Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Satuan Polisi Pamong Praja

Dasar Hukum
16 / 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Dasar Hukum
12 / 2021

PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
121 / 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS MUTU PELAYANAN DASAR SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Dasar Hukum
9 / 2019

Perda No 09 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dasar Hukum
2 / 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Dasar Hukum
17 / 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
Dasar Hukum
26 / 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dasar Hukum
59 / 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dasar Hukum
16 / 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
Dasar Hukum
2 / 2017
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame
Sarana
Gedung Kantor
Baik

Ruang Tunggu di Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sudah memadai, dilengkapi dengan sofa, meja dan pendingin ruangan

Sarana
Ruang Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Baik

Ruang Informasi dan pelayanan masyarakat telah tersedia di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Ruangan ini dilengkapi dengan meja pengaduan, kursi untuk tamu, serta petugas yang akan melayani pengaduan.

Sarana
Mobil Penyuluhan
Baik

Satuan Polisi Pamong Praja memiliki unit Mobil Penyuluhan yang bertugas untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait peraturan daerah di Kota Bandung, serta digunakan untuk pelayanan lain sesuai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.

Sarana
Tempat Duduk
Baik

Satuan Polisi Pamong Praja telah memiliki tempat duduk untuk tamu dengan kondisi yang baik.

Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik

Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja telah dilengkapi dengan pendingin ruangan/AC pada ruangan Kasatpol PP, Ruang Kepala Bidang, setiap ruang seksi/subbag, ruang rapat serta ruang tamu.

Sarana
Toilet
Baik

Toilet di gedung Satuan Polisi Pamong Praja sudah memadai, dilengkapi juga dengan shower untuk memudahkan mobilitas pegawai Satpol PP yang tinggi.

Sarana
Televisi
Baik

Televisi tersedia, digunakan sebagai media informasi dan update berita

Sarana
Pos Jaga
Baik

Tersedia Pos Jaga untuk sebagai sarana kontrol gedung kantor serta mencatat tamu yang datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

Sarana
Command Center
Baik

Command Center merupakan fasilitas yang dibuat untuk memantau kondisi internal Gedung Satpol PP serta Kondisi Alun-Alun Kota Bandung yang merupakan wilayah kerja anggota Satpol PP.

Sarana
Pantry/Dapur
Baik

Tersedia pantry/dapur yang cukup memadai.

Sarana
Mobil Sidang Tipiring
Baik

Mobil Sidang Tipiring (SiPetir OTS). Sidang Penyelenggaraan Tipiring On The Street, “Sipetir Ots” merupakan
salah satu program pelaksanaan sidang tipiring secara mobiling yang dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja.

Sarana
RUANG LAKTASI
Baik
Sarana
RUANG KONSULTASI
Baik
Sarana
Toilet Wanita
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

KEWAJIBAN DAN LARANGAN


Setiap PNS wajib:
1.mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.mengucapkan sumpah/janjijabatan;

3.setiadantaatsepenuhnyakepadaPancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, danPemerintah;

4.menaatisegalaketentuanperaturanperundang-undangan;

5.melaksanakantugaskedinasan yang dipercayakankepada PNS denganpenuhpengabdian, kesadaran, dantanggungjawab;

6.menjunjungtinggikehormatannegara, Pemerintah, danmartabat PNS;

7.mengutamakankepentingannegaradaripadakepentingansendiri, seseorang, dan/ataugolongan;

8.memegangrahasiajabatan yang menurutsifatnyaataumenurutperintahharusdirahasiakan;

9.bekerjadenganjujur, tertib, cermat, danbersemangatuntukkepentingannegara;

10.melaporkandengansegerakepadaatasannyaapabilamengetahuiadahal yang dapatmembahayakanataumerugikannegaraatauPemerintahterutama di bidangkeamanan, keuangan, danmateriil;

11.masukkerjadanmenaatiketentuan jam kerja;

12.mencapaisasarankerjapegawai yang ditetapkan;

13.menggunakandanmemeliharabarang-barangmiliknegaradengansebaik-baiknya;

14.memberikanpelayanansebaik-baiknyakepadamasyarakat;

15.membimbingbawahandalammelaksanakantugas;

16.memberikankesempatankepadabawahanuntukmengembangkankarier; dan

17.menaatiperaturankedinasan yang ditetapkanolehpejabat yang berwenang.


 

 

 

Setiap PNS dilarang:
1.menyalahgunakan wewenang;

2.menjadiperantarauntukmendapatkankeuntunganpribadidan/atau orang lain denganmenggunakankewenangan orang lain;

3.tanpaizinPemerintahmenjadipegawaiataubekerjauntuknegara lain dan/ataulembagaatauorganisasiinternasional;

4.bekerjapadaperusahaanasing, konsultanasing, ataulembagaswadayamasyarakatasing;

5.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataumeminjamkanbarang-barangbaikbergerakatautidakbergerak, dokumenatausuratberhargamiliknegarasecaratidaksah;

6.melakukankegiatanbersamadenganatasan, temansejawat, bawahan, atau orang lain di dalammaupun di luarlingkungankerjanyadengantujuanuntukkeuntunganpribadi, golongan, ataupihaklain, yang secaralangsungatautidaklangsungmerugikannegara;

7.memberiataumenyanggupiakanmemberisesuatukepadasiapapunbaiksecaralangsungatautidaklangsungdandengandalihapapununtukdiangkatdalamjabatan;

8.menerimahadiahatausuatupemberianapasajadarisiapapunjuga yang berhubungandenganjabatandan/ataupekerjaannya;

9.bertindaksewenang-wenangterhadapbawahannya;

10.melakukansuatutindakanatautidakmelakukansuatutindakan yang dapatmenghalangiataumempersulitsalahsatupihak yang dilayanisehinggamengakibatkankerugianbagi yang dilayani;

11.menghalangiberjalannyatugaskedinasan;

12.memberikan dukungankepadacalonPresiden/WakilPresiden, DewanPerwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, atauDewanPerwakilan Rakyat Daerah dengancara:

a.ikutsertasebagaipelaksanakampanye;

b.menjadipesertakampanyedenganmenggunakanatributpartaiatauatribut PNS;

c.sebagaipesertakampanyedenganmengerahkan PNS lain; dan/atau
d.sebagaipesertakampanyedenganmenggunakanfasilitasnegara;

13.memberikandukungankepadacalonPresiden/WakilPresidendengancara:

a.membuatkeputusandan/atautindakan yang menguntungkanataumerugikansalahsatupasangancalonselamamasakampanye; dan/atau

b.mengadakankegiatan yang mengarahkepadakeberpihakanterhadappasangancalon yang menjadipesertapemilusebelum, selama, dansesudahmasakampanyemeliputipertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupemberianbarangkepada PNS dalamlingkungan unit kerjanya, anggotakeluarga, danmasyarakat;

14.memberikandukungankepadacalonanggotaDewanPerwakilan Daerah ataucalonKepala Daerah/WakilKepala Daerah dengancaramemberikansuratdukungandisertaifoto kopi KartuTandaPendudukatauSuratKeteranganTandaPenduduksesuaiperaturanperundang-undangan; dan

15.memberikandukungankepadacalonKepala Daerah/WakilKepala Daerah, dengancara:

a.terlibatdalamkegiatankampanyeuntukmendukungcalonKepala Daerah/WakilKepala Daerah;

b.menggunakanfasilitas yang terkaitdenganjabatandalamkegiatankampanye;

c.membuatkeputusandan/atautindakan yang menguntungkanataumerugikansalahsatupasangancalonselamamasakampanye; dan/atau

d.mengadakankegiatan yang mengarahkepadakeberpihakanterhadappasangancalon yang menjadipesertapemilusebelum, selama, dansesudahmasakampanyemeliputipertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupemberianbarangkepada PNS dalamlingkungan unit kerjanya, anggotakeluarga, danmasyarakat.

KODE ETIK

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDUNG

 

 

 

  1. BertaqwaKepadaTuhan Yang MahaEsa;
  2. SetiaKepadaPancasiladanUndang-undangDasarRepublik Indonesia 1945;
  3. MenjunjungTinggiSumpahJanjiPegawaiNegeriSipil;
  4. MentaatidanmematuhidisiplinPegawai;
  5. BekerjasesuaidenganVisidanMisiSatuanPolisiPamongPraja;
  6. MenjungjungTinggi Norma hukum , Agama danhakazazimanusia;
  7. Bersikapramah, sopandanmenumbuhkan rasa simpatidanempatiterhadapmasyarakat;
  8. MeningkatkankemampuandanProfesionalismeSatuanPolisiPamongPraja;
  9. Membina, menjagadanmemberikan rasa amankepadamasyarakat;
  10. MemilikiIntegritas yang tinggiterhadapkejujuran,keadilandankebenaran;
  11. Mematuhiaturandanmelaksanakantugasberdasarkankewenangandengantidakmenyalahgunakanwewenang;
SI Pelayanan Publik

TWITTER

@satpolppbdg

https://twitter.com/satpolppbdg

SI Pelayanan Publik

FACEBOOK

SI Pelayanan Publik

INSTAGRAM

SI Pelayanan Publik

LAPOR!

Visi Misi & Motto

  Visi yang diemban oleh Satpol PP adalah Visi dalam RPJMD Kota Bandung yaitu:

“TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS”

Penjabaran visi tersebut adalah sebagai berikut:

Bandung

:

Meliputi seluruh wilayah dan isinya. Artinya Kota Bandung dan seluruh warganya yang berada di dalam satu kawasan dalam batas-batas tertentu yang berkembang sejak tahun 1810 hingga sekarang.

Unggul

:

Dengan berbagai capaian prestasi yang telah diraih pada periode sebelumnya, maka Pemerintah Kota Bandung akan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik disetiap sektor serta tetap menjadi contoh bagi daerah lain dalam bentuk terobosan bagi pembangunan daerah. Dukungan SDM Kota Bandung yang berkualitas baik secara fisik dan mental akan berdampak positif tidak hanya terhadap peningkatan daya saing dan kemandirian daerah, namun juga dalam mendukung pembangunan Kota Bandung.

Nyaman

:

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, maka kualitas infrastruktur yang sudah baik harus terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan dampak terhadap kualitas lingkungan. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti tanah, air dan udara harus terpenuhi dengan baik sehingga nyaman untuk ditinggali dengan ruang-ruang kota dan infrastruktur pendukungnya yang responsif terhadap berbagai aktifitas dan perilaku penghuninya. Kebutuhan ruang dalam konteks pelaksanaan pembangunan harus tetap berpihak terhadap lingkungan.

Sejahtera

:

Kesejahteraan lahir dan batin yang ingin diwujudkan merupakan kesejahteraan yang berbasis pada individu, keluarga dan lingkungan sebagai dasar pengokohan sosial. Masyarakat sejahtera tidak hanya dalam konteks lahiriah dan materi saja, melainkan juga sejahtera jiwa dan batiniah. Kesejahteraan dalam arti yang sejati adalah keseimbangan hidup yang merupakan buah dari kemampuan seseorang untuk memenuhi tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya meliputi ruhani, akal, dan jasad. Kesatuan elemen ini diharapkan mampu saling berinteraksi dalam melahirkan masa depan yang cerah, adil dan makmur. Keterpaduan antara sejahtera lahiriah dan batiniah adalah manifestasi dari sejahtera yang paripurna. Kesejahteraan seperti inilah yang akan membentuk kepercayaan diri yang tinggi pada masyarakat Kota Bandung untuk mencapai kualitas kehidupan yang semakin baik hingga menjadi teladan bagi kota lainnya.

Agamis

:

Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, manifestasi dari kesempurnaan kehidupan beragama sebagai wujud perintah Tuhan bahwa tujuan akhir dari kehidupan beragama harus mampu menjadi rahmat bagi alam semesta. Terwujudnya masyarakat yang agamis adalah kondisi yang harus hadir sepanjang tahun 2018-2023. Dalam masyarakat yang agamis semua warga masyarakat mengamalkan ajaran agama masing-masing ke dalam bentuk cara berfikir, bersikap dan berbuat. Ajaran agama tidak saja hanya dijadikan kegiatan ritual namun juga diimplementasikan ke dalam pencapaian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sosial kemasyarakatan.

 

Dengan demikian visi Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis bermakna “Layanan dasar yang unggul dalam hal birokrasi, pembangunan manusia, infrastruktur, dan layanan publik lainnya akan menghadirkan kenyamanan dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi sehari-hari, serta kemudahan dalam berinvestasi dan berwirausaha yang pada gilirannya akan secara terus menerus meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang menjadi tujuan akhir pembangunan. Sedangkan, agamis adalah perwujudan nilai-nilai luhur yang mencerminkan kepatuhan terhadap norma dan aturan sebagai pijakan dasar dalam bermasyarakat”.

 

Misi yang diemban oleh Satpol PP adalah Misi 1 dalam RPJMD Kota Bandung yaitu:

  1. Membangun Masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing

Pemerintah Kota Bandung dengan berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya, berkomitmen memberikan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang bermutu, adil dan merata.

PROPFESIONAL

TEGAS

HUMANIS

RELIGIUS

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BELAKU”