Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Ruang Lingkup:
a. Melakukan pengarahan kepada masyarakat, kelompok dan
badan hukum yang melanggar Perda;
b. Melakukan pembinaan dan atau sosialisasi kepada
masyarakat, kelompok dan badan Hukum; dan
c. Prefentif nonyustisial.
Prosedur dilaksanakan melalui tahap persiapan, pelaksanaan,
dan pelaporan.
a. Persiapan
Tahap persiapan antara lain:
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan rencana
anggaran biaya;
2) Penyusunan tahapan penegakan Perda dan jadwal
kegiatan;
3) Pengidentifikasian pelanggar Perda;
4) Penerbitan Surat Perintah Togas, dan
5) Koordinasi dengan perangkat daerah dan/ a tau instansi
terkait serta aparat keamanan.
b. Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan antara lain melakukan pengarahan,
pembinaan dan/atau sosialisasi, serta penindakan
nonyustisial.
1) Pengarahan
Pengarahan diberikan kepada masyarakat, kelompok,
dan badan hukum agar mentaati dan mematuhi Perda.
2) Pembinaan dan/atau Sosialisasi.
Pembinaan dan/ atau sosialisasi dilakukan dengan cara
pendekatan kepada masyarakat, kelompok, dan badan
hukum yang melanggar Perda. Pembinaan dan/ atau
sosialisasi dilakukan melalui:
a) Pembinaan perorangan, dilakukan dengan cara
mendatangi masyarakat, kelompok, dan badan
hukum yang melanggar Perda untuk diberitahu
serta diberikan pengarahan dan pembinaan arti
pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap
Perda; dan/ a tau
b) Pembinaan kelompok, dilakukan dengan cara
mengundang/ mengumpulkan masyarakat,
kelompok, dan badan hukum yang melanggar
Perda untuk diberikan pengarahan dan pembinaan
terhadap arti pentingnya kesadaran dan
kepatuhan terhadap Perda.
Gratis
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan
mengenai gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta pelanggaran
Perda/Perkada melalui kanal resmi berikut:
identitas pelapor tidak untuk
diekspos keluar, hanya sbg kebutuhan data/register administrasi kami