Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Sukasari

Dasar Hukum
UNDANG UNDANG NO 25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH NO 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERMEN PAN RB NOMOR 38 / 2012

 

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

 

Dasar Hukum
PER MEN PAN NOMOR 13 / 2009

TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK  DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT

 

 

 

 

Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 / 2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

 

Dasar Hukum
Nomor 1407 / 2016

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 1407 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
185 / 2015
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah
Dasar Hukum
4 / 2015
Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
90 / 2022
Perwal No 90 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
16 / 2011
Perda No 16 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI DI LETAKAN DI RUANG PELAYANAN DENGAN UKURAN 60"

Sarana
Kursi dan Jalan masuk untuk penyandang disabilitas
Baik

dipergunakan untuk penyandang disabilitas

Sarana
Sarana Tempat Ibadah Umat Islam
Baik

Mushola yg representatif dgn tempat wudhu

Sarana
Tempat Parkir yg Aman dan Nyaman
Baik

Tempat Parkir untuk Motor dan Mobil 

Sarana
Area Bagi Perokok
Baik

Area Di Khususkan Bagi Perokok supaya tidak menggangu Pelayanan 

Sarana
Kamar Kecil/ WC
Baik

4  Ruang Kamar Kecil

Sarana
Ruang Khusus  Menyusui
Baik

Area yg Dikhususkan Bagi Ibu yang membawa Balita untuk menyusui

Sarana
Tempat Parkir Sepeda
Baik

Tempat Parkir Khusus Sepeda

Sarana
Panggung Hiburan
Baik

Panggung Hiburan

Sarana
Lapangan Upacara
Baik

Lapangan Upacara Karyawan / Karyawati Kecamatan Sukasari

Sarana
Taman Lansia
Baik

Taman Lansia

Sarana
Papan Informasi
Baik

Papan Informasi

Sarana
Tempat Sampah
Baik

Tempat Sampah Organik dan Non Organik

Sarana
Ruang Pelayanan Publik
Baik

Tempat Pelayanan Bagi Masyarakat

Sarana
Kursi
Baik

Kursi di ruang Pelayanan untuk menungggu

Sarana
Jaringan Internet
Baik

Jaringan Internet

Sarana
Meja Pelayanan
Baik

Meja Layanan Untuk Masyarakat

Sarana
AC Pendingin Ruangan
Baik

AC / Pendingin ruangan di letakan di ruang pelayanan sebanyak 2 AC

Sarana
Aula
Baik

Aula Ruang Pertemuan dengan warga masyarakat

Sarana
Sarana Tiket Antrian
Baik
Sarana
Ruang Pelayanan PPID
Baik
Sarana
Pengelolaan Sampah Organik
Baik

Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik

Sarana
Green House
Baik

Tempat Penanaman Pohon produktif hidroponik

Sarana
Ruang Command Centre
Baik
Sarana
CCTV
Baik
Sarana
Tempat Cuci Tangan
Baik

Tempat Cuci Tangan di Area Halaman

Sarana
Sumur Resapan dan Lubang Biopori
Baik
Sarana
Sarana Bermain untuk Anak-Anak
Baik

Sarana bermain untuk anak disediakan di halaman kantor Kecamatan Sukasari

Sarana
plang pintu masuk kantor kecamatan
Baik
Sarana
lampu taman
Baik
Sarana
ruangan untuk ibu menyusui
Baik

Ruangan yg khusus di peruntukan untuk ibu yg menyusui

Sarana
Area Merokok
Baik

Smoking Area

Sarana
Ruang Pelayanan Khusus
Baik

Loket Pelayanan

Sarana
Sarana Olahraga
Baik

Fasilitas untuk kesehatan jasmani pegawai pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

Sarana
Bale Ceria
Baik

Bale Ceria

Sarana
Pegangan Rambatan
Baik

Pegangan rambatan sebagai sarana ramah disabilitas

Sarana
Ruangan Operator KTP
Baik
Ruangan Operator KTP
Sarana
Printer dan Komputer
Baik

Printer dan Komputer yang digunakan oleh Petugas Pelayanan

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN

1. Berpakaian seragam, rapi dan sopan

2. Tidak merokok di ruangan

3. Memakai ID Card Pegawai

4. Menjaga kebersihan ruangan

5. Melayani warga dengan ramah dan sopan


TATA TERTIB KONSUMEN (PEMOHON)

1. Berpakaian rapi dan sopan 

2. Tidak merokok di Ruang Pelayanan

3. Tertib budaya antri

4. Menjaga kebersihan

5. Menunggu di Ruang Tunggu

 

    KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut : 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan serta wewenang;
  5. Saling mnghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang haarmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi Masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Lapor 

SI Pelayanan Publik

Command Centre Mini Kecamatan Sukasari

SI Pelayanan Publik

Website  Kecamatan Sukasari

SI Pelayanan Publik

Pengecekan EKTP dan Kartu Keluarga  Warga Kecamatan Sukasari

SI Pelayanan Publik

Ruang PPID

SI Pelayanan Publik

Facebook

SI Pelayanan Publik

Instagram

SI Pelayanan Publik

Twitter

SI Pelayanan Publik
Weekend Service
SI Pelayanan Publik

Aktivasi IKD

SI Pelayanan Publik
Aplikasi SIPAKU (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kewilayahan Terpadu)
Visi Misi & Motto

Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis

1. Membangun masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing

2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani

3. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan

4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan

5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi

CERIA

C = Cepat

E = Efisien dan Efektif

R = Ramah

I = Ikhlas

A = Akuntabel

Maklumat

Kami berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan secara konsisten dan transparan dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional untuk mencapai kepuasan pelanggan.