Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana

Dasar Hukum
59 / 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dasar Hukum
16 / 2009
Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah
Dasar Hukum
20 / 2009
Permen PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
Dasar Hukum
1484 / 2003
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 1484 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Dasar Hukum
24 / 2007
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
21 / 2008
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
626 / 2017
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 626 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pelakasana Penanggulangan Bencana Kota Bandung
Dasar Hukum
297 / 2013
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 297 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung
Dasar Hukum
03 / 2022
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana
Dasar Hukum
1205 / 2018
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1205 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung
Dasar Hukum
982 / 2017
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 982 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
Dasar Hukum
1344 / 2017
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1344 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan Jiwa Pada Bangunan Gedung
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
 Sarana Antrian (tiket)
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir yang memadai
Baik
Sarana
Kantor Pusat DPPK Kota Bandung
Baik

Jl. Sukabumi 17 Bandung

Sarana
Mushala
Baik
Sarana
Ruang Laktasi
Baik
Sarana
Jalur Evakuasi
Baik

Sesuai Standar Keselamatan

Tata Tertib & Kode Etik

                                                              

TATA TERTIB

PETUGAS UNIT LAYANAN PENGADUAN

PADA DINAS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOTA BANDUNG

 

 

  1. Waktu kehadiran di tempat layanan mulai pukul 7.30 Wib.
  2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan dan selalu memakai papan nama/tanda pengenal.
  3. Siap dan siaga dalam melayani setiap pengunjung yang datang.
  4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang benar dan terbaik sesuai Standar Prosedur Pelayanan di Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
  5. Menjunjung tinggi nilai – nilai dan integritas sebagai bagian dari Pegawai Pemerintah Kota Bandung.
  6. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.
  7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan.
  8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku.

 

 

                                                                                                         

LAMPIRAN I                   : KEPUTUSAN WALIKOTA BANDUNG

                                                            NOMOR      : 800/KEP.160-INSPEKTORAT/2011

                                                            TANGGAL   : 9 Maret 2011

 

 

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

 

 

                                                                                        WALIKOTA BANDUNG

                                                                                                      TTD

 

                                                                                             DADA ROSADA

SI Pelayanan Publik

Sarana Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Sijabung

Visi Misi & Motto

"MEWUJUDKAN DPPK SEBAGAI SKPD YANG RESPONSIF DAN ANTISIPATIF TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN BENCANA

  • MENINGKATKAN INTENSITAS PENYULUHAN TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA LAINNYA KEPADA MASYARAKAT
  • MENINGKATKAN PERAN SERTA KEPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN
  • MENINGKATKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM DAN PROTEKSI KEBAKARAN BAIK AKTIF MAUPUN PASIF PADA BANGUNAN DAN GEDUNG
  • MENGEMBANGKAN POS WILAYAH PEMADAM KEBAKARAN BESERTA SARANA DAN PRASARANA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN BENCANA LAINNYA GUNA MENUNJANG PELAYANAN MASYARAKAT
  • TERWUJUDNYA WAKTU TANGGAP DARURAT (RESPONSE TIME) DALAM WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN (WMK)
  • MENGEMBANGKAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR

“PLANNING TO PROTECT ACTING TO SAFE”

“PERENCANAAN YANG MATANG ADALAH TINDAKAN YANG TEPAT DALAM PENANGGULANGAN”

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

“KAMI SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SEMAKSIMAL MUNGKIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

------------------------------------------------------------------

EMAIL

diskarbandung@gmail.com

 

TWITTER

@bdg_siaga113

 

WEBSITE

dkpb.bandung.go.id