Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Kecamatan Cicendo mempunyai luas sebesar 684,88 Ha yang terdiri:
1. Tanah sawah seluas 1 Ha
2. Tanah daratan seluas 127,87 Ha
3. Fasilitas umum seluas 674,19Ha
Kecamatan Cicendo berbatasan dengan:
Utara : Kecamatan Sukajadi
Timur : Kecamatan Bandung Wetan dan Kecamatan Sumur Bandung
Selatan : Kecamatan Andir
Barat : Kota Cimahi
Kelurahan |
Jumlah |
Jumlah Penduduk |
|
RT | RW | ||
Pasirkaliki | 60 | 10 | 9833 |
Arjuna | 75 | 08 | 17304 |
Pajajaran | 70 | 10 | 19691 |
Pamoyanan | 54 | 06 | 7557 |
Husen SN | 77 | 12 | 17576 |
Sukaraja | 71 | 10 | 20952 |
Jumlah | 406 | 56 | 92913 |
SYARAT –SYARAT PEMBUATAN KTP :
Dasar Hukum Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Pengadministrasian KTP Karena Perubahan Data (Pasal 19)
a. FC KK Terbaru
b. KTP- el Lama
c. Surat Keterangan/Berkas pendukung perubahan data
Pengadministrasian KTP Karena Hilang (Pasal 21)
a. FC KK
b. Fc. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Pengadministrasian KTP Karena Rusak (Pasal 21)
a. FC KK
b. KTP-el yang Rusak
Pengadministrasian KTP Karena Pindah Datang (Pasal 17)
a. FC KK Terbaru/Surat pindah datang dari Dinas Kependudukan
b. KTP-el Lama
** Akan diajukan bersamaan saat pengajuan penerbitan kk kedatangan atau pindah datang
Pengadministrasian KTP Pemula (Pasal 15)
a. FC KK
b. Sudah berusia sama dengan 17 Tahun atau lebih dari 17 Tahun
c. Sudah menikah atau pernah menikah
** FC akta kelahiran / FC Ijazah untuk penyesuaian data (nama dan atau tanggal lahir)
Alur Pelayanan
Prosedur Pelayanan Pengajuan KTP-el (8hari Kerja)
KTP GRATIS
Warga yang memiliki keluhan bisa menghubungi Hotline Pengaduan atau bisa langsung berkunjung ke ruangan Pengaduan
Costumer Service dan Konseling atau Pengaduan