Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian wilayah Cibeunying Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 743,3 Ha.
Secara administratif Kecamatan Coblong. dibatasi oleh :
Utara : Kecamatan Cimenyan
Kabupaten Bandung;
Kecamatan Lembang
Kabupaten Bandung Barat
Timur : Kecamatan Cibeuying Kaler
Selatan : Kecamatan Bandung Wetan
Barat : Kecamatan Sukajadi dan
Kecamatan Cidadap
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja KecamatanCoblong dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.
Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Coblong
Kecamatan |
Kelurahan/Desa |
COBLONG |
|
Secara geografis Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar ....% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Coblong berada pada ketinggian 770 m diatas permukaan air laut. Suhu minimum dan maksimum di Kecamatan Coblong berkisar 20-33 o C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2665 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 120 hari.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
A. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Fotocopy Surat Keterangan Lahir
B. MENUMPANG KE DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah Datang Antar Daerah
4. Mengisi Surat pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK
C. PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN ATAU PINDAH PERGI DAN PERUBAHAN DATA
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Kartu Keluarga yang ditumpangi
3. Akta Kawin
4. Akta Cerai
5. Akta Kematian
6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah Dalam Wilayah Daerah
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri karena Pindah
D. KARENA HILANG ATAU RUSAK
1. Kartu Keluarga yang rusak
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Fotocopy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
PERSYARATAN -- RT -- RW -- KEL -- KEC -- DISDUK.
GRATIS
KARTU KELUARGA.