Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG
PENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI
Tentang Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 1 TAHUN 2008
TENTANG
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KAWASAN BANDUNG UTARA
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 07 TAHUN 2013
TENTANG
PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA,
SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR : 19 TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Tentang Pedoman umum Pelayanan Publik
Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tentang Pelayanan Publik
Tentang Pelayanan Publik Duty Manager Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tentang Administrasi Pemerintahan
Tentang Informasi Geospasial
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang Rencana Tata RUang Wilayah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Thaun 2005-2025
Rencan Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Bandung
Tentang Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota
Tentang Bangunan Gedung Hijau
Tentang Cara Pembinaan, Pengawasan Dan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031
Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035
Tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
Tentang Cara perencanaan Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah
Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasaan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Tentang Pengelolaan Pembangunan Dan Pengembangan Metropolitan Dan Pusat Pertumbuhan Di Jawa Barat
Tentang Pelayanan Pemakaman
Tentang Pembentukan Daerah Kota Besar
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Tentang Penataan Ruang
Tentang Keuangan Negara
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
Tentang Bangunan Gedung
Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Tentang Pemerintahan Daerah
Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Bandung Daerah tingkat II dengan kabupaten Bandung tingkat II
Tentang Hutan Kota
Penatagunaan Tanah
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Komputer dapat digunakan untuk pendaftaran online pelayanan yang ada pada di dinas tata ruang dan cipta karya kota bandung
Mekanisme Pengaduan :
1. Langsung; dan
2. Tidak Langsung
Prosedur Pengaduan :
1. Langsung : Menyampaikan Pengaduan langsung ke Petugas Penerima Pengaduan di Kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Jalan Cianjur No. 34 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung;
2. Tidak Langsung :
Telp/SMS/whatsapp Petugas Penerima Pengaduan |
: |
087845005379 |
Telepon Kantor |
: |
022 – 7278801 |
Faximile |
: |
022 – 7278801 |
|
: |
distarcip@gmail.com distarcip@yahoo.com |
Website |
: |
http://distarcip.bandung.go.id/ |
|
: |
https://www.facebook.com/Distarcipbdg |
: |
@distarcipbdg |
|
LAPOR | : |
https://www.lapor.go.id/ |
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagi berikut :
Untuk bisa mengetahui tentang informasi dinas silahkan kunjungi webportal resmi kami : www.diciptabintar.bandung.go.id
Jika ingin mengetahui akun sosial media kita bisa melalui
akun instagram : @diciptabintar.bdg
Facebook : https://web.facebook.com/diciptabintarbdg/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@diciptabintar.bdg
Youtube : https://www.youtube.com/@diciptabintarkotabandung
Loket Pelayanan Diciptabintar Kota Bandung pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Dinas Penataan Ruang mendukung visi dan misi Kepala Daerah Kota Bandung yang memiliki
VISI
“TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS”
MISI
1. Membangun Masyarakat yang Humanis, Agamis, Berkualitas dan Berdaya Saing
2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani, Efektif, Efisien, dan Bersih.
3. Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh, dan Berkeadilan
4. Mewujudkan Bandung Nyaman Melalui Perencanaan Tata Ruang, Pembangunan Infrastruktur, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan
5. Mengembangkan Pembiayaan Kota yang Partisipatif, Kolaboratif dan Terintegrasi.
Dinas Penataan Ruang mendukung Misi 4 yaitu
MEWUJUDKAN BANDUNG NYAMAN MELALUI PERENCANAAN TATA RUANG, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SERTA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERKUALITAS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
KAMI APARATUR SIPIL NEGARA DINAS CIPTA KARYA, BINA KONSTRUKSI DAN TATA RUANG KOTA BANDUNG BERSUNGGUH SUNGGUH MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA SELURUH JENIS PELAYANAN DI DINAS PENATAAN RUANG KOTA BANDUNG DENGAN BERKOMITMEN PADA STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN.
APABILA KAMI TIDAK MENEPATI MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN INI KAMI SIAP DIBERI SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU