Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Cicendo

Dasar Hukum
8 / 2012
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dasar Hukum
16 / 2011
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Dasar Hukum
15 / 2014
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 38 / 2012

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERPRES RI NO. 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PP RI NO. 96 / 2012

TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UU NO 25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
UU NO. 23 / 2014

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
UU NO. 24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
Perwal Kota Bandung Nomor 1407 / 2016

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
Perwal Kota Bandung No. 745 / 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 213 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN WALI KOTA KEPADA CAMAT

Dasar Hukum
11 / 1969
Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Dasar Hukum
3 / 1982
uu no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
Dasar Hukum
18 / 2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Dasar Hukum
16 / 2001
uu nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan
Dasar Hukum
16 / 2001
uu nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan
Dasar Hukum
28 / 2004
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Dasar Hukum
2 / 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
Dasar Hukum
72 / 2022
Permendagri No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
Sarana
AC
Sarana
TELEVISI
Sarana
NOMOR ANTRIAN
Sarana
RUANG LAKTASI
Sarana
RUANG TUNGGU
Sarana
ANJUNGAN INFORMASI
Sarana
TOILET KHUSUS WARGA
Sarana
TEMPAT PARKIR
Sarana
RUANG PENGADUAN
Sarana
MEJA PELAYANAN
Sarana
CCTV
Sarana
RUNNING TEXT
Sarana
Mesin Antrian
Baik
Sarana
Petunjuk Arah
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Penggunaan Sistem Informasi Pada Pelayanan Masyarakat
Baik

Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cicendo menggunakan SIPAKU (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kewilayahan Terpadu) yang diperuntukkan untuk kewilayahan di kota bandung

Sarana
Smoking Area
Baik

Smoking Area

Sarana
Command Room
Baik
Ruang Pertemuan Untuk Rapat / Briefing serta ruang pengaduan atau laporan
Sarana
APAR
Baik

Alat Bantu Pemadam Kebakaran

Sarana
RAM
Baik

Ram untuk kursi roda, lantai pintu masuk dibuat miring

Sarana
RUANG LAKTASI
Baik

RUANG MENYUSUI ANAK

Sarana
Pegangan Rambatan
Baik

Pegangan Rambatan

Sarana
Loket Pelayanan Khusus
Baik
Sarana
Toilet Khusus
Baik

Toilet Duduk Khusus Penyandang Disabilitas

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB

KODE ETIK

SI Pelayanan Publik

ANJUNGAN INFORMASI

SI Pelayanan Publik

banner dan brosur

SI Pelayanan Publik

command center Kecamatan Cicendo

SI Pelayanan Publik

SOP PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

SIPAKU (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kewilayahan Terpadu) 

SI Pelayanan Publik

Leaflet

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KECAMATAN CICENDO BERSIH, SANTUN, TUNTAS DAN UNGGUL (BERSATU)

1. MEMBANGUN TATA KELOLA PELAYANAN YANG SANTUN, INOVATIF DAN TEPAT WAKTU SERTA SINERGIS  KEMITRAAN DENGAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN

2. MEMBANGUN TATA KELOLA KEUANGAN YANG EFEKTIF, BERSIHM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

3. MEMBANGUN SINERGITAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BERSIH NYAMAN SEHAT DAN TERTIB

4. MEMBANGUN PEREKONOMIAN MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN MEMANFAATKAN POTENSI EKONOMI LOKAL

 

BERSIH SANTUN TUNTAS UNGGUL

Maklumat

DENGAN INI KAMI SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU