Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan Daerah di bidang pekerjaan umum lingkup kebinamargaan
dan pengairan
Identitas diri (KTP/SIM)
Foto atau video lokasi
Uraian kondisi kerusakan jalan
1. Pemohon menyampaikan permohonan/laporan operasi dan pemeliharaan jalan beserta kelengkapan persyaratan.
2. Sekretariat (Subbag Umum & Kepegawaian) melakukan verifikasi administrasi, register/tata naskah, dan meneruskan berkas kepada Kepala Dinas.
3. Kepala Dinas melakukan evaluasi awal dan mendisposisikan langsung penanganan kepada Kepala UPTD Operasional Pemeliharaan sesuai wilayah kerja.
4. Kepala UPTD melakukan verifikasi teknis & ketersediaan (personel, peralatan, akses lokasi) dan menyusun rencana kerja ringkas/estimasi waktu sebagai rekomendasi.
5. Kepala Dinas menetapkan persetujuan/penjadwalan O&P (atau penolakan dengan alasan) dan menyampaikan status permohonan kepada pemohon melalui kanal resmi.
6. Sekretariat mengarsipkan dan mendistribusikan naskah dinas sesuai ketentuan.
Website: simkuring.bandung.go.id
Whatsapp: 082123335304
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media pengaduan yang tersedia, seperti website SIMKURING dan whatsApp yang telah dicantumkan.
Hotline yang tecantum berlaku untuk semua jenis layanan di DSDABM. Pengaduan berupa kerusakan/perbaikan yang perlukan terkait infrastruktur.