Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Jl. Kawaluyaan No. 2, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
022-7308358
dinaskumkm.bdg@gmail.com

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung adalah dinas yang berkantor di Jl. Kawaluyaan No. 2, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Kode Pos : 40286, Merupakan dinas yang bertugas melakukan pembinaan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UKM di Kota Bandung

Dinas Koperasi Saat ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas bernama Drs. Atet Dedi Handiman yang selalu siap sedia bersama para jajaran Pejabat di lingkungan Dinas Untuk melakukan Pembinaan, dan Pemberdayaan terhadap Koperasi dan UKM di Kota Bandung.

Persyaratan

Persyaratan Kartu Tanda Pengenal Pedagang Kaki Lima:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung
  2. Memiliki NIB
  3. Membuat Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dengan sukarela dan tanpa ganti rugi apapun untuk dipindahkan setiap saat apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Prosedur
Prosedur   1

SOP Pelayanan Kartu Tanda Pengenal Pedagang Kaki Lima

Biaya
Biaya   1

Semua pelayanan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung tidak dipungut biaya

Produk
Produk   1
Kartu Tanda Pengenal Pedagang Kaki Lima
Pengaduan
Yoga Aviandi Dirgantara, S.E.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N - LAPOR!) 

Platform yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik secara online melalui www.lapor.go.id

  1. Akses aplikasi atau website LAPOR!
  2. Pilih opsi untuk membuat laporan baru.
  3. Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
  4. Unggah bukti pendukung jika ada.
  5. Kirim laporan.
  6. Pantau status laporan melalui aplikasi

-