Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kecamatan Sukasari

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kecamatan Sukasari
Jl. Gegerkalong Hilir No 155
22 2010203
kec.sukasari@gmail.com

 

  1. Sejarah Kecamatan Sukasari

 

Berdasarkan surat Salinan  Kantor Kecamatan Sukasari  Wilayah Bojonagara Kotamadya Bandung tanggal 8 Maret 1968 Nomor : 204/1968 Perihal Asal mulanya tanah carik Sukasari, sebagai berikut :

 

  1. Asal mula Nama Sukasari

Pada tahun 1935 di Kampung Cibeureum diadakan pemilihan Lurah baru, yang terpilih seorang bernama Murdasik Martadiredja. Pada saat itu beliau mengadakan pertemuan seluruh masyarakat untuk membahas rencana perubahan nama kampung cibeureum  yang dirasa kurang tepat oleh karena setiap kepala desa selalu tidak lama menduduki jabatannya, Cibeureum  dalam arti “ngabeungbeureum” oleh penduduk diusulkan dengan 2 buah usulan nama yaitu :

  1. Sukarame
  2. Sukasari

Atas persetujuan dan pemufakatan maka terpilihlah nama “SUKASARI” yang kemudian diusulkan oleh lurah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan . Konon nama Sukasari  ini diciptakan oleh seorang Pelawak wayang orang  Mama IBUK (alm) dengan keterangan geografis daerah diantara sukajadi dan sukarasa.

 

  1. Terbentuknya tanah carik Desa

Setelah Genie Luchtvaar Apdeling (LA) melakukan pembelian tanah – tanah milik rakyat dari sebelah utara jalan kereta api sampai di kampung Cibeureum, yang pertama pada tahun 1918 dan yang terakhir pada tahun 1928.  Desa Sukasari mempunyai saldo kas desa sebesar Rp.4000,- (Empat Ribu Rupiah) hasil penjualan tanah-tanah/ kuburan desa, Jalan-jalan desa, solokan-solokan yang dipergunakan Lapang udara.

Pada tahun 1935 Lurah Murdasik mengadakan rapat musyawarah desa untuk menambah penghasilan pamong desa Desa Sukasari dengan membeli tanah bengkok (Carik Desa) yang terletak di Desa Sukarasa karena tanah di Desa Sukasari semakin sempit setelah dibeli oleh Jepang (Gunie untuk dipergunakan Lapang Udara).

  1. Eks Carik Desa Sukasari :
  2. Persil 78 S.IV Luas 0.645 Ha
  3. Persil 79 S.IV luas 0.455 Ha
  4. Persil 81 S. IV luas 0.435 Ha
  5. Persil 82 S.IV luas 0.415 Ha
  6. Persil 83 S.IV Luas 2.330 Ha
  7. Persil 85 S.IV luas 0.495 Ha
  8. Persil 89 S>IV luas 0.555 Ha

Luas keseluruhan 5.330 Ha

 

 

  1. II. DATA STATIS
  2. KONDISI EKSISTING KECAMATAN SUKASARI

Kecamatan Sukasari merupakan salah satu bagian eks wilayah Bojonegara Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 627,518 Ha.

Secara administratif Kecamatan Sukasari dibatasi oleh :

  • Bagian Utara : Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat;
  • Bagian Selatan : Kecamatan Sukajadi Kota Bandung;
  • Bagian Barat : Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat;
  • Bagian Timur : Kecamatan Cidadap Kota Bandung.

 

dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

 

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

1.

2.

3.

4.

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

-

554,505

-

73,013

 

  1. Kondisi Geografis

Kawasan perencanaan yang menjadi lingkup kerja Kecamatan Sukasari dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Kecamatan

Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

Sukasari

1.     Isola

2.     Gegerkalong

3.     Sarijadi

4.     Sukarasa

25

57

100

38

6

8

11

7

Jumlah

220

32

                                                           

Secara geografis Kecamatan Sukasari memiliki bentuk wilayah datar/berombak sebesar 85% dari total keseluruhan luas wilayah, ditinjau dari sudut ketinggian tanah. Kecamatan Sukasari berada pada ketinggian 500m diatas permukaan air laut, suhu maksimum dan minimum di Kecamatan Sukasari berkisar 22 Co, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 1.807 mm/th.

Persyaratan

PERSYARATAN KARTU KELUARGA :

PERBARUI DATA 

1.       Mengisi Formulir F1.02

2.  Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)


Pisah KK

1.     Mengisi F1.02

2.     Kartu Keluarga lama

3.     Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

4.   Sebab pernikahan : fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

5.   Sebab perceraian : fotokopi Akta Perceraian


Hilang / Rusak

1.     Sebab hilang : Surat kehilangan dari kepolisian

2.     Sebab rusak : KK lama yang rusak

3.  KTP-EL


Kurangi Anggota Keluarga

1.     Mengisi F1.02

2.     KK lama

3.     Sebab meninggal : Fotokopi Akta Kematian

4.     Sebab pindah : SKP WNI

5.  Sebab membentuk keluarga baru : Buku Nikah /

     Akta Perkawinan, Akta Perceraian


Penambahan Anggota Keluarga Dalam Wilayah NKRI

1.     Mengisi F1.01

2.     Surat pengantar RT/RW

3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)

4.  Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen

5. Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK


Prosedur
Prosedur   1

Penerbitan Kartu Keluarga (Perbarui Data)

Biaya
Biaya   1

Semua bentuk pelayanan di Kantor Kecamatan GRATIS

Produk
Produk   1
Kartu Keluarga
Pengaduan