Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Cidadap

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Cidadap
Jalan Hegarmanah Tengah No.1 Bandung
022 2033396
kec.cidadap@gmail.com

PROFIL DAN TIPOLOGI

KECAMATAN CIDADAP - KOTA BANDUNG

TAHUN 2020

 

 

DATA STATIS

 

  1. KONDISI EKSISTING KECAMATAN CIDADAP

 

Kecamatan Cidadap merupakan salah satu bagian wilayah utara Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar  612, 316  Ha. Secara administratif Kecamatan  Cidadap  dibatasi oleh :

 

  • Bagian Selatan    : Kecamatan Sukajadi
  • Bagian Utara       : Kecamatan  Lembang Kab. Bandung
  • Bagian Timur       : Kecamatan  Sukasari dan Kec. Sukajadi
  • Bagian Barat       : Kecamatan  Coblong

 

Dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

 

Penggunaan Areal Tanah

 

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

1.

2.

3.

4.

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

2, 316 Ha

530 Ha

3 Ha

78 Ha

 

JUMLAH

613, 316 Ha

 

 

A.1    KONDISI GEOGRAFIS

 

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Cidadap dapat dilihat dalam tabel 1 berikut ini.

 

Kawasan Perencanaan Dalam Lingkup Kecamatan Cidadap

 

Kecamatan

Kelurahan/Desa

 

CIDADAP

-       HEGARMANAH

-       CIUMBULEUIT

-       LEDENG

 

KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN

 

Kompleksitas permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan  Cidadap secara umum terbagi dalam :

     1) Pelayanan Publik, meliputi :

  • Jarak tempuh yang cukup jauh, sehubungan jalur transportasi yang belum memadai.
  • Kualitas dan kuantitas SDM yang masih belum mencukupi.

     2) Internal Organisasi/Unit Kerja, meliputi :

  • Rendahnya tingkat pendidikan SDM/Personil.
  • Sarana penunjang kegiatan operasional kurang memadai.

     3) Masalah Eksternal :

  • Penataan Kawasan Punclut ;
  • Program Sertifikasi Tanah Ex Erfach 12 Kawasan Punclut ;
  • Penataan Bantaran Sungai Cikapundung :
  • Penataan Pasar Minggu Punclut.
Persyaratan

Pengantar RT / RW bagi Pemula

KTP lama yang Asli (bagi yang rusak)

KTP Lama jika terjadi perubahan biodata

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (untuk kehilangan) 

Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin

Kutipan Akta Kelahiran bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun

Prosedur
Prosedur   1
  • Petugas Pelayanan Kecamatan menerima Formulir F-1.07 Permohonan Kartu Tanda Penduduk dan Berkas Permohonan serta melakukan verifikasi validasi;
    • Jika ada koreksi dan berkas permohonan kurang lengkap kembali ke butir 5.9;
    • Jika tidak ada koreksi dan berkas kurang sudah lengkap lanjut ke butir 5.11;
  • Petugas Pelayanan Kecamatan melakukan registrasi pada Buku Register Pelayanan Kartu Tanda Penduduk kemudian menyerahkan berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk ke Petugas Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Petugas Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan melakukan verifikasi dan validasi Formulir Permohonan dan Berkas Permohonan;
    • Jika ada koreksi dan berkas permohonan kurang lengkap kembali ke butir 5.11;
    • Jika tidak ada koreksi dan berkas kurang sudah lengkap lanjut ke butir 5.13;
  • Petugas Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menginput data Kartu Tanda Penduduk dan mencetak, kemudian diserahkan ke Seksi Pelayanan Kecamatan;
  • Kasi Pelayanan Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi Kartu Tanda Penduduk;
    • Jika persyaratan tidak lengkap kembali ke butir 5.11;
    • Jika ada kesalahan cetak kembali ke butir 5.13;
    • Jika tidak ada kesalahan lanjut ke butir 5.15;
  • Kasi Pelayanan Kecamatan memaraf Kartu Tanda Penduduk kemudian di serahkan ke Camat;
  • Camat memaraf Kartu Tanda Penduduk kemudian diserahkan ke petugas Pelayanan Kecamatan;
  • Petugas Pelayanan Kecamatan membubuhkan cap pada Kartu Tanda Penduduk kemudian memberi tanda checklist pada buku register;
  • Petugas Pelayanan Kecamatan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk ke Petugas Kelurahan / Pemohon yang di buktikan dengan Tanda Terima.
    • Jika ada kesalahan cetak kembali ke butir 5.11;
    • Jika tidak ada kesalahan lanjut ke butir 5.19;

5.19   Petugas Pelayanan Kecamatan mengarsipkan berkas.

PENGADUAN WARGA MASYARAKAT SECARA LANGSUNG : 

  1. MASYARAKAT DATANG KE LOKET PELAYANAN;
  2. PETUGAS FRONT OFFICE MENERIMA DAN MENCATAT PENGADUAN;
  3. PETUGAS FRONT OFFICE MENYAMPAIKAN MASALAH KEPADA PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN;
  4. MASYARAKAT DITERIMA DI RUANG PENGADUAN OLEH PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN;
  5. MASALAH DAN PENYELESAIANNYA DI CATAT DI BUKU PENGADUAN.

PENGADUAN MELALUI TELP.,INSTAGRAM, TWITTER, EMAIL, LAPOR :

  1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PETUGAS PELAYANAN
  2. LAPORAN PENGADUAN DITERIMA OLEH PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN 
  3. PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN 
  4. PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PENYELESAIAN DICATAT DIBUKU PENGADUAN 
Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Produk   1

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)

Pengaduan