Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Jl. Sukabumi No. 17 Bandung
Persyaratan

Pemohon bantuan dapat menghubungi Emergency Call 022-113 atau 7207113, sebutkan Nama, Jenis Kejadian, Alamat Kejadian, Nomor telepon yang dapat dihubungi kembali.

Prosedur
Prosedur   1
  • Laporan masyarakat via telepon ataupun dapat langsung ke kantor Pusat Diskar PB maupun Pos Wilayah, ataupun melalui media elektronik lainnya yang sudah disediakan
  • Petugas Pemadam mengkonfirmasi kebenaran kejadian via telepon kepada masyarakat (Pelapor)
  • Petugas Pemadam Kebakaran berangkat menuju Lokasi Kejadian
  • Masyarakat mendapatkan pelayanan / penanganan
Biaya
Biaya   1

Tidak dipungut biaya / Bebas Biaya

Produk
Produk   1
Jasa Pelayanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jiwa dan Harta Benda
Pengaduan
Budi S. Parma, S.E
Meja Pengaduan
Masyarakat dapat langsung ke Kantor Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, menuju Front Office untuk mendapatkan pelayanan pengaduan.

Masyarakat dapat langsung ke Kantor Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, menuju Front Office untuk mendapatkan pelayanan pengaduan. Dapat melalui aplikasi Lapor, dan juga mengunjungi:

laman email : diskarbandung@gmail.com atau umpegdkpb@gmail.com

instagram :@bgg.siaga113

-