Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
25 / 2009
Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
96 / 2012
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Ruang Tunggu untuk tempat menunggu para tamu dalam melakukan pelayanan

Sarana
Loket Pelayanan (Sarana Bertanya)
Baik

Loket Pelayanan untuk pendaftaran ataupun sarana bertanya para tamu yang datang ke dinas Koperasi UMKM

Sarana
AC ( Air Conditioner) 
Baik

Untuk Membuat Nyaman Para Tamu Yang Akan Melakukan Pelayanan

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir untuk para tamu dan pegawai dinas koperasi UMKM

Sarana
Toilet
Baik

Toilet untuk masyarakat yang menerima pelayanan di kantor

Sarana
Pos Satpam
Baik

Pos Untuk Menjaga Keamanan dan kendaraan para pemohon layanan.

Sarana
TV
Baik

Televisi untuk menemani para peminta layanan

Sarana
Mushola
Baik

Musala untuk pegawai dan pengunjung

Sarana
Smoking Area
Baik

Area khusus merokok

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG

KEWAJIBAN PARA MASYARAKAT YANG MENGAJUKAN PELAYANAN :

       Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan mengajukan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Dinas sebagai berikut :

Hari     : Senin – Jumat

Pukul   : 08.00 – 16.30

  1. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan memakai baju rapih dan tidak memakai sandal.
  2. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan mengisi buka tamu yang disediakan.
  3. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan mematuhi peraturan dari setiap pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  4. Mematuhi Protokol Kesehatan.

 

LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN

  1. Membuat keramaian di lingkungan DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG.
  2. Berada di DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG diluar jam pelayanan.

KODE ETIK PELAYANAN

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG

 

Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan dalam meneyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :

  1. Tangkas, cermat dan tepat dalam melaksanakan pelayanan;
  2. Menunjukkan sikap empati terhadap persoalan pemohon informasi, bersikap santun, dan ramah;
  3. Profesional, tidak mempersulit; dan
  4. Membuka diri terhadap kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari pemohon informasi.

Kewajiban Pelayanan Publik :

  1. Mematuhi Protokol Kesehatan.
  2. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  3. Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
  4. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsive, transparan, dan professional sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  6. Memberikan pertanggungjawban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  8. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
  9. Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  10. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  11. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  12. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
  14. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
SI Pelayanan Publik

Website :

http://multisite.bandung.go.id/diskukm

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi PKL

https://sipkl.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

Satgas Anti Rentenir

https://www.satgasantirentenir.com/

SI Pelayanan Publik

SIRKUIT

https://sikuit.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

SIAPIK

https://siapik.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

SIPEKA

https://sipeka.bandung.go.id/

Visi Misi & Motto

Visi Kota Bandung Tahun 2025-2029 adalah “Mewujudkan Kota Bandung Yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju Dan Agamis Melalui Pemerintahan Yang Berorientasi Melayani Serta Berkelanjutan Dalam Mendukung Pembangunan Nasional”

Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029. Penjabaran operasional dari visi pembangunan yang menggambarkan langkah strategis pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan

 BANDUNG UTAMA (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju Dan Agamis)

Maklumat

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI MAKLUMAT INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"