Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari
JL. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Jawa Barat
022 86037777
sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id

Saat ini banyak program-program pembangunan kesehatan di Indonesia yang ditujukan pada penanggulangan masalah-masalah kesehatan ibu dan anak. Pada dasarnya program-program tersebut lebih menitik beratkan pada upaya-upaya penurunan angka kematian bayi dan anak, angka kelahiran kasar, dan angka kematian ibu, dimana Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung mempunyai posisi yang sangat strategis dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Tujuan program Kesehatan Ibu dan Anak adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal bagi ibu dan keluarganya serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan  kualitas manusia seutuhnya.

Dalam Visi dan Misi Jawa Barat yaitu “Terwujudnya Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi”, dengan misi melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif. Sasaran misi yang ingin dicapai yaitu kesehatan juara.

Visi dan Misi Kota Bandung yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis”, dengan misi membangun masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Bandung dengan berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya, berkomitmen memberikan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bermutu,  adil dan merata.

Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan di bidang kesehatan ibu dan anak, upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.

RSKIA merupakan satu – satunya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung milik Pemerintah Kota Bandung yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Bersalin Astanaanyar dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI No. 3273260.

RSKIA beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No.311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, yang telah berpindah lokasi dari Jl. Astanaanyar No. 224 Kelurahan Nyengseret Kecamatan Astanaanyar yang merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Bandung sebagai Organisasi Bersifat Khusus yang pada awalnya adalah Puskesmas yang dikembangkan secara bertahap menjadi Rumah Sakit. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung. RSKIA Kota Bandung telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD)   sesuai   Surat   Keputusan   Walikota   Bandung   Nomor 900/Kep.066-DPKAD/2011 tanggal 27 Januari 2011. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 122/Menkes/SK/II/2009 bahwa Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung adalah Rumah Sakit Khusus Kelas B maka RSKIA Kota Bandung harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.

Berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI tanggal 15 Juli  2019, maka RSKIA menyesuaikan menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas C sesuai Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit No. 0002/IOFK/VIII/2019/DPMPTSP tanggal 30 Agustus 2019.

RSKIA bertekad untuk memberikan pelayanan paripurna bagi masyarakat Kota Bandung, sesuai dengan Visi dan Misi Provinsi Jawa Barat serta Visi dan Misi Kota Bandung. Untuk itu, RSKIA membutuhkan sarana prasarana serta lahan yang lebih memadai untuk memberikan pelayanan tersebut. Oleh karena itu, dengan dukungan Pemerintah Kota Bandung, RSKIA telah melakukan relokasi ke Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Untuk selanjutnya, pada lokasi saat ini dimungkinkan untuk dapat diubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dengan memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pembangunan gedung RSKIA di Jl. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung telah dilakukan sejak tahun 2017 secara bertahap. Gedung RSKIA dibangun 15 (lima belas) lantai yaitu lantai Basement 1, Basement 2, Lantai dasar (ground floor), Lantai 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana masing-masing, dengan luas tanah 7.433 m2 dan luas bangunan  ± 47.000 m2.

Pembukaan gedung RSKIA yang berada di Jl. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311 Kota Bandung telah diresmikan penggunaannya oleh Bapak Wali Kota Bandung pada tanggal 30 Desember 2020 dan mulai beroperasional pada tanggal 16 Januari 2021.

RSKIA berada di tengah – tengah Kota Bandung, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, letaknya strategis dan mudah dijangkau dari segala arah, dalam hal transportasi pun sangat mudah karena tepat bersebelahan dengan Terminal Bis Leuwipanjang yang dilalui oleh sarana angkutan umum dari berbagai jurusan. Adapun letaknya berbatasan dengan :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler.
Persyaratan

Foto Copy Kartu BPJS/JKN/KIS

Foto Copy KTPK Suami Istri 

Foto Copy Kartu Keluarga

Foto Copy Buku Nikah 

Surat pengantar dari dokter Pemeriksa

Prosedur
Prosedur   1

1. Registrasi

2. Menunggu Panggilan 

3. Pemeriksaan 

4. Pembacaan Hasil

5. Penyerahan Hasil

1. Pasien Menyampaikan keluhan kepada nomor/kontak yang telah tersedia atau mengisi form yang telah disediakan

2. Menyampaikan keluhan pelayanan

3. Paien /Keluarga Pasien Menerima Jawaban/Tanggapan dari Pengelola Pengaduan

Biaya
Biaya   1

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2015

JKN   : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Produk
Produk   1

Pemeriksaan Penunjang Medik Radiologi

Pengaduan