Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Ruang Tunggu untuk tempat menunggu para tamu dalam melakukan pelayanan
Loket Pelayanan untuk pendaftaran ataupun sarana bertanya para tamu yang datang ke dinas Koperasi UMKM
Untuk Membuat Nyaman Para Tamu Yang Akan Melakukan Pelayanan
Tempat Parkir untuk para tamu dan pegawai dinas koperasi UMKM
Toilet untuk masyarakat yang menerima pelayanan di kantor
Pos Untuk Menjaga Keamanan dan kendaraan para pemohon layanan.
Televisi untuk menemani para peminta layanan
Musala untuk pegawai dan pengunjung
Area khusus merokok
TATA TERTIB PELAYANAN
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG
KEWAJIBAN PARA MASYARAKAT YANG MENGAJUKAN PELAYANAN :
Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan mengajukan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Dinas sebagai berikut :
Hari : Senin – Jumat
Pukul : 08.00 – 16.30
LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN
KODE ETIK PELAYANAN
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG
Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan dalam meneyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :
Kewajiban Pelayanan Publik :
Website :
http://multisite.bandung.go.id/diskukm
Sistem Informasi PKL
https://sipkl.bandung.go.id/
Satgas Anti Rentenir
https://www.satgasantirentenir.com/
SIRKUIT
https://sikuit.bandung.go.id/
SIAPIK
https://siapik.bandung.go.id/
SIPEKA
https://sipeka.bandung.go.id/
Visi Kota Bandung Tahun 2025-2029 adalah “Mewujudkan Kota Bandung Yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju Dan Agamis Melalui Pemerintahan Yang Berorientasi Melayani Serta Berkelanjutan Dalam Mendukung Pembangunan Nasional”
BANDUNG UTAMA (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju Dan Agamis)
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI MAKLUMAT INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"