Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Berdasarkan surat Salinan Kantor Kecamatan Sukasari Wilayah Bojonagara Kotamadya Bandung tanggal 8 Maret 1968 Nomor : 204/1968 Perihal Asal mulanya tanah carik Sukasari, sebagai berikut :
Pada tahun 1935 di Kampung Cibeureum diadakan pemilihan Lurah baru, yang terpilih seorang bernama Murdasik Martadiredja. Pada saat itu beliau mengadakan pertemuan seluruh masyarakat untuk membahas rencana perubahan nama kampung cibeureum yang dirasa kurang tepat oleh karena setiap kepala desa selalu tidak lama menduduki jabatannya, Cibeureum dalam arti “ngabeungbeureum” oleh penduduk diusulkan dengan 2 buah usulan nama yaitu :
Atas persetujuan dan pemufakatan maka terpilihlah nama “SUKASARI” yang kemudian diusulkan oleh lurah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan . Konon nama Sukasari ini diciptakan oleh seorang Pelawak wayang orang Mama IBUK (alm) dengan keterangan geografis daerah diantara sukajadi dan sukarasa.
Setelah Genie Luchtvaar Apdeling (LA) melakukan pembelian tanah – tanah milik rakyat dari sebelah utara jalan kereta api sampai di kampung Cibeureum, yang pertama pada tahun 1918 dan yang terakhir pada tahun 1928. Desa Sukasari mempunyai saldo kas desa sebesar Rp.4000,- (Empat Ribu Rupiah) hasil penjualan tanah-tanah/ kuburan desa, Jalan-jalan desa, solokan-solokan yang dipergunakan Lapang udara.
Pada tahun 1935 Lurah Murdasik mengadakan rapat musyawarah desa untuk menambah penghasilan pamong desa Desa Sukasari dengan membeli tanah bengkok (Carik Desa) yang terletak di Desa Sukarasa karena tanah di Desa Sukasari semakin sempit setelah dibeli oleh Jepang (Gunie untuk dipergunakan Lapang Udara).
Luas keseluruhan 5.330 Ha
Kecamatan Sukasari merupakan salah satu bagian eks wilayah Bojonegara Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 627,518 Ha.
Secara administratif Kecamatan Sukasari dibatasi oleh :
dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :
No. |
Penggunaan |
Luas (Ha) |
1. 2. 3. 4. |
Tanah Sawah Tanah Kering (Daratan) Tanah Basah Fasilitas Umum |
- 554,505 - 73,013 |
Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Sukasari dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Kecamatan |
Kelurahan |
Jumlah RT |
Jumlah RW |
Sukasari |
1. Isola 2. Gegerkalong 3. Sarijadi 4. Sukarasa |
25 57 100 38 |
6 8 11 7 |
Jumlah |
220 |
32 |
Secara geografis Kecamatan Sukasari memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 85% dari total keseluruhan luas wilayah, ditinjau dari sudut ketinggian tanah. Kecamatan Sukasari berada pada ketinggian 500m diatas permukaan air laut, suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Sukasari berkisar 22 Co, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 1.807 mm/th.
PERSYARATAN KARTU KELUARGA :
PERBARUI DATA
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai
yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM
Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)
Pisah KK
1. Mengisi F1.02
2. Kartu Keluarga lama
3. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
4. Sebab pernikahan : fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
5. Sebab perceraian : fotokopi Akta Perceraian
Hilang / Rusak
1. Sebab hilang : Surat kehilangan dari kepolisian
2. Sebab rusak : KK lama yang rusak
3. KTP-EL
Kurangi Anggota Keluarga
1. Mengisi F1.02
2. KK lama
3. Sebab meninggal : Fotokopi Akta Kematian
4. Sebab pindah : SKP WNI
5. Sebab membentuk keluarga baru : Buku Nikah /
Akta Perkawinan, Akta Perceraian
Penambahan Anggota Keluarga Dalam Wilayah NKRI
1. Mengisi F1.01
2. Surat pengantar RT/RW
3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
4. Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
5. Jika menumpang KK gunakan Surat
Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK
Penerbitan Kartu Keluarga (Perbarui Data)
Semua bentuk pelayanan di Kantor Kecamatan GRATIS