Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya merupakan integrasi dari :
Sejalan dengan visi Kota Bandung Tahun 2014-2018, yaitu : Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera serta sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai dinas daerah, maka Visi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung 2014-2018 adalah
Visi ini mengandung makna bahwa: pertama, ruang kota harus dapat berkontribusi terhadap terwujudnya kondisi lingkungan yang unggul, nyaman, tertib, berkelanjutan, responsif terhadap berbagai aktifitas dan perilaku penghuninya, kedua, bangunan (bangunan gedung dan bangun-bangunan) harus dapat ditata dan dikendalikan sesuai dengan rencana tata ruang kota sejalan dengan peningkatan kegiatan pertumbuhan dan perkembangan kota, dan ketiga, perumahan dan permukiman harus berkualitas, berkontribusi terhadap peningkatan sarana hunian yang layak sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat warga kota Bandung.
Untuk mewujudkan visi Kota Bandung maka ditetapkan beberapa misi yang kemudian diturunkan dalam beberapa tujuan dan sasaran tujuan. Beberapa misi yang tertuang dalam RPJM Kota Bandung 2013-2018 dapat dijadikan dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dalam menyusun Rencana Strategis. Seperti yang telah diuraikan pada bab pendahuluan, bahwa misi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Distarcip adalah Misi ke-1 Kota Bandung yang terdapat dalam RPJM 2013-2018, yaitu misi Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. Selain itu Misi ke-2 Kota Bandung yaitu Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani.
Mengacu pada misi kota Bandung di atas maka Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya merumuskan misi sebagai berikut:
Misi :
PERSYARATAN KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK)
1. Upload EKTP Pemohon/ Surat Keterangan dari DisdukcapilBDG (Asli/Berwarna dalam format JPG);
2. Upload PBB + Bukti Pelunasan Tahun Terakhir (dalam format PDF dan terupdate);
3. Upload Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilegalisir pihak Pejabat berwenang atau Notaris atau Rekomendasi BANK atau Legalisir BANK jika SHM dalam Hak Tanggungan Bank. Legalisir DPKP3 jika Tanah yang diajukan merupakan tanah sewa dari Pemerintah Kota Bandung (dalam format PDF);
4. Upload Hasil Ukur Soft Copy dari Badan / Perorangan yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) (dalam format DWG), Upload Hasil Ukur Hard Copy yang telah ditandatangani oleh Juru Ukur, Pemohon dan Penunjuk Batas Tanah (dalam format PDF), Upload Sertifikat Keahlian Juru Ukur (SKA) yang dilegalisir oleh yang menertibkan SKA tersebut, lengkap dengan KTP BERWARNA (dalam format PDF);
5. Upload Akta PT / Yayasan apabila SHM milik Perusahaan / Yayasan (dalam Format PDF);
6. Upload Surat Kuasa Bermaterai apabila pengurusan dan / penandatanganan dilakukan selain pemegang Hak sesuai Surat Tanah lengkap dengan FC KTP Penerima Kuasa (dalam format PDF)
7. Upload Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di Waarmerking notaris apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di surat tanah berbeda lengkap dengan FC KTP pemilik tanah dan mencantumkan pasal lama sewa menyewa tanah (dalam format PDF) contoh format dapat di unduh pada kolom regulasi dengan kata kunci perjanjian pemakaian tanah;
8. Upload Surat Ahli Waris jika pemilik sertifikat sudah Meninggal Dunia (dalam format PDF)
9. Upload gambar Pra Siteplan apabila luas tanah yang dimohon lebih dari 1000 m2 atau satu bidang tanah akan dibuat lebih dari satu kavling (dalam format PDF);
PERSYARATAN PENGAJUAN SITE PLAN
PERSYARATAN REGISTRASI PELAYANAN PEMAKAMAN BARU :
1. KTP ALMARHUM;
2. KTP AHLI WARIS;
3. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI RT/RW ATAU DOKTER
DAN SELANJUTNYA BISA MELALUI LAYANAN APLIKASI SIMPELMANBDGJUARA DI ALAMAT BERIKUT INI https://diciptabintar.bandung.go.id/simpelman
Standar Pelayanan Prosedur Pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK)
Standar Pelayanan Prosedur Pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK) Tower |
BAGAN KETERANGAN RENCANA KOTA
Prosedur Pengaduan :
1. Langsung : Menyampaikan Pengaduan langsung ke Kantor Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Jalan Cianjur No. 34 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung;
2. Tidak Langsung :
Telp/SMS/whatsapp Petugas Penerima Pengaduan |
: |
082240791234 |
Telepon Kantor |
: |
022 – 7217451 |
Faximile |
: |
022 – 7217451 |
|
: |
diciptabintar@bandung.go.id |
Website |
: |
http://diciptabintar.bandung.go.id/ |
|
: |
https://www.facebook.com/diciptabintarbdg |
: |
@diciptabintarbdg |
|
LAPOR | : |
https://www.lapor.go.id/ |
Instagram : https://www.instagram.com/diciptabintar.bdg/
BIAYA GRATIS
KRK (KETERANGAN RENCANA KOTA) ONLINE