Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Coblong

Dasar Hukum
Undang-undang No. 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Undang-undang No. 23 / 2006

Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Undang-undang No. 24 / 2013

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006

Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Per.Men.Pan RB No. 13 Tahun 2009 / 2009

Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partispasi Masyarakat

Dasar Hukum
Per.Men.Pan RB No. 38 / 2012

Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Dasar Hukum
PERKA BPN No.1 / 2006

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998

Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dasar Hukum
PERDA No. 08 / 2012

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
PP Nomor 96 / 2012
Sarana
GEDUNG KANTOR
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
ANTRIAN TIKET
Baik
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik
Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik
Sarana
KOTAK SARAN
Baik
Sarana
RUANG TERBUKA (TERAS COBLONG)
Baik
Sarana
PENDINGIN RUANGAN / AC
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik
Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik
Sarana
RUANGAN KHUSUS IBU MENYUSUI
Baik
Sarana
RUANG TERBUKA HIJAU / SMOKING AREA
Baik
Sarana
MUSHOLA
Baik
Sarana
TOILET DIFABEL
Sarana
LOKET KHUSUS PELAYANAN
Sarana
TRACK PENGGUNA KURSI RODA
Sarana
JALUR PEMANDU
Tata Tertib & Kode Etik

- DILARANG MEROKOK DI RUANG PELAYANAN

- DILARANG MEMBAWA HEWAN PELIHARAAN KE DALAM RUANG PELAYANAN

- DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM

- DILARANG MEMAKAI HELM DAN KACAMATA HITAM DI RUANG PELAYANAN

- MENJAGA KEBERSIHAN DAN KETENTRAMAN DI RUANG PELAYANAN

1. ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF

2. CERMAT

3. SAPA, SOPAN, SENYUM DAN RAMAH

4. TEGAS, ANDAL DAN TIDAK MEMBERIKAN KEPUTUSAN YANG BERLARUT

5. PROFESIONAL

6. TIDAK MEMPERSULIT

7. PATUH PADA PERINTAH ATASAN YANG SAH DAN WAJAR

8. MENJUNJUNG TINGGI NILAI AKUNTABILITAS

9. TIDAK MEMBOCORKAN INFORMASI YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG - UNDANG

10. TERBUKA DAN MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG TEPAT UNTUK MENGHINDARI KONFLIK

11. TIDAK MENYALAHGUNAKAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUBLIK

12. TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG MENYESATKAN

13. TIDAK MENYALAHGUNAKAN INFORMASI

14. SESUAI DENGAN KEPANTASAN DAN

15. TIDAK MENYIMPANG DARI PROSEDUR

SI Pelayanan Publik

SOP

SI Pelayanan Publik

BAGAN / ALUR PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

PRODUK PELAYANAN 

SI Pelayanan Publik

BIAYA / TARIF

SI Pelayanan Publik

BROSUR INFORMASI TENTANG PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

MAKLUMAT PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

KEBIJAKAN MUTU

SI Pelayanan Publik

SARANA PENGADUAN PUBLIK

SI Pelayanan Publik

PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN

SI Pelayanan Publik

PETUGAS PELAYANAN MENGGUNAKAN SERAGAM DAN MEMAKAI ID CARD

SI Pelayanan Publik

KOTAK ASPIRASI PELAYANAN PUBLIK

SI Pelayanan Publik

ANJUNGAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

SI Pelayanan Publik

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

SI Pelayanan Publik

INFORMASI PROSEDUR / TATA CARA PENGADUAN

Visi Misi & Motto

TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG JITU (JUJUR, INOVATIF, TANGGAP, UNGGUL)

MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA DENGAN DIDUKUNG OLEH KINERJA APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN YANG EFEKTIF, BERSIH DAN MELAYANI

KAMI SIAP MELAYANI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN :

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN

"SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN

SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG

TERTUANG DALAM PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN 

YANG BERLAKU DAN BERKOMITMEN 

UNTUK TETAP PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS".