Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
RSKGM adalah rumah sakit khusus gigi dan mulut milik pemerintah Kota Bandung yang khusus melayani kesehatan gigi dan mulut dan keberadaannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung dan Peraturan Walikota Nomor 431 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung.
1.
SPK
(Surat Perintah Kerja) dari DPJP untuk pasien umum maupun JKN
2.
Model
kerja
1.
Penerimaan
berkas SPK dan Model Kerja dari TGM kepada Admin 2.
Proses sterilisasi model kerja oleh admin 3.
Pencataan ke
dalam buku register Re-cek ulang identitas pasien di SPK dengan
Identitas pasien di aplikasi dan dengan identitas pasien dimodel kerja
yang diterima apakah sudah sesuai 4.
Distribusi model kerja kepada masing masing teknisi gigi oleh admin 5.
Proses pembuatan oleh teknisi gigi sesuai perintah SPK 6.
Proses Quality Control (QC) 7.
Penyerahan hasil
pekerjaan |
LAPOR, PIPP
Tatap Muka
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-
Google Review
Media Sosial
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-
Facebook, Website
Media Sosial
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-
Twitter, Instagram
Media Sosial
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-
Email, Hotline
Media Komunikasi
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-
Kotak Saran
Langsung`
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-
Youtube
Media Sosial
1. Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan
2. Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima
3. Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian
4. Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor
5. Menyusun lapran hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan
-