Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Saat ini banyak program-program pembangunan kesehatan di Indonesia yang ditujukan pada penanggulangan masalah-masalah kesehatan ibu dan anak. Pada dasarnya program-program tersebut lebih menitik beratkan pada upaya-upaya penurunan angka kematian bayi dan anak, angka kelahiran kasar, dan angka kematian ibu, dimana Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung mempunyai posisi yang sangat strategis dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Tujuan program Kesehatan Ibu dan Anak adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal bagi ibu dan keluarganya serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
Dalam Visi dan Misi Jawa Barat yaitu “Terwujudnya Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi”, dengan misi melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif. Sasaran misi yang ingin dicapai yaitu kesehatan juara.
Visi dan Misi Kota Bandung yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis”, dengan misi membangun masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Bandung dengan berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya, berkomitmen memberikan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bermutu, adil dan merata.
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan di bidang kesehatan ibu dan anak, upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
RSKIA merupakan satu – satunya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung milik Pemerintah Kota Bandung yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Bersalin Astanaanyar dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI No. 3273260.
RSKIA beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No.311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, yang telah berpindah lokasi dari Jl. Astanaanyar No. 224 Kelurahan Nyengseret Kecamatan Astanaanyar yang merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Bandung sebagai Organisasi Bersifat Khusus yang pada awalnya adalah Puskesmas yang dikembangkan secara bertahap menjadi Rumah Sakit. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung. RSKIA Kota Bandung telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) sesuai Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 900/Kep.066-DPKAD/2011 tanggal 27 Januari 2011. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 122/Menkes/SK/II/2009 bahwa Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung adalah Rumah Sakit Khusus Kelas B maka RSKIA Kota Bandung harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
Berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI tanggal 15 Juli 2019, maka RSKIA menyesuaikan menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas C sesuai Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit No. 0002/IOFK/VIII/2019/DPMPTSP tanggal 30 Agustus 2019.
RSKIA bertekad untuk memberikan pelayanan paripurna bagi masyarakat Kota Bandung, sesuai dengan Visi dan Misi Provinsi Jawa Barat serta Visi dan Misi Kota Bandung. Untuk itu, RSKIA membutuhkan sarana prasarana serta lahan yang lebih memadai untuk memberikan pelayanan tersebut. Oleh karena itu, dengan dukungan Pemerintah Kota Bandung, RSKIA telah melakukan relokasi ke Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Untuk selanjutnya, pada lokasi saat ini dimungkinkan untuk dapat diubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dengan memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan gedung RSKIA di Jl. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung telah dilakukan sejak tahun 2017 secara bertahap. Gedung RSKIA dibangun 15 (lima belas) lantai yaitu lantai Basement 1, Basement 2, Lantai dasar (ground floor), Lantai 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana masing-masing, dengan luas tanah 7.433 m2 dan luas bangunan ± 47.000 m2.
Pembukaan gedung RSKIA yang berada di Jl. K.H. Wahid Hasyim (Kopo) No. 311 Kota Bandung telah diresmikan penggunaannya oleh Bapak Wali Kota Bandung pada tanggal 30 Desember 2020 dan mulai beroperasional pada tanggal 16 Januari 2021.
RSKIA berada di tengah – tengah Kota Bandung, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, letaknya strategis dan mudah dijangkau dari segala arah, dalam hal transportasi pun sangat mudah karena tepat bersebelahan dengan Terminal Bis Leuwipanjang yang dilalui oleh sarana angkutan umum dari berbagai jurusan. Adapun letaknya berbatasan dengan :
a. Menunjukkan surat pengantar berisi permintaan tindakan pemeriksaan radiologi dan diagnosa klinis, serta tanda tangan dan nomor SIP dokter penanggung jawab pasien
b. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk untuk pasien luar.
c. Membayar di kasir
d. Menyerahkan kwitansi bayar
Pasien datang ke Instalasi Radiologi menyerahkan form
pengantar pemeriksaan radiologi di loket pendaftaran.
1. Petugas administrasi mengecek kelengkapan yang ada
di form pengantar diantaranya Identitas pasien,
tindakan pemeriksaan yang diminta oleh dokter
penanggung jawab pasien, dan diagnosa klinis pasien
2. Apabila pemeriksaan memerlukan persiapan, maka
petugas akan menjelaskan prosedur persiapan dan
jadwal pemeriksaan terhadap pasien.
3. Petugas administrasi mendaftarkan pemeriksaan
radiologi untuk pasien tersebut sesuai dengan form
pengantar ke SIMRS.
4. Petugas administrasi melakukan register pasien.
5. Petugas administrasi meminta pasien untuk membayar
pemeriksaan di kasir. Apabila pasien menggunakan
bpjs maka pasien akan diarahkan ke kasir untuk
meminta cap jkn.
6. Pasien kembali ke loket pendaftaran untuk
menyerahkan kwitansi pembayaran atau pengantar
yang telah dicap JKN.
7. Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk
diperiksa.
8. Sebelum pemeriksaan, petugas atau radiografer
memanggil pasien dan mengidentifikasi pasien sesuai
dengan nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis
pemeriksaan.
9. Radiografer mengarahkan pasien untuk melepas
benda-benda yang dapat menimbulkan artefak pada
pemeriksaan, apabila diperlukan, petugas
mengarahakan pasien untuk berganti baju dengan
baju pasien yang telah disediakan.
10. Radiografer melakukan pemeriksaan sesuai dengan
permintaan dan SPO yang berlaku.
11. Selesai pemeriksaan, radiografer menjelaskan
mengenai pengambilan hasil pemeriksaan.
12. Petugas menginfokan ke dokter spesialis radiologi atau dokter spesialis kedokteran gigi ada pemeriksaan radiologi yang perlu dilakukan expertise.
13. Dokter spesialis melakukan pengisian expertise di SIMRS
14. Dokter spesialis menginfokan pemeriksaan telah selesai di expertise.
15. Petugas radiologi melakukan verifikasi hasil pemeriksaan.
16. Hasil dapat diambil oleh pasien atau kerabat pasien
Sesuai dengan Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
Ruang Pengaduan : Pelayanan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari
Email : sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id
Website : www.rsudbandungkiwari.or.id
Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan
081213333224
Instagram : @rsudbandungkiwari
Twitter : @rsudbdgkiwari
1. Petugas menerima pengunjung atau pelanggan atau
keluarga pasien yang datang dengan ramah, senyum
dan sopan.
2. Petugas menyampaikan salam "Selamat pagi / siang /
sore / malam".
3. Petugas menanyakan kepada pengunjung atau
keluarga pasien “Ada yang bisa kami bantu
Bapak/ibu?” kepada pengunjung atau keluarga pasien
"Ada yang bisa kami bantu Bapak/Ibu?"
4. Petugas mendengarkan pertanyaan / keluhan yang
disampaikan oleh pengunJung
5. Petugas memberikan penjelasan dengan bahasa yang
mudah dimengerti oleh pengunjung dengan ramah dan
sopan.
6. Jika perlu petugas mengantar pengunjung ketempat
yang dikehendaki oleh pengunjung.
7. Petugas menawarkan bantuan kembali "Apakah masih
ada yang bisa kami bantu Bapak/Ibu?"
8. Jika tidak, petugas menyampaikan salam penutup
"Selamat pagi / siang / sore / malam"
1. Petugas menerima pengunjung atau pelanggan atau keluarga pasien yang datang dengan ramah, senyum dan sopan.
2. Petugas menyampaikan salam "Selamat pagi / siang / sore / malam".
3. Petugas menanyakan kepada pengunjung atau keluarga pasien “Ada yang bisa kami bantu Bapak/ibu?” kepada pengunjung atau keluarga pasien "Ada yang bisa kami bantu Bapak/Ibu?"
4. Petugas mendengarkan pertanyaan / keluhan yang disampaikan oleh pengunJung
5. Petugas memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pengunjung dengan ramah dan sopan.
6. Jika perlu petugas mengantar pengunjung ketempat yang dikehendaki oleh pengunjung.
7. Petugas menawarkan bantuan kembali "Apakah masih ada yang bisa kami bantu Bapak/Ibu?"
8. Jika tidak, petugas menyampaikan salam penutup "Selamat pagi / siang / sore / malam"
Pasien atau keluarga pasien menghubungi sarana pelayanan pelanggan untuk menyampaikan saran, kritik, pengaduan, dan masukan untuk Rumah sakit