Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Jl. Cianjur No. 34 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung
81322602588
dpukotabandung@gmail.com

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan Daerah di bidang pekerjaan umum lingkup kebinamargaan
dan pengairan

Persyaratan

Identitas diri (KTP/SIM)

Foto atau video lokasi

Uraian kondisi kerusakan jalan

Prosedur
Prosedur   1

1. Pemohon menyampaikan permohonan/laporan operasi dan pemeliharaan jalan beserta kelengkapan persyaratan.

2. Sekretariat (Subbag Umum & Kepegawaian) melakukan verifikasi administrasi, register/tata naskah, dan meneruskan berkas kepada Kepala Dinas.

3. Kepala Dinas melakukan evaluasi awal dan mendisposisikan langsung penanganan kepada Kepala UPTD Operasional Pemeliharaan sesuai wilayah kerja.

4. Kepala UPTD melakukan verifikasi teknis & ketersediaan (personel, peralatan, akses lokasi) dan menyusun rencana kerja ringkas/estimasi waktu sebagai rekomendasi.

5. Kepala Dinas menetapkan persetujuan/penjadwalan O&P (atau penolakan dengan alasan) dan menyampaikan status permohonan kepada pemohon melalui kanal resmi.

6. Sekretariat mengarsipkan dan mendistribusikan naskah dinas sesuai ketentuan.

Biaya
Biaya   1
Tidak dikenakan biaya
Produk
Produk   1
Pemeliharaan Rutin Jalan
Pemeliharaan Berkala Jalan
Rehabiltasi Jalan
Rehabilitasi Jembatan
Pembangunan Jalan
Pembangunan Jembatan
Pengaduan
Irvan Muhammad Akbar, S.Kom., M.Kom.

Website: simkuring.bandung.go.id

Whatsapp: 082123335304

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media pengaduan yang tersedia, seperti website SIMKURING dan whatsApp yang telah dicantumkan.

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan.
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Pengaduan diverifikasi dan diklasifikasikan.
  4. Pengaduan diteruskan kepada unit kerja terkait.
  5. Unit kerja terkait melakukan tindak lanjut.
  6. Hasil penanganan disampaikan kepada pengadu.
  7. Pengaduan diarsipkan dan didokumentasikan.

Hotline yang tecantum berlaku untuk semua jenis layanan di DSDABM. Pengaduan berupa kerusakan/perbaikan yang perlukan terkait infrastruktur.