Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Ruang Tunggu untuk tempat menunggu para tamu dalam melakukan pelayanan
Loket Pelayanan untuk pendaftaran ataupun sarana bertanya para tamu yang datang ke dinas Koperasi UMKM
Untuk Membuat Nyaman Para Tamu Yang Akan Melakukan Pelayanan
Tempat Parkir untuk para tamu dan pegawai dinas koperasi UMKM
Toilet untuk para tamu yang melakukan pelayanan
Sarana untuk prokes, di masa pandemi covid
Ruang Pengaduan untuk tamu melakukan konsultasi pengaduan tentang BPUM
Pos Untuk Menjaga Keamanan dan kendaraan para pemohon layanan.
Televisi untuk menemani para peminta layanan
Tempat pengambilan nomor antrian
Ruang Untuk Ibu Menyusui / Pegawai dinas koperasi umkm yang sedang menyusui
Mushola Untuk tempat beribadah para pengunjung yang meminta pelayanan
Untuk Melakukan Kegiatan Merokok
TATA TERTIB PELAYANAN
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG
KEWAJIBAN PARA MASYARAKAT YANG MENGAJUKAN PELAYANAN :
Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan mengajukan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Dinas sebagai berikut :
Hari : Senin – Jumat
Pukul : 08.00 – 16.30
LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN
KODE ETIK PELAYANAN
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG
Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan dalam meneyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :
Kewajiban Pelayanan Publik :
Website :
http://diskopumkm.bandung.go.id/
Sistem Informasi PKL
https://sipkl.bandung.go.id/
Satgas Anti Rentenir
https://www.satgasantirentenir.com/
SIRKUIT
https://sikuit.bandung.go.id/
SIAPIK
https://siapik.bandung.go.id/
SIPEKA
https://sipeka.bandung.go.id/
Tujuan dan sasaran pembangunan Kota Bandung pada periode 2024
sampai dengan 2026 disusun dengan memedomani RPJPD Kota Bandung
Tahun 2005-2025 dan secara spesifik terhadap pelaksanaan arah kebijakan dan
sasaran pokok tahap ke-5 RPJPD. Pembangunan tahun 2024-2026 diarahkan
untuk mencapai target-target pembangunan jangka panjang menuju
pencapaian Visi RPJPD di akhir tahun 2025 yaitu: Kota Bandung Bermartabat
(Bandung Dignified City).
Pembangunan Kota Bandung tahun 2024-2026 diarahkan untuk melaksanakan misi dan sasaran pokok RPJPD Kota Bandung Tahun 2005-2025. Tujuan dan sasaran RPD sekurang-kurangnya memuat sasaran pokok RPJPD dan memperhatikan isu strategis RPD untuk pembangunan tahun 2024-2026. Adapun keterkaitan antaran sasaran pokok RPJPD dengan isu dan tujuan RPD diuraikan sebagai berikut: a. Sasaran pokok pertama yakni Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Handal dan Religius menjadi masukan bagi isu strategis Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia. Isu tersebut dijawab dengan tujuan Meningkatnya Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia. b. Sasaran pokok kedua yakni Terwujudnya Perekonomian Kota yang Berdaya Saing menjadi masukan bagi isu Peningkatan Pertumbuhan dan Pemerataan Perekonomian Kota. Isu tersebut dijawab dengan tujuan Meningkatnya Pertumbuhan dan Pemerataan Perekonomian Kota. c. Sasaran pokok ketiga yakni Terwujudnya Kehidupan Sosial Budaya Kota yang Kreatif, Berkesadaran Tinggi serta Berhati Nurani dan sasaran pokok Terwujudnya Lingkungan Hidup Kota yang Berkualitas menjadi dasar perumusan isu strategis Peningkatan Kenyamanan dan Kelayakhunian Kota. Kedua sasaran pokok RPJPD tersebut dan isu strategis menjadi masukan untuk rumusan tujuan Meningkatnya Kelayakhunian Kota. d. Sasaran pokok keempat yakni Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan
yang Efektif, Efisien, Akuntabel, Transparan dan sasaran pokok
Terwujudnya Sistem Pembiayaan Kota Terpadu menjadi input bagi
rumusan isu Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
(SPBE). Sasaran pokok dan isu strategis terkait tata kelola pemerintahan
menjadi dasar perumusan tujuan Terwujudnya Reformasi Birokrasi yang
Kapabel, Bersih dan Akuntabel |
Dalam rangka mewujudkan kesinambungan pembangunan antar periode maka pembangunan Kota Bandung tahun 2024 sampai dengan 2026 diarahkan untuk melanjutkan pembangunan periode sebelumnya. Kinerja pembangunan beberapa tahun terakhir sampai dengan 2023 menjadi pertimbangan dalam penentuan tujuan dan sasaran tahun 2024-2026. Targettarget pembangunan yang belum tercapai atau belum optimal akan menjadi fokus pembangunan 3 (tiga) tahun kedepan. Pembangunan Kota Bandung periode tahun 2024-2026 diarahkan pada 4 (empat) tujuan dan dijabarkan ke 9 (sembilan) sasaran strategis. Tujuan maupun sasaran strategis akan dicapai bersama-sama oleh pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kota Bandung
CAANG-SOMEAH (Cepat Adaptif Akuntabel Gesit Sopan Melayani dan Amanah)
MAKLUMAT PELAYANAN
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
KOTA BANDUNG
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI MAKLUMAT INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
BANDUNG, 1 MEI 2024
Plt. KEPALA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG
Drs. DODI RIDWANSYAH, M.Si.
Pembina
Utama Muda
NIP. 19641006 198503 1 007