Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Coblong

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Coblong
Jl. Sangkuriang No. 10A - Bandung
2504467
kcoblong@gmail.com

Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian wilayah Cibeunying Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 743,3 Ha.

Secara administratif Kecamatan Coblong. dibatasi oleh :

Utara     : Kecamatan Cimenyan

                Kabupaten Bandung;                                        

                Kecamatan Lembang   

                Kabupaten Bandung Barat

Timur    : Kecamatan Cibeuying Kaler

Selatan : Kecamatan Bandung Wetan

Barat     : Kecamatan Sukajadi dan   

                Kecamatan Cidadap

 

  1. Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja KecamatanCoblong dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.

 

Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Coblong

 

Kecamatan

Kelurahan/Desa

 

 

 

COBLONG

  • Kelurahan Dago
  • Kelurahan Sekeloa
  • Kelurahan Sadang Serang
  • Kelurahan Lebak Gede
  • Kelurahan Lebak Siliwangi
  • Kelurahan Cipaganti

 

Secara geografis Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar ....% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Coblong berada pada ketinggian 770 m diatas permukaan air laut. Suhu minimum dan maksimum di Kecamatan Coblong  berkisar 20-33 o C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2665 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 120 hari.

Persyaratan

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

A. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Kartu Keluarga Lama

3. Fotocopy Surat Keterangan Lahir

B. MENUMPANG KE DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi

3. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah Datang Antar Daerah

4. Mengisi Surat pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

C. PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN PERUBAHAN DATA

1. Pengantar RT diketahui RW

2. Kartu Keluarga Lama

3. Kartu Keluarga yang ditumpangi

3. Akta Kawin

4. Akta Cerai

5. Akta Kematian

6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah Dalam Wilayah Daerah

7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri karena Pindah

D. KARENA HILANG ATAU RUSAK

1. Kartu Keluarga yang rusak

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

3. Fotocopy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

Prosedur
Prosedur   1

PERSYARATAN -- RT -- RW -- KEL -- KEC -- DISDUK.

Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1

KARTU KELUARGA.

Pengaduan