Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
25 / 2009
Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
96 / 2012
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Ruang Tunggu untuk tempat menunggu para tamu dalam melakukan pelayanan

Sarana
Loket Pelayanan (Sarana Bertanya)
Baik

Loket Pelayanan untuk pendaftaran ataupun sarana bertanya para tamu yang datang ke dinas Koperasi UMKM

Sarana
AC ( Air Conditioner) 
Baik

Untuk Membuat Nyaman Para Tamu Yang Akan Melakukan Pelayanan

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir untuk para tamu dan pegawai dinas koperasi UMKM

Sarana
Toilet Pelayanan
Baik

Toilet untuk para tamu yang melakukan pelayanan

Sarana
Hand Sanitizer
Baik

Sarana untuk prokes, di masa pandemi covid

Sarana
Ruang Pengaduan
Baik

Ruang Pengaduan untuk tamu melakukan konsultasi pengaduan tentang BPUM

Sarana
Pos Satpam
Baik

Pos Untuk Menjaga Keamanan dan kendaraan para pemohon layanan.

Sarana
TV
Baik

Televisi untuk menemani para peminta layanan

Sarana
Nomor Antrian
Baik

Tempat pengambilan nomor antrian

Sarana
Ruang Laktasi
Baik

Ruang Untuk Ibu Menyusui / Pegawai dinas koperasi umkm yang sedang menyusui

Sarana
Mushola
Baik

Mushola Untuk tempat beribadah para pengunjung yang meminta pelayanan

Sarana
Smoking Area
Baik

Untuk Melakukan Kegiatan Merokok

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG

KEWAJIBAN PARA MASYARAKAT YANG MENGAJUKAN PELAYANAN :

       Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan mengajukan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Dinas sebagai berikut :

Hari     : Senin – Jumat

Pukul   : 08.00 – 16.30

  1. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan memakai baju rapih dan tidak memakai sandal.
  2. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan mengisi buka tamu yang disediakan.
  3. Diharapkan baik masyarakat maupun perusahaan yang mengajukan pelayanan mematuhi peraturan dari setiap pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  4. Mematuhi Protokol Kesehatan.

 

LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN

  1. Membuat keramaian di lingkungan DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG.
  2. Berada di DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG diluar jam pelayanan.

KODE ETIK PELAYANAN

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG

 

Setiap Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan dalam meneyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :

  1. Tangkas, cermat dan tepat dalam melaksanakan pelayanan;
  2. Menunjukkan sikap empati terhadap persoalan pemohon informasi, bersikap santun, dan ramah;
  3. Profesional, tidak mempersulit; dan
  4. Membuka diri terhadap kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari pemohon informasi.

Kewajiban Pelayanan Publik :

  1. Mematuhi Protokol Kesehatan.
  2. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  3. Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
  4. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsive, transparan, dan professional sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  6. Memberikan pertanggungjawban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  8. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
  9. Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  10. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  11. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  12. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  13. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
  14. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
SI Pelayanan Publik

Website :

http://diskopumkm.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi PKL

https://sipkl.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

Satgas Anti Rentenir

https://www.satgasantirentenir.com/

SI Pelayanan Publik

SIRKUIT

https://sikuit.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

SIAPIK

https://siapik.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

SIPEKA

https://sipeka.bandung.go.id/

Visi Misi & Motto

Tujuan dan sasaran pembangunan Kota Bandung pada periode 2024 sampai dengan 2026 disusun dengan memedomani RPJPD Kota Bandung Tahun 2005-2025 dan secara spesifik terhadap pelaksanaan arah kebijakan dan sasaran pokok tahap ke-5 RPJPD. Pembangunan tahun 2024-2026 diarahkan untuk mencapai target-target pembangunan jangka panjang menuju pencapaian Visi RPJPD di akhir tahun 2025 yaitu: Kota Bandung Bermartabat (Bandung Dignified City).

Pembangunan Kota Bandung tahun 2024-2026 diarahkan untuk melaksanakan misi dan sasaran pokok RPJPD Kota Bandung Tahun 2005-2025. Tujuan dan sasaran RPD sekurang-kurangnya memuat sasaran pokok RPJPD dan memperhatikan isu strategis RPD untuk pembangunan tahun 2024-2026. Adapun keterkaitan antaran sasaran pokok RPJPD dengan isu dan tujuan RPD diuraikan sebagai berikut:

a. Sasaran pokok pertama yakni Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Handal dan Religius menjadi masukan bagi isu strategis Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia. Isu tersebut dijawab dengan tujuan Meningkatnya Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia.

b. Sasaran pokok kedua yakni Terwujudnya Perekonomian Kota yang Berdaya Saing menjadi masukan bagi isu Peningkatan Pertumbuhan dan Pemerataan Perekonomian Kota. Isu tersebut dijawab dengan tujuan Meningkatnya Pertumbuhan dan Pemerataan Perekonomian Kota.

c. Sasaran pokok ketiga yakni Terwujudnya Kehidupan Sosial Budaya Kota yang Kreatif, Berkesadaran Tinggi serta Berhati Nurani dan sasaran pokok Terwujudnya Lingkungan Hidup Kota yang Berkualitas menjadi dasar perumusan isu strategis Peningkatan Kenyamanan dan Kelayakhunian Kota. Kedua sasaran pokok RPJPD tersebut dan isu strategis menjadi masukan untuk rumusan tujuan Meningkatnya Kelayakhunian Kota.

d. Sasaran pokok keempat yakni Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Akuntabel, Transparan dan sasaran pokok Terwujudnya Sistem Pembiayaan Kota Terpadu menjadi input bagi rumusan isu Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital (SPBE). Sasaran pokok dan isu strategis terkait tata kelola pemerintahan menjadi dasar perumusan tujuan Terwujudnya Reformasi Birokrasi yang Kapabel, Bersih dan Akuntabel

 

Dalam rangka mewujudkan kesinambungan pembangunan antar periode maka pembangunan Kota Bandung tahun 2024 sampai dengan 2026 diarahkan untuk melanjutkan pembangunan periode sebelumnya. Kinerja pembangunan beberapa tahun terakhir sampai dengan 2023 menjadi pertimbangan dalam penentuan tujuan dan sasaran tahun 2024-2026. Targettarget pembangunan yang belum tercapai atau belum optimal akan menjadi fokus pembangunan 3 (tiga) tahun kedepan. Pembangunan Kota Bandung periode tahun 2024-2026 diarahkan pada 4 (empat) tujuan dan dijabarkan ke 9 (sembilan) sasaran strategis. Tujuan maupun sasaran strategis akan dicapai bersama-sama oleh pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kota Bandung

 

CAANG-SOMEAH (Cepat Adaptif Akuntabel Gesit Sopan Melayani dan Amanah)

Maklumat

 MAKLUMAT PELAYANAN

DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

KOTA BANDUNG

"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI MAKLUMAT INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"

BANDUNG, 1 MEI 2024

Plt. KEPALA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BANDUNG

                                                                                                                                                                                             

Drs. DODI RIDWANSYAH, M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP. 19641006 198503 1 007