Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 1407 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
TELEVISI DI LETAKAN DI RUANG PELAYANAN DENGAN UKURAN 60"
dipergunakan untuk penyandang disabilitas
Mushola yg representatif dgn tempat wudhu
Tempat Parkir untuk Motor dan Mobil
Area Di Khususkan Bagi Perokok supaya tidak menggangu Pelayanan
4 Ruang Kamar Kecil
Area yg Dikhususkan Bagi Ibu yang membawa Balita untuk menyusui
Tempat Parkir Khusus Sepeda
Panggung Hiburan
Lapangan Upacara Karyawan / Karyawati Kecamatan Sukasari
Taman Lansia
Papan Informasi
Tempat Sampah Organik dan Non Organik
Tempat Pelayanan Bagi Masyarakat
Kursi di ruang Pelayanan untuk menungggu
Jaringan Internet
Meja Layanan Untuk Masyarakat
AC / Pendingin ruangan di letakan di ruang pelayanan sebanyak 2 AC
Aula Ruang Pertemuan dengan warga masyarakat
Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik
Tempat Penanaman Pohon produktif hidroponik
Tempat Cuci Tangan di Area Halaman
Sarana bermain untuk anak disediakan di halaman kantor Kecamatan Sukasari
Ruangan yg khusus di peruntukan untuk ibu yg menyusui
Smoking Area
Loket Pelayanan
Fasilitas untuk kesehatan jasmani pegawai pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
Bale Ceria
Pegangan rambatan sebagai sarana ramah disabilitas
Printer dan Komputer yang digunakan oleh Petugas Pelayanan
TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN
1. Berpakaian seragam, rapi dan sopan
2. Tidak merokok di ruangan
3. Memakai ID Card Pegawai
4. Menjaga kebersihan ruangan
5. Melayani warga dengan ramah dan sopan
TATA TERTIB KONSUMEN (PEMOHON)
1. Berpakaian rapi dan sopan
2. Tidak merokok di Ruang Pelayanan
3. Tertib budaya antri
4. Menjaga kebersihan
5. Menunggu di Ruang Tunggu
KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
Lapor
Command Centre Mini Kecamatan Sukasari
Website Kecamatan Sukasari
Pengecekan EKTP dan Kartu Keluarga Warga Kecamatan Sukasari
Ruang PPID
Aktivasi IKD
Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis
1. Membangun masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing
2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani
3. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan
4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi
CERIA
C = Cepat
E = Efisien dan Efektif
R = Ramah
I = Ikhlas
A = Akuntabel
Kami berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan secara konsisten dan transparan dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional untuk mencapai kepuasan pelanggan.