Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
Tentang Administrasi Kependudukan
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan
Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partispasi Masyarakat
Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- DILARANG MEROKOK DI RUANG PELAYANAN
- DILARANG MEMBAWA HEWAN PELIHARAAN KE DALAM RUANG PELAYANAN
- DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
- DILARANG MEMAKAI HELM DAN KACAMATA HITAM DI RUANG PELAYANAN
- MENJAGA KEBERSIHAN DAN KETENTRAMAN DI RUANG PELAYANAN
1. ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF
2. CERMAT
3. SAPA, SOPAN, SENYUM DAN RAMAH
4. TEGAS, ANDAL DAN TIDAK MEMBERIKAN KEPUTUSAN YANG BERLARUT
5. PROFESIONAL
6. TIDAK MEMPERSULIT
7. PATUH PADA PERINTAH ATASAN YANG SAH DAN WAJAR
8. MENJUNJUNG TINGGI NILAI AKUNTABILITAS
9. TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG - UNDANG
10. TERBUKA DAN MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG TEPAT UNTUK MENGHINDARI KONFLIK
11. TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUBLIK
12. TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG MENYESATKAN
13. TIDAK MENYALAHGUNAKAN INFORMASI
14. SESUAI DENGAN KEPANTASAN DAN
15. TIDAK MENYIMPANG DARI PROSEDUR
SOP
BAGAN / ALUR PELAYANAN
PRODUK PELAYANAN
BIAYA / TARIF
BROSUR INFORMASI TENTANG PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
KEBIJAKAN MUTU
SARANA PENGADUAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN
PETUGAS PELAYANAN MENGGUNAKAN SERAGAM DAN MEMAKAI ID CARD
KOTAK ASPIRASI PELAYANAN PUBLIK
ANJUNGAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
INFORMASI PROSEDUR / TATA CARA PENGADUAN
TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG JITU (JUJUR, INOVATIF, TANGGAP, UNGGUL)
MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA DENGAN DIDUKUNG OLEH KINERJA APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN YANG EFEKTIF, BERSIH DAN MELAYANI
KAMI SIAP MELAYANI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU
MAKLUMAT PELAYANAN :
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN
"SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN
SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG
TERTUANG DALAM PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
YANG BERLAKU DAN BERKOMITMEN
UNTUK TETAP PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS".