Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Satuan Polisi Pamong Praja

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja
JL. RAA. MARTANEGARA NO. 04, BANDUNG
prog.satpolpp@gmail.com
Persyaratan

Ruang Lingkup:

a. Melakukan pengarahan kepada masyarakat, kelompok dan

badan hukum yang melanggar Perda;

b. Melakukan pembinaan dan atau sosialisasi kepada

masyarakat, kelompok dan badan Hukum; dan

c. Prefentif nonyustisial.

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur dilaksanakan melalui tahap persiapan, pelaksanaan,

dan pelaporan.

a. Persiapan

Tahap persiapan antara lain:

1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan rencana

anggaran biaya;

2) Penyusunan tahapan penegakan Perda dan jadwal

kegiatan;

3) Pengidentifikasian pelanggar Perda;

4) Penerbitan Surat Perintah Togas, dan

5) Koordinasi dengan perangkat daerah dan/ a tau instansi

terkait serta aparat keamanan.

b. Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan antara lain melakukan pengarahan,

pembinaan dan/atau sosialisasi, serta penindakan

nonyustisial.

1) Pengarahan

Pengarahan diberikan kepada masyarakat, kelompok,

dan badan hukum agar mentaati dan mematuhi Perda.

2) Pembinaan dan/atau Sosialisasi.

Pembinaan dan/ atau sosialisasi dilakukan dengan cara

pendekatan kepada masyarakat, kelompok, dan badan

hukum yang melanggar Perda. Pembinaan dan/ atau

sosialisasi dilakukan melalui:

a) Pembinaan perorangan, dilakukan dengan cara

mendatangi masyarakat, kelompok, dan badan

hukum yang melanggar Perda untuk diberitahu

serta diberikan pengarahan dan pembinaan arti

pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap

Perda; dan/ a tau

b) Pembinaan kelompok, dilakukan dengan cara

mengundang/ mengumpulkan masyarakat,

kelompok, dan badan hukum yang melanggar

Perda untuk diberikan pengarahan dan pembinaan

terhadap arti pentingnya kesadaran dan

kepatuhan terhadap Perda.

Biaya
Biaya   1

Gratis

Produk
Pengaduan
GUSTITIA ARLETA, SH, M.H.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan mengenai gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta pelanggaran Perda/Perkada melalui kanal resmi berikut:

  1. Website Resmi Satpol PP Kota Bandung: perisai.bandung.go.id/pelaporan-publik
  2. Website Nasional (SP4N-LAPOR!): www.lapor.go.id
  3. Instagram: @bdg.satpolppbdg
  4. TikTok: @satpolppbdg
  5. Facebook: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung
  6. WhatsApp Hotline: +62 878-0484-0008
  7. Email: satpolpp@bandung.go.id
  8. Pengaduan Langsung: Jl. R.A.A Martanegara No.4,
  1. Penerimaan & Registrasi (Kanal Masuk): Admin/Petugas Layanan Pengaduan memonitor dan menghimpun seluruh aduan yang masuk dari berbagai Sarana di atas ke dalam satu sistem administrasi terpadu.
  2. Verifikasi & Validasi: Petugas memeriksa kelengkapan Prosedur (identitas, detail, lokasi, dan bukti foto/video). Aduan yang valid dan masuk ranah wewenang Satpol PP (Pelanggaran Perda/Trantibum) akan diteruskan, sedangkan aduan non-wewenang akan dikoordinasikan ke OPD/Dinas terkait.
  3. Disposisi & Penugasan: Kepala Satpol PP atau Kepala Bidang terkait mendisposisikan laporan kepada tim penindakan (Regu Patroli/Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS) untuk dilakukan pengecekan lapangan.
  4. Tindakan Lapangan (Humanis & Persuasif): Sesuai amanat Permendagri 16/2023, petugas melakukan peninjauan lapangan dan penindakan awal secara humanis dan persuasif (edukasi/teguran), serta tindakan tegas sesuai SOP jika diperlukan.
  5. Penyusunan Laporan & Pemutakhiran Status: Petugas lapangan mendokumentasikan hasil penindakan dan melaporkannya kembali ke admin sistem.
  6. Pemberian Umpan Balik (Feedback): Admin memberikan informasi atau jawaban hasil penindakan kepada pelapor melalui kanal pengaduan yang digunakan sebelumnya.
  7. Arsip & Evaluasi: Data aduan disimpan sebagai bahan evaluasi berkala pemetaan titik rawan gangguan trantibum.
  1. Mengisi Identitas Pelapor
    • Menyantumkan nama jelas/sesuai KTP dan nomor kontak yang dapat dihubungi (Nomor HP/WhatsApp/Email).
    • Catatan: Berdasarkan asas perlindungan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
  2. Mengisi Detail Pengaduan
    • Menjelaskan kronologi atau jenis pelanggaran secara jelas (misal: adanya PKL yang menutup trotoar, gangguan kebisingan tempat hiburan malam, atau adanya indikasi pelanggaran Perda lainnya).
  3. Menyampaikan Lokasi Pengaduan secara Spesifik
    • Wajib mencantumkan alamat lengkap tempat kejadian, meliputi: Nama Jalan/Gedung/Patokan terdekat, No. Rumah (jika ada), serta RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
  4. Menyampaikan Dokumentasi Pendukung
    • Mengunggah atau melampirkan bukti foto atau video aktual di lokasi kejadian guna mempermudah petugas melakukan validasi dan penentuan skala prioritas penindakan.

identitas pelapor tidak untuk diekspos keluar, hanya sbg kebutuhan data/register administrasi kami