Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Jalan Arjuna No. 45 Kelurahan Husen Sastranegara Kecamatan Cicendo Kota Bandung
22 - 6015102
dispertapa_bandung@yahoo.com
Persyaratan

Persyaratan

:

1.     Membawa Surat Pemohonan Pembuatan Rekomendasi ijin Pemasukan -PAH/HPAH menggunakan Kop Perusahaan, di cap dan ditanda-tangani ditujukan pada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung dengan alamat     Jalan Arjuna No. 45 Kota Bandung;

2.     Membawa salinan KTP Pemohon;

3.     Membawa salinan kelengkapan (Domocili, IG,SIUP, HO, TDP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan,P-IRT/ MD,Sertifikasi HALAL, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas/Lab. Akreditasi dan lain-lain);

 

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur

:

 

1.     Pemohon menyerahkan Kelengkapan persyaratan ke Bagian Penerima Pelayanan;

2.     Penerima Pelayanan akan mensertifikasi kelengkapan persyaratan dan apabila dinyatakan lengkap akan memberikan formulir Resi Pemnerbitan Rekomendasi Ijin Pemasukan -PAH/HPAH

3.     Penerima Pelayanan memberikan Dokumen Kelengkapan Persyaratan dan Formulir Hasil Pengisian Pemohon ke Bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;

4.     Bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian menentukan jadwal kunjungan audit ke tempat pemohon dan jadwal tersebut di atas diserah kan pada pemohon;

5.     Kunjungan Audit, Penilaian Kelayakan dan Pengambilan Contoh Komoditi untuk di periksa di laboratorium;

6.     Apabila hasil Kunjungan Audit, Penilaian Kelayakan dan Contoh Komoditi dinyatakan layak, maka akan dibuatkan Rekomendasi Ijin Pengeluaran -PAH/HPAH yang di tujukan kepada Dinas Peternakan Prop. Jawa Barat dan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Prop. Jawa Barat

7.     Apabila hasil Kunjungan Audit, Penilaian Kelayakan dan Contoh Komoditi dinyatakan layak, maka akan dibuatkan Rekomendasi Ijin Pengeluaran -PAH/HPAH yang di tujukan kepada Dinas Kabupaten / Kota dituju/ dikirim   yang membidangi Peternakan .

8.     Setelah ada Ijin dari Dinas Kabupaten/ Kota yang dituju , Ijin Dinas Peternakan Prop. Jawa Barat, BPMPT Prop. Jawa Barat maka apabila akan mengirimkan PAH/ HPAH harus mengajukan SKK ( Surat Keterangan Kesehatan )

Telepon, Faximile atau datang langsung

Biaya
Biaya   1

GRATIS (TIDAK DIKENAKAN BIAYA APAPUN)

Produk
Produk   1

SURAT REKOMENDASI IJIN PEMASUKAN PANGAN ASAL HEWAN / HASIL PANGAN ASAL HEWAN DARI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BANDUNG

Pengaduan