Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang
Jl. Cianjur No. 34, Kota Bandung, Jawa Barat 40195
22-7217451
distarubdg@gmail.com

Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.

Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya merupakan integrasi dari :

  • DINAS TATA KOTA
  • DINAS BANGUNAN
  • DINAS PERUMAHAN

 

Visi

Sejalan dengan visi Kota Bandung Tahun 2014-2018, yaitu : Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera serta sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai dinas daerah, maka Visi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung 2014-2018 adalah

"Mendorong Perwujudan Penataan Ruang, Bangunan dan Permukiman yang Berkualitas dan Berkelanjutan"

Visi ini mengandung makna bahwa: pertama, ruang kota harus dapat berkontribusi terhadap terwujudnya kondisi lingkungan yang unggul, nyaman, tertib, berkelanjutan, responsif terhadap berbagai aktifitas dan perilaku penghuninya, kedua, bangunan (bangunan gedung dan bangun-bangunan) harus dapat ditata dan dikendalikan sesuai dengan rencana tata ruang kota sejalan dengan peningkatan kegiatan pertumbuhan dan perkembangan kota, dan ketiga, perumahan dan permukiman harus berkualitas, berkontribusi terhadap peningkatan sarana hunian yang layak sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat warga kota Bandung.

Misi

Untuk mewujudkan visi Kota Bandung maka ditetapkan beberapa misi yang kemudian diturunkan dalam beberapa tujuan dan sasaran tujuan. Beberapa misi yang tertuang dalam RPJM Kota Bandung 2013-2018 dapat dijadikan dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dalam menyusun Rencana Strategis. Seperti yang telah diuraikan pada bab pendahuluan, bahwa misi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Distarcip adalah Misi ke-1 Kota Bandung yang terdapat dalam RPJM 2013-2018, yaitu misi Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang  berkualitas dan berwawasan lingkungan. Selain itu Misi ke-2 Kota Bandung yaitu Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani.

Mengacu pada misi kota Bandung di atas maka Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya merumuskan misi sebagai berikut:

Misi :

  1. Misi Mengarahkan perkembangan kota yang produktif, serasi, selaras dan seimbang, serta berkelanjutan

  2. Misi Meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana lingkungan permukiman, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  3. Misi Meningkatkan kualitas tata bangunan serta keandalan bangunan gedung dan bangun-bangunan.

  4. Misi Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat

Persyaratan

PERSYARATAN KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK)

1. Upload EKTP Pemohon/ Surat Keterangan dari DisdukcapilBDG (Asli/Berwarna dalam format JPG);
2. Upload PBB + Bukti Pelunasan Tahun Terakhir (dalam format PDF dan terupdate);
3. Upload Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilegalisir pihak Pejabat berwenang atau Notaris atau Rekomendasi BANK atau Legalisir BANK jika SHM dalam Hak Tanggungan Bank. Legalisir DPKP3 jika Tanah yang diajukan merupakan tanah sewa dari Pemerintah Kota Bandung (dalam format PDF);
4. Upload Hasil Ukur Soft Copy dari Badan / Perorangan yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) (dalam format DWG), Upload Hasil Ukur Hard Copy yang telah ditandatangani oleh Juru Ukur, Pemohon dan Penunjuk Batas Tanah (dalam format PDF), Upload Sertifikat Keahlian Juru Ukur (SKA) yang dilegalisir oleh yang menertibkan SKA tersebut, lengkap dengan KTP BERWARNA (dalam format PDF);
5. Upload Akta PT / Yayasan apabila SHM milik Perusahaan / Yayasan (dalam Format PDF);
6. Upload Surat Kuasa Bermaterai apabila pengurusan dan / penandatanganan dilakukan selain pemegang Hak sesuai Surat Tanah lengkap dengan FC KTP Penerima Kuasa (dalam format PDF)
7. Upload Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di Waarmerking notaris apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di surat tanah berbeda lengkap dengan FC KTP pemilik tanah dan mencantumkan pasal lama sewa menyewa tanah (dalam format PDF) contoh format dapat di unduh pada kolom regulasi dengan kata kunci perjanjian pemakaian tanah;
8. Upload Surat Ahli Waris jika pemilik sertifikat sudah Meninggal Dunia (dalam format PDF)
9. Upload gambar Pra Siteplan apabila luas tanah yang dimohon lebih dari 1000 m2 atau satu bidang tanah akan dibuat lebih dari satu kavling (dalam format PDF);

  • Pendaftaran KRK http://diciptabintar.bandung.go.id/

 

 

PERSYARATAN PENGAJUAN SITE PLAN

  • FC.KTP BERWARNA
  • FC.AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM, BAGI PEMOHON YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
  • FC.PBB TAHUN TERAKHIR (SPPT DAN BUKTI PEMBAYARAN)
  • FC.BUKTI KEPEMILIKAN TANAH YANG DILEGALISIR OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAU PEJABAT YANG BERWENANG
  • SURAT PERJANJIAN PEMAKAIAN TANAH YANG DI WARMAERKING OLEH NOTARIS APABILA NAMA PEMOHON YANG DIAJUKAN BERBEDA DENGAN NAMA YANG TERTERA DISURAT TANAH
  • SUART KUASA (NAHI PENGURUS YANG DIKUASAKAN) BESERTA FC.KTP PENERIMA KUASA
  • SURAT PEMBERITAHUAN TETANGGA/BERITA ACARA HASIL SOSIALISASI RENCANA PEMBANGUNAN YANG DIKETAHUI APARAT KEWILAYAHAN SETEMPAT
  • GAMBAR RENCANA TAPAK (SITE PLAN) SEBANYAK 5 LEMBAR, DILENGKAPI SOFTCOPY FILE DALAM BENTUK CD
  • GAMBAR RENCANA BANGUNAN MINIMUM SKALA 1:200
  • HASIL UKUR DARI BADAN/PERORANGAN YANG MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
  • SURAT REKOMENDASI DARI TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG) UNTUK SITEPLAN BANGUNAN GEDUNG YANG TERMASUK DALAM KATEGORI MEMERLUKAN PEMBAHASAN DI TABG
  • KRK YANG MASIH BERLAKU

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini

PBG memiliki fungsi:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG

PERSYARATAN REGISTRASI PELAYANAN PEMAKAMAN BARU :

1. KTP ALMARHUM;

2. KTP AHLI WARIS;

3. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI RT/RW ATAU DOKTER


DAN SELANJUTNYA BISA MELALUI LAYANAN APLIKASI SIMPELMANBDGJUARA DI ALAMAT BERIKUT INI https://diciptabintar.bandung.go.id/simpelman

Prosedur
Prosedur   1

Standar Pelayanan Prosedur Pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK)

 

BAGAN KETERANGAN RENCANA KOTA

Prosedur Pengaduan :

1.     Langsung : Menyampaikan Pengaduan langsung ke  Kantor Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Jalan Cianjur No. 34 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung;

2.     Tidak Langsung :

Telp/SMS/whatsapp Petugas Penerima Pengaduan

:

082240791234

Telepon Kantor

:

022 – 7217451

Faximile

:

022 – 7217451

E-mail

:

diciptabintar@bandung.go.id

Website

:

http://diciptabintar.bandung.go.id/

Facebook

:

https://www.facebook.com/diciptabintarbdg

Twitter :

@diciptabintarbdg

LAPOR :

https://www.lapor.go.id/

 Instagram                                                                          :    https://www.instagram.com/diciptabintar.bdg/

Biaya
Biaya   1

BIAYA GRATIS

Produk
Produk   1

KRK (KETERANGAN RENCANA KOTA) ONLINE

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
SITEPLAN
Pengaduan