Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Jl. Kawaluyaan No. 2, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
022-7308358
dinaskumkm.bdg@gmail.com

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung adalah dinas yang berkantor di Jl. Kawaluyaan No. 2, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Kode Pos : 40286, Merupakan dinas yang bertugas melakukan pembinaan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UKM di Kota Bandung

Dinas Koperasi Saat ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas bernama Drs. Atet Dedi Handiman yang selalu siap sedia bersama para jajaran Pejabat di lingkungan Dinas Untuk melakukan Pembinaan, dan Pemberdayaan terhadap Koperasi dan UKM di Kota Bandung.

Persyaratan

Persyaratan Pembuatan / Pencetakan Kartu PKL

1. Memiliki Tanda Pengenal Kota Bandung

2. Mengisi formulir Data/Identitas diri dan usaha

3. Fotocopy KTP dan KK

4. Pas Photo 4x6 2 Lembar

5. Surat Keterangan dari Kecamatan

6. Surat Pernyataan

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur Standar Pelayanan

 

A. PKL Kecamatan

1. Pemohon Mengajukan Permohonan input data PKL pada Kewilayahan (Kecamatan)

2. Kecamatan mengakomodir data pemohon yang sudah di saring berdasarkan KTP

3. Kecamatan menginput data pribadi dan usaha PKL pada aplikasi SiPKL

4. Kecamatan menyampaikan permohonan cetak kartu PKL kepada Dinas KUKM beserta list daftar PKL yang akan di cetak kartu PKL

5. Petugas melakukan validasi data PKL

6. Petugas mencetak Kartu PKL

7. Kartu PKL yang telah di cetak diserahkan kepada Kecamatan

 

B. PKL Binaan

1. Forum/Asosiasi PKL mengajukan permohonan cetak kartu PKL pada Dinas KUKM

2. Petugas Memberikan form data pribadi dan data usaha PKL serta surat pernyataan

3. Pemohon membawa dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan

4. Pemohon Memberikan Form Profil usaha dan persyaratan yang sudah ditentukan kepada petugas

5. petugas melakukan cek kelengkapan dan keseuaian Persyaratan.

6. Petugas menginput data dan foto PKL kedalam aplikasi

7. Petugas mencetak kartu PKL yang telah di input

8. Petugas Menghubungi Pemohon  Untuk Mengambil kartu PKL.

9. Pemohon Menerima kartu PKL dan mengisi tanda terima

1. Pemohon pengaduan lapor mengenai pelayanan dinas kumkm melalui website atau sms seperti mekanisme yang telah dijelaskan

2. petugas penerima aduan akan melakukan tindak lanjut dan menjawab aduan

3. jika belum puas, pemohon bisa melakukan aduan kembali

4. jika sudah puas, pemohon selesai melakukan aduan

Biaya
Biaya   1

Semua Pelayanan di dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung tidak dipungut biaya alias gratis tis tis.. dimohon untuk tidak ada transaksi diluar ketentuan,,,

Produk
Produk   1

Kartu PKL

Pengaduan