Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Coblong

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Coblong
Jl. Sangkuriang No. 10A - Bandung
2504467
kcoblong@gmail.com

Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian wilayah Cibeunying Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 743,3 Ha.

Secara administratif Kecamatan Coblong. dibatasi oleh :

Utara     : Kecamatan Cimenyan

                Kabupaten Bandung;                                        

                Kecamatan Lembang   

                Kabupaten Bandung Barat

Timur    : Kecamatan Cibeuying Kaler

Selatan : Kecamatan Bandung Wetan

Barat     : Kecamatan Sukajadi dan   

                Kecamatan Cidadap

 

  1. Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja KecamatanCoblong dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.

 

Kawasan Perencanaan dalam lingkup Kecamatan Coblong

 

Kecamatan

Kelurahan/Desa

 

 

 

COBLONG

  • Kelurahan Dago
  • Kelurahan Sekeloa
  • Kelurahan Sadang Serang
  • Kelurahan Lebak Gede
  • Kelurahan Lebak Siliwangi
  • Kelurahan Cipaganti

 

Secara geografis Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar ....% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kecamatan Coblong berada pada ketinggian 770 m diatas permukaan air laut. Suhu minimum dan maksimum di Kecamatan Coblong  berkisar 20-33 o C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2665 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 120 hari.

Persyaratan

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

A. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KELAHIRAN

1. Mengisi Formulir F-1.02

2. Mengisi Formulir F-2.01

3. Kartu Keluarga Lama

4. Surat Keterangan Lahir

5. KTP-el Ibu

6. KTP-el Ayah

7. KTP-el 2 Saksi

8. Akta Nikah/Buku Nikah

9. Lanjut Aplikasi SALAMAN

B. MENUMPANG KE DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DATANG

1. Mengisi Formulir F-1.02

2. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi

3. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah Datang Antar Daerah

4. Mengisi Surat pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

C. PENGURANGAN AKIBAT KEMATIAN/PERCERAIAN

1. Mengisi formulir F-1.02

2. Kartu Keluarga Lama

3. Akta Cerai/Akta Kematian

D. KARENA HILANG ATAU RUSAK

1. Mengisi formulir F-1.02

2. Kartu Keluarga yang rusak

3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

4. Fotocopy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

E. KARENA PERUBAHAN ELEMENT DATA

1. Mengisi formulir F-1.02

2. Mengisi formulir F-1.06

3. Kartu Keluarga

4. Akta Nikah/Cerai (disesuaikan dengan status didalam Kartu Keluarga)

F. KTP-EL PEMULA

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy Akta Kelahiran

G. KTP-EL RUSAK

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. KTP-el Rusak

H. KTP-EL HILANG

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

I. KTP-EL PERUBAHAN ELEMENT DATA

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Data Kartu Keluarga Harus sudah melakukan perubahan data yang terbaru

J. SURAT PINDAH KELUAR

1. Mengisi formulir F-1.03

2. Kartu Keluarga

3. KTP-el Pemohon

4. Lanjut Aplikasi SALAMAN jika pindah nya diluar Kota Bandung

K. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

1. Fotocopy KTP dan KK Pewaris

2. Fotocopy Akta Kematian Pewaris

3. Fotocopy Surat Nikah Pewaris

4. Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris

5. Fotocopy Akta Kelahiran Pewaris

6. Fotocopy Surat Nikah Pewaris (bagi Ahli Waris yang sudah menikah)

7. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

8. Formulir Surat Keterangan Ahli Waris ada di tiap Kelurahan Masing-Masing

9. Surat Pernyataan Lain Jika diperlukan

10. Berkas yang belum berbarcode dilegalisir

L. LAYANAN PENGADUAN

1. Langsung datang ke Kantor Kecamatan Coblong Melalui Pejabat Pengaduan Publik

2. Mengisi Buku Pengaduan yang terlah disediaan untuk petugas

3. Kotak Aspirasi Pengaduan Publik yang telah disediakan oleh Kecamatan

4. Melalui Media Sosial :

  • Telepon          : (022) 2504467
  • WA Admin      : 0811-1012-5252
  • Instagram      : @kecamatan_coblong
  • Twitter             : coblongjitu
  • Facebook       : kecamatan coblong
  • E-mail             : kcoblong@gmail.com

Prosedur
Prosedur   1

PERSYARATAN -- RT -- RW -- KEL -- KEC -- DISDUK.

Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1

KARTU KELUARGA.

KTP-el
Legalisir
Ahli Waris
Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan
Surat Pernyataan
Pengaduan
PUPUNG HADIJAH, SE., M.Si
  1. No. Telfon :(022) 2504467
  2. WhatsApp : 0821-2989-9682

PROSES PELAYANAN PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI NO TELFON YANG SUDAH TERTERA PADA FOTO.
PROSES PENGADUAN DAPAT DI LAKUKAN BERSAMA DENGAN PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN DI RUANG PENGADUAN.

  1. MEMBUAT PENGADUAN MELALUI :
    - NO. TELFON (022) 2504467

            NO. WHATSAPP  0821-2989-9682


PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT ADALAH SALAH SATU SARANA DAN PRASARANA YANG DI SEDIAKAN OLEH KANTOR KECAMATAN COBLONG, SEHINGGA MASYARAKAT AKAN MERASA NYAMAN APABILA PROSES PENGADUAN BISA LANGSUNG DI TANGGAPI.