akta Cerai/Akta Kematian
D. KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Kartu Keluarga yang rusak
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
4. Fotocopy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
E. KARENA PERUBAHAN ELEMENT DATA
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Mengisi formulir F-1.06
3. Kartu Keluarga
4. Akta Nikah/Cerai (disesuaikan dengan status didalam Kartu Keluarga)
F. KTP-EL PEMULA
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
G. KTP-EL RUSAK
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. KTP-el Rusak
H. KTP-EL HILANG
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
I. KTP-EL PERUBAHAN ELEMENT DATA
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Data Kartu Keluarga Harus sudah melakukan perubahan data yang terbaru
J. SURAT PINDAH KELUAR
1. Mengisi formulir F-1.03
2. Kartu Keluarga
3. KTP-el Pemohon
4. Lanjut Aplikasi SALAMAN jika pindah nya diluar Kota Bandung
K. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
1. Fotocopy KTP dan KK Pewaris
2. Fotocopy Akta Kematian Pewaris
3. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
4. Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris
5. Fotocopy Akta Kelahiran Pewaris
6. Fotocopy Surat Nikah Pewaris (bagi Ahli Waris yang sudah menikah)
7. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
8. Formulir Surat Keterangan Ahli Waris ada di tiap Kelurahan Masing-Masing
9. Surat Pernyataan Lain Jika diperlukan
10. Berkas yang belum berbarcode dilegalisir
L. LAYANAN PENGADUAN
1. Langsung datang ke Kantor Kecamatan Coblong Melalui Pejabat Pengaduan Publik
2. Mengisi Buku Pengaduan yang terlah disediaan untuk petugas
3. Kotak Aspirasi Pengaduan Publik yang telah disediakan oleh Kecamatan
4. Melalui Media Sosial :
PERSYARATAN -- RT -- RW -- KEL -- KEC -- DISDUK.
GRATIS
KARTU KELUARGA.
PROSES PELAYANAN PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI NO TELFON YANG SUDAH TERTERA PADA FOTO.
PROSES PENGADUAN DAPAT DI LAKUKAN BERSAMA DENGAN PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN.
- NO. WHATSAPP 0821-2989-9682
PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT ADALAH SALAH SATU SARANA DAN PRASARANA YANG DI SEDIAKAN OLEH KANTOR KECAMATAN COBLONG, SEHINGGA MASYARAKAT AKAN MERASA NYAMAN APABILA PROSES PENGADUAN BISA LANGSUNG DI TANGGAPI.