Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari

Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 29 / 2004

TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 32 / 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 / 2004

TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Dasar Hukum
Undang undang Republik Indonesia Nomor : 33 / 2004

tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Undang undang Republik Indonesia Nomor : 25 / 2009

tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 36 / 2009

Tentang Kesehatan

Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 44 / 2009

tentang Rumah Sakit

Dasar Hukum
Undang undang Republik Indonesia Nomor : 24 / 2011

tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 / 2005

TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 / 2005
  1. tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 / 2005

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 8 / 2006
  1. tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 13 Tahun / 2006

tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 / 2007

tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 / 2010

Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Daerah

Dasar Hukum
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indones / 2009

tanggal 05 Februari 2009, tentang Penetapan kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak Astanaanyar Milik Pemerintah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 14 / 2009

tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 03 / 2010

tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kota Bandung

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 09 / 2010

Tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung

Dasar Hukum
Keputusan Walikota Bandung Nomor : 900/Kep.066 / 2011

tentang Penetapan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kota Bandung untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

Dasar Hukum
Permenkes RI Nomor 69 / 2014

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 02 / 2015

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Dasar Hukum
PERMENKES RI NOMOR : 56 / 2014

KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

Dasar Hukum
Kepmenkes RI No. 129 / 2008

TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No.72 / 2019

tentang Perangkat Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 / 2018

Tentang Badan Layanan Umum Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung No.3 / 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 107 Tahun 20 / 2021
Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2022 / 2022

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari

Dasar Hukum
Surat Izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ter / 2022

tentang Perijinan Berusaha Berbasis Risiko BLU Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari

Dasar Hukum
Surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor 19 / 2022

Pertimbangan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari dengan Klasifikasi Kelas B

Sarana
Sarana Parkir
Baik
Sarana
pendingin Ruangan/AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Sistem Manajemen Antrian Rumah Sakit
Baik
Sarana
Toilet
Baik

Terdapat Toilet Khusus Tamu, Pasien dan Karyawan

Sarana
Televisi
Baik

Tedapat televisi di Ruang Tunggu dan Ruang Perawatan

Sarana
Loket Pelayanan
Baik

Terdapat Loket pelayanan di berbagai sub ruang pelayanan

Sarana
Anjungan Informasi Rumah Sakit
Baik

Sistem Anjungan Informasi Rumah Sakit merupakan Prorgam Untuk kemudahan Pasien didalam menerima produk pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSKIA

Sarana
CCTV
Baik

Untuk membantu keamanan dan kenyamanan disediakan CCTV disetiap lantai/Ruangan

Sarana
Brosur/Leaflet
Baik

Untuk membantu edukasi dan menambah wawsan bagi pengunjung/pasien disediakan leaflet/brosur sebagai bahan bacaan yang memuat berbagai macam informasi kesehatan yang disediakan di setiap ruangan/lantai

Sarana
Musholla
Baik

Mushhola Untuk mendukung sarana Ibadah

Sarana
Sarana penyelamatan dan Evakuasi
Baik
Sarana
Komputer dan printer
Baik
Sarana
Penyimpanan data Rekam Medis
Baik
Sarana
Jalur Pemandu
Rusak
Sarana
Pegangan Rambatan
Rusak
Sarana
tombol lift timbul dan suara
Rusak
Sarana
toilet khusus
Baik

Tersedianya toilet bagi pasien dan orang berkebutuhan khusus di setiap lantai/ruangan

Sarana
ruang khusus ibu menyusui
Baik
Sarana
loket khusus
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER DAN PASIEN

PERMENKES No.4 Tahun 2018 Pasal 17 

Hak Pasien

  1. Memperoleh informai mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fusuk dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturang yang berlaku di rumah sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko , dan komunikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Mempelroleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan rumah sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien 

PERMENKES No.4 Tahun 2018 Pasal 26

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  6. Mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadi untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagi berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; 
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang; 
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas; 
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Anjungan Informasi Rumah Sakit

SI Pelayanan Publik

Website RSUD Bandung Kiwari 

https://rsudbandungkiwari.or.id/

SI Pelayanan Publik

Twiiter

@rsudbdgkiwari

SI Pelayanan Publik

Call Center, SMS, Whatsapp, Email dll

SI Pelayanan Publik

Humas dan Pemasaran RSUD Bandung Kiwari

pemasaran@rsudbandungkiwari.or.id

Telpon : 081221166455

 

SI Pelayanan Publik

Instagram 

@rsudbandungkiwari

Visi Misi & Motto

Menjadi Rumah Sakit rujukan yang unggul dan aman.

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
  2. Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saking
  3. Mengutamakan keselamatan pasien dan pegawai

"Kesehatan Anda Prioritas Kami"

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANDUNG KIWARI

 

  1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan terus melakukan perbaikan secara terus menerus;
  3. Kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.