Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana

Dasar Hukum
24 / 2007
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
25 / 2009
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dasar Hukum
30 / 2014
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dasar Hukum
16 / 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah
Dasar Hukum
101 / 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum
114 / 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan DAsar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum
35 / 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Dasar Hukum
21 / 2008
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
18 / 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Dasar Hukum
22 / 2017
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian Dan Pertolongan
Dasar Hukum
3 / 2022
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana
Dasar Hukum
161 / 2017
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 161 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum
29 / 2025
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
Dasar Hukum
39 / 2025
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan
Dasar Hukum
3 / 2025
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir yang memadai
Baik
Sarana
Toilet Laki-laki
Baik

Toilet Laki-laki

Sarana
Toilet Perempuan
Baik

Toilet Perempuan

Sarana
Aula
Baik

Aula Trisna Imam Diskarmat

Sarana
Mushala
Baik
Sarana
Ruang Laktasi
Baik
Sarana
Jalur Evakuasi
Baik

Sesuai Standar Keselamatan

Tata Tertib & Kode Etik

                                                              

                                                                                     TATA TERTIB

                                           DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

                                                                                KOTA BANDUNG

 

 

  1. Waktu kehadiran di tempat layanan mulai pukul 7.30 Wib.
  2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan dan selalu memakai papan nama/tanda pengenal.
  3. Siap dan siaga dalam melayani setiap pengunjung yang datang.
  4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang benar dan terbaik sesuai Standar Prosedur Pelayanan di Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
  5. Menjunjung tinggi nilai – nilai dan integritas sebagai bagian dari Pegawai Pemerintah Kota Bandung.
  6. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.
  7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan.
  8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku.

 

 

                                                                                                         

                                                KODE ETIK PEGAWAI

              DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesional dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Sarana Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Sijabung

Visi Misi & Motto

“Mewujudkan Bandung yang UTAMA, yakni Unggul, Tangguh, Amanah, Maju, dan Agamis

melalui Pemerintahan yang Berorientasi melayani serta Berkelanjutan

dalam Mendukung Pembangunan Nasional”

“Mewujudkan Kota Bandung yang Maju dan Berdaya Saing dalam Perekonomian dan Infrastruktur secara Merata dan Berkelanjutan”

"PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM"
Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

" Dengan ini, kami seluruh penyelenggara

DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA BANDUNG

menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang 

telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku"