Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Publik
PERMENPAN & RB tentang Pedoman Standar Pelayanan
PERMENPAN & RB tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pelayanan Publik
PERMENDAGRI tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota
-
jalur pejalan kaki menuju kantor untuk penyandang disabilitas
pegangan tangga, penunjuk arah, pegangan toilet untuk disabilitas
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerja sama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
Pamflet/ brosur
Banner
Buku Profile Dinas
Website pengaduan
Terwujudnya Infrastruktur Kebinamargaan, Pengairan, Dan Penerangan
Jalan Umum Yang Unggul, Nyaman dan Andal Untuk Kota Bandung Yang
Bermartabat
Misi Pertama: Meningkatkan aksesibilitas antar wilayah kota dan mobilitas
warga kota, dimaksudkan untuk menghubungkan antar pusat kota dan sub
sub pusat kota serta kemudahan pergerakan orang dan barang dengan
menjamin faktor keselamatan dan kecepatan.
Misi Kedua: Membangun jalan, trotoar dan drainase jalan kota dengan
struktur yang berkualitas dan menjamin keselamatan pengguna jalan,
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perkerasan jalan dan penyediaan
trotoar dan drainase sehingga memberikan kenyaman bagi kendaraan dan
pejalan kaki.
Misi Ketiga: Menata sungai sebagai sistem drainase alami pengendali banjir
dan bagian muka pembangunan kota (river-front city), dimaksudkan untuk
mengakomodasi kebutuhan pengaliran air untuk mengalirkan air banjir,
penggelontoran, dan fungsi lingkungan serta mewujudkan sistem drainase
kota terpadu dengan konsep pemanenan air hujan yang meminimalkan
potensi banjir.
Misi Keempat: Mengembangkan sistem penerangan jalan umum kota yang
hemat energi, ramah lingkungan dan berestetika, dimaksudkan untuk
melakukan pemerataan penerangan jalan dengan memanfaatkan teknologi
yang hemat energi sehingga mampu mengurangi beban biaya bagi kota.
Misi Kelima: Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelayanan SKPD Dinas
Bina Marga dan Pengairan, dimaksudkan untuk mengubah etos kerja dan
kinerja dari birokrasi sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi.
KITA HEBAT, BANDUNG JUARA