Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Upaya preventif yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mencegah pelangaran perda dan/atau perkada adalah melalui kegiatan patroli. Metode patroli yang digunakan oleh Satpol PP menggunakan 4 bentuk yaitu:
Cara bertindak secara umum, bagi setiap petugas yang melaksanakan Patroli adalah dengan menjelajahi rute yang telah ditetapkan. Fungsi dari patroli adalah untuk melakukan tindakan pertama di lokasi terjadinya pelanggaran atau gangguan trantibum.
1. Petunjuk Umum
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan patroli antara lain adalah:
a. Ruang lingkup dalam pelaksanaan patroli anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
1) Tempat tempat atau lokasi yang dianggap rawan;
2) Antar batas wilayah;
3) Tempat keramaian/hiburan.
b. Ketentuan umum dalam pelaksanaan patroli oleh anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah :
1) Setiap petugas harus memiliki kewibawan yang tercermin dalam jiwa pengabdian yang penuh
etika dengan rasa tanggung jawab.
2) Dalam melaksanakan tugas harus dapat menarik rasa simpati masyarakat.
3) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa mengenyampingkan tugas
pokok yang dilaksanakan.
4) Setiap petugas harus memahami tugas pokoknya, peka terhadap situasi lingkungan dan arif
dalam menangani suatu peristiwa serta dapat melaporkannya dengan benar.
5) Petugas patroli harus memiliki sifat tertentu antara lain:
a) Ulet dan tahan uji.
b) Memiliki sifat ingin tahu.
Halaman 6 dari 16
c) Memiliki pengetahuan tentang tugasnya dan diharapkan dapat menjawab semua
pertanyaan yang datang dari masyarakat.
d) Menyadari bahwa tugas adalah dari pemerintah.
e) Mampu memahami serta menampung apa yang merupakan keinginan/aspirasi
masyarakat.
f) Ramah, sopan dan santun serta menghargai setiap orang.
6) Perlunya dibuat pos-pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatannya ditempat
keramaian seperti pasar dan pertokoan.
c. Bentuk-bentuk patroli anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja dilaksanakan dalam bentuk sebagai
berikut :
1) Patroli Pengawasan yaitu melakukan pengawasan dan pengamatan suatu daerah tertentu
dalam jangka waktu 24 Jam.
2) Patroli khusus dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersifat represif.
d. Cara Patroli sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, sasaran yang ada serta tugas dan tujuan, maka
cara-cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas patroli adalah:
1) Patroli berjalan Kaki.
Patroli ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak dimungkinkan dilalui oleh kendaraan
bermotor. Patroli berjalan kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan
masyarakat dalam rangka sosialisasi dan pelayanan masyarakat.
2) Patroli bersepeda motor.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan
kepada patroli berjalan kaki dalam wilayah yang lebih luas.
3) Patroli kendaraan roda empat atau lebih.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan
kepada patroli bersepeda motor dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional
yang lebih banyak.
Halaman 7 dari 16
2. Petunjuk Teknis
a. Ketentuan khusus dalam pelaksanaan patroli oleh anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah :
1) Pengetahuan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
2) Pengetahuan dasar hukum dari suatu tindakan atau kegiatan yang ada Peraturan daerahnya.
3) Pengetahuan dan Penguasaan tentang suatu daerah/wilayah, misalnya:
a) Letak dan wilayah tersebut.
b) Gedung-gedung Pemerintah dan Instansi-instansi vital.
c) Jalan-jalan lorong dan gang-gang.
d) Jenis usaha masyarakat, pekerjaan dan keadaan ekonomi masyarakat.
e) Pejabat-pejabat pemerintah dan orang-orang penting.
f) Keadaan lingkungan.
g) Pengetahuan tentang sumber-sumber penyebab dari segala macam bentuk gangguan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat antara lain:
1) Segala bentuk yang terkait dengan penyakit masyarakat.
2) Lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat pelacuran (WTS/ lokasinya).
3) Tempat-tempat hiburan (bar/night club, cafe, diskotik dan lain-lainnya).
4) Tempat-tempat usaha yang mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan.
b. Petunjuk dalam pelaksanaan patroli :
1) Sebelum petugas berangkat patroli wajib memeriksa semua kelengkapan sesuai ketentuan
petunjuk yang diberikan pimpinan.
2) Untuk Patroli berjalan kaki:
a) Tugas patroli dimulai sejak keluar dari kantor.
b) Dilakukan minimal 2 (dua) orang.
c) Patroli pada siang hari sebaiknya di daerah pasar dan pertokoan yang dianggap rawan.
d) Usahakan untuk mengenal daerah patroli.
Halaman 8 dari 16
e) Dalam melaksanakan patroli perhatian harus ditujukan kepada hal-hal yang
menyangkut dengan Peraturan Pemerintah Daerah serta dicatat untuk dilaporkan
kepada pimpinan.
f) Dalam hal tertentu diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu:
1) Dalam hal pelanggaran K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
2) Terjadinya kebakaran.
3) Bencana alam.
g) Walaupun setiap patroli dituntut/diharuskan untuk berani mengambil prakarsa sendiri
dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada
norma-norma dan peraturan yang berlaku.
3) Untuk Patroli dengan kendaraan bermotor:
a) Ketentuan dan petunjuk untuk patroli berjalan kaki berlaku pula bagi patroli dengan
kendaraan bermotor.
b) Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan:
1) Berkendaraan sepeda motor.
2) Berkendaraan mobil.
c) Persiapan sebelum berangkat patroli wajib memeriksa kelengkapan kendaraan sebagai
berikut:
1) Bensin, oli.
2) Ban roda.
3) Perkakas kendaraan termasuk dongkrak/ kunci roda dll.
4) Rem, air accu dll.
5) Perlengkapan perorangan sesuai ketentuan.
4) Beberapa ketentuan tentang patroli dengan kendaraan bermotor terhadap peraturan Ialu lintas:
a) Beri contoh yang baik kepada pemakai jalan yang lainnya.
b) Taati peraturan lalu lintas.
c) Jalankan kendaraan dengan kecepatan yang semestinya.
d) Jangan membunyikan klakson/sirine jika tidak sangat perlu sekali.
Halaman 9 dari 16
e) Jangan menggunakan sorotan-sorotan lampu yang berlebihan pada malam hari.
5) Jika ditemui suatu kejadian atau penyimpangan terhadap peraturan daerah (seperti bangunan
liar, pedagang berjualan tidak pada tempatnya, tempat usaha yang menggganggu
lingkungan/ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat izin usaha tempat usaha, dan
lainnya yang bersifat mengganggu ketertiban umum):
a) Ambil langkah-langkah atau tindakan pertama berupa penyuluhan, teguran dan
peringatan.
b) Catat dan laporkan pada pimpinan.
c) Memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit masyarakat:
1) Apakah ada gelandangan/pengemis jalanan yang beroperasi di jalan-jalan
dengan meminta-minta uang kepada pengendara kendaraan bermotor.
2) Apakah ada Wanita Tuna Susila (WTS) dijalan pada malam hari.
3) Apakah ada tempat-tempat/orang-orang yang menjual minuman keras secara
terbuka dan lainnya.
6) Komunikasi sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk tatap muka perorangan, kelompok dan
dengan massa, anggota/petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan komunikasi sosial
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Penerangan, artinya memberikan penerangan agar lawan bicara mengetahui dan
mengerti tentang sesuatu hal, misalnya penerangan tentang tugas pokok Satuan Polisi
Pamong Praja.
b) Penyuluhan dan bimbingan. Disini diperlukan pengetahuan tentang Peraturan
Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Petugas harus
memberikan penyuluhan dan pengetahuan (sosialisasi) tentang peraturan yang ada
yang menyangkut dengan kewajiban sebagai orang warga negara yang baik misalnya:
1) Bagi pedagang kaki lima tidak dibenarkan berjualan diatas trotoar dan badanbadan
jalan.
2) Setiap pengusaha harus memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan
Pemerintah Daerah.
3) Setiap orang yang mendirikan bangunan harus mempunyai Surat Izin
Mendirikan Bangunan.
Halaman 10 dari 16
4) Memberikan penyuluhan tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan K3
(Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota.
5) Memberikan penyuluhan tentang hal-hal lain yang sifatnya untuk menegakkan
Peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
c) Penggalangan, dalam hal ini petugas berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar
mau mentaati aturan yang ada, sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak serta
masyarakat mau menjaga dan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.
d) Petunjuk Khusus Tentang Teknik-teknik Berkomunikasi:
1) Jadilah pembicara yang baik.
2) Tegurlah seseorang, atau ucapkan salam menurut adat kebiasaan yang berlaku
dengan suara yang wajar, sikap yang ramah.
3) Mengenalkan diri secara lengkap.
4) Kemukakan apa yang diharapkan dari orang yang dihadapi.
5) Beri kesempatan orang untuk berbicara.
6) Jadilah pendengar yang bijaksana.
7) Dengar pembicaraan orang yang dihadapi dengan seksama.
8) Jangan memotong pembicaraan mereka.
9) Hadapi dengan singkat pembicaraan mereka.
10) Tunjukan contoh tauladan dari sikap dan perilaku sehari-hari sebagai Polisi
Pamong Praja yang baik.
7) Perlengkapan/Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan patroli:
a) Perlengkapan/Peralatan perorangan, terdiri dari:
1) Pakaian Dinas Lapangan.
2) Kartu Tanda Anggota.
3) Kartu Tanda Penduduk.
4) Pluit.
5) Pentungan.
6) Senter.
Halaman 11 dari 16
7) Buku saku dan alat tulis.
8) Topi/helm.
9) Kopelrim.
10) Jaket.
11) Borgol.
12) Senjata Api (bagi yang mempunyai izin).
b) Perlengkapan/Peralatan patroli berjalan kaki terdiri dari :
1) Perlengkapan Perorangan
2) Pentungan
3) Borgol
4) Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
c) Perlengkapan/Peralatan Patroli Bersepeda Motor terdiri dari :
1) Perlengkapan perorangan
2) Pentungan
3) Borgol
4) Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
5) Sepeda Motor Dinas dengan perlengkapan :
a. Surat Izin Mengemudi
b. STNK
c. Peralatan kunci
d) PerIengkapan/Peralatan Patroli Kendaraan roda empat terdiri dari:
1) Perlengkapan perorangan.
2) Pentungan.
3) Borgol.
4) Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
5) Kendaraan dengan perlengkapan:
Halaman 12 dari 16
a. SIM (bagi Pengemudinya).
b. STNK.
c. Lampu Patroli.
d. Lampu Sorot.
e. Sirine.
f. Kotak P3K.
g. Kunci-kunci dan dongkrak.
h. Alat pemadam kebakaran.
E. Prosedur Operasional
a. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) memberikan perintah pelaksanaan patroli kepada Kepala Bidang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas). Kasatpol menerima draf surat perintah
dan jadwal patroli dari Sekretaris dan melakukan validasi dengan menandatangani surat perintah untuk
diteruskan kepada Kabid Tibumtranmas. Setelah pelaksanaan kegiatan, Kasatpol menerima laporan
pelaksanaan dari Kabid Tibumtranmas.
b. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
Sekretaris menerima draf surat perintah dan jadwal patroli dari Kabid Tibumtranmas yang kemudian dilakukan
verifikasi dan paraf, lalu diteruskan kepada Kasatpol untuk dilakukan validasi. Sekretaris memberikan Surat
Perintah kepada Kabid Tibumtranmas. Setelah pelaksanaan kegiatan, Sekretaris Satpol PP mengarsipkan
laporan pelaksanaan kegiatan.
c. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Kabid Tibumtranmas mendapatkan perintah pelaksanaan patroli dari Kasatpol, kemudian memerintahkan
Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat (Kasi Tranmas) untuk menyiapkan draf surat perintah dan jadwal patroli
untuk diserahkan kepada Sekretaris Satpol PP. Setelah pelaksanaan kegiatan, Kabid Tibumtranmas
mendapatkan draf laporan kegiatan dari Kasi Tranmas untuk dilakukan koreksi jika terdapat kesalahan, dan
kemudian diteruskan kepada Kasatpol.
Halaman 13 dari 16
d. Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Kasi Tranmas mendapatkan perintah dari Kabid Tibumtranmas untuk pelaksanaan patroli, kemudian menyusun
draf surat perintah dan jadwal patroli yang diteruskan kepada Kabid Tibumtranmas. Kasi Tranmas menerima
surat perintah dan jadwal patroli yang telah divalidasi oleh Kasatpol, kemudian menginstruksikan dan
menyiapkan anggota Satpol PP untuk melaksanakan patroli. Setelah pelaksanaan kegiatan, Kasi Tranmas
menyusun draf laporan pelaksanaan kegiatan untuk diserahkan kepada Kabid Tibumtranmas.
e. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima perintah Kasi Tranmas untuk melaksanakan patroli,
dan mempersiapkan kelengkapan alat, seragam dan kendaraan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Setelah pelaksanaan patroli, anggota memberikan laporan lapangan yang menjadi bahan penyusunan
laporan oleh Kasi Tranmas.
Pelaksanaan pelayanan Patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung tidak dikenakan biaya