Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jl. Ambon Nomor 1B Bandung
0224209891
disdukcapilkotabdg@gmail.com

Sejarah Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Lembaga Catatan Sipil, adalah “suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pen-daftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa “kelahiran, pengakuan, perkawinan dan kematian”. (Lie Oen Hock, 1961 : 1). Sedangkan E. Subekti dan R. Tjitrosoedibio berpendapat, bahwa “ Catatan Sipil mempunyai pengertian sebagai suatu lembaga yang ditugaskan untuk memelihara daftar /catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi warganegara seperti : “kelahiran, kematian, perkawinan”. (1979 : 2).

Menurut pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Indonesia dibagi kedalam 3 (tiga) golongan besar, yaitu : 1.Golongan Eropa 2.Golongan Timur Asing - Tionghoa - Bukan Tionghoa 3.Golongan Bumi Putera Sebagai konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk itu tidak sama. Atau dengan kata lain masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil sendiri-sendiri.     

Hal ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi di kalangan masyarakat, yang dapat berakibat terhambatnya pelaksanaan catatan sipil di Indonesia.

 

Implikasi Kebijakan  Diskriminasi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda

Kemudian atas dasar Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor : 31/U/UN/12/66 membawa perkembangan baru bagi dunia pencatatan sipil di Indonesia. Menurut Instruksi tersebut dipertegas, bahwa dalam pencatatan sipil tidak lagi dikenal adanya penggolongan penduduk, dan Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk.

Peraturan Catatan Sipil ini berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dengan melakukan pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai ke Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 pasal 1 menyebutkan bahwa :

  1. Menteri Dalam Negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Kewenangan dan tanggung jawab dibidang Catatan Sipil adalah:

           a. Penyelenggarakan pencatatan dan penertiban kutipan akta kelahiran, akta kematian,
           b. akta perkawinan dan akta perceraian bagi mereka yang bukan beragama Islam, akta pengakuan

               dan pengesahan anak.

           c. Melakukan penyuluhan dan pengembangan kegiatan catatan sipil.
           d. Penyediaan  bahan  dalam  rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/kewarganegaraan.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, maka tugas Catatan Sipil merupakan urusan Pemerintahan Pusat yang dilimpahkan kepada Daerah melalui asas dekonsentrasi. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang melaksanakan tugas pencatatan sipil sebagaimana telah disebutkan terdahulu.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk, maka Kantor Catatan Sipil berubah nomenklatur menjadi Dinas Pendaftaran Penduduk yang merupakan penggabungan Kantor Catatan Sipil dengan Sub Bagian Administrasi Kependudukan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Pembentukan Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Bandung adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pembentukan Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 36 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Namun secara operasionalisasinya baru dapat direalisasikan sejak tanggal 9 Agustus 2000 berdasarkan Berita Acara Nomor : 821.2/1564-Huk tentang Serah Terima Urusan dan Kewenangan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk berikut Personil, Pembiayaan dan Perlengkapan (3 P) dari Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung kepada Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Bandung. Kemudian dengan dikeluarkannyanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka nomenklatur Dinas Pendaftaran Penduduk diubah menjadi Dinas Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah.

Kemudian dengan diberlakukannnya Pearturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung  sebagaimana telah diubah melalu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, maka nomenklatur  Dinas Kependudukan Kota Bandung berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

A. Landasan Hukum                       

  1. Undang-Undang No 1. Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No 1.Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 3019);
  2. Undang-Undang No 9. Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No 33.Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 3474);
  3. Undang-Undang No 28. Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Undang-Undang No 39. Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 165.Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 3886);
  5. Undang-Undang No 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2002 No 109.Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 4235); 
  6. Undang-Undang No 32. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125.Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 4437) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang No 8. Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 3. Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang No 32.Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 108.Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 4548 dengan Undang-undang No 12.Tahun 2008);
  7. Undang-Undang No 12. Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006. Tambah Lembaga Negara Republik Indonesia No 4634);
  8. Undang-Undang No 23. Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  9. Undang-undang No 11.Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  10. Undang-undang No 14.Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  11. Undang-undang No 43.Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  12. Peraturan Pemerintah No 9.Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1.Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  13. Peraturan Pemerintah No 16.Tahun 1987 tentang Pembatasan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten daerah Tingkat II Bandung;
  14. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23.Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  15. Peraturan Pemerintah No 38.Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten Daerah/Kota;
  16. Peraturan Pemerintah No 54.Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  17. Peraturan Presiden No 25.Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara pendaftaran penduduk dan catatan sipil;
  18. Keputusan Presiden No 88.Tahun 2004 tentang Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
  20. Peraturan Daerah Kota Bandung No 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Bandung;
  21. Peraturan Daerah Kota Bandung No 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
  22. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
  23. Peraturan Daerah Kota Bandung No 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah RPJMD Kota Bandung Tahun 2009-2013;
  24. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

2. Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, maka Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil terdiri dari :           

    1. Kepala Dinas
    2. Sekretaris, terdiri dari :
    3. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
    4. Sub Bagian Keuangan;
    5. Sub Bagian Perencanaan;
    6. Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukl, terdiri dari :
    7. Seksi Identitas Penduduk;
    8. Seksi Pindah Datang Penduduk;
    9. Seksi Pendataan Penduduk;
    10. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari :
    11. Seksi Kelahiran;
    12. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
    13. Seksi Kewargannegaraan dan Kematian;
    14. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari :
    15. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    16. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
    17. Seksi Tata Kelola SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    18. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi,terdiri dari :
    19. Seksi Kerjasama;
    20. Seksi Pemanfaatan Data;
    21. Seksi Inovasi Pelayanan.
Persyaratan

A. Akta Kematian

  1. Formulir
  2. surat kematian dari dokter, kepala desa/lurah, kepolisian, maskapai penerbangan, Perwakilan Republik Indonesia atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  4. KK; dan
  5. KTP-el.

B. Akta Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan

  1. Formulir
  2. Surat Kematian dari Kelurahan
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan;
  4. KK/KTP lama;
  5. Ijazah
  6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Domisili terakhir.

Prosedur
Prosedur   1

A. Pengajuan Akta Kematian secara manual ke Kantor Disdukcapil dan di GEULIS:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir Akta Kematian (F-2.01);
  2. Pemohon mendaftar melalui e-Spasi;
  3. Pemohon datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam e-Spasi untuk menyerahkan formulir dan persyaratan ke kantor Disdukcapil atau Gerai;
  4. Pemohon menerima resi sebagai tanda pendaftaran sekaligus bukti untuk pengambilan dokumen
  5. Pemohon menerima fisik dokumen akta kematian dari petugas pendaftaran atau file pdf untuk melakukan pencetakan mandiri.

B. Pengajuan melalui aplikasi SALAMAN

  1. Pemohon mendownlad aplikasi SALAMAN di Play Store atau mengakses https://disdukcapil.bandung.go.id/salaman ;
  2. Pemohon mengisi formulir secara digital;
  3. Pemohon mengunggah persyaratan;
  4. Pemohon menerima notifikasi proses pengajuan berkas gagal atau selesai;
  5. Jika proses pengajuan berkas gagal, Pemohon melengkapi dokumen sesuai notifikasi;
  6. Jika proses pengajuan selesai, Pemohon menerima file pdf untuk melakukan pencetakan mandiri.

C. Pengajuan Akta Kematian secara manual melalui MEPELING

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Akta Kematian (F-2.01);
  2. Penduduk datang menyerahkan formulir dan persyaratan ke lokasi MEPELING;
  3. Penduduk menerima resi sebagai tanda pendaftaran sekaligus bukti untuk pengambilan dokumen;
  4. Penduduk menerima fisik dokumen akta kematian dari petugas MEPELING atau filepdf untuk melakukan pencetakan mandiri.
Biaya
Biaya   1

SESUAI UU NO.24 TH. 2013 PASAL 79 PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Produk
Produk   1

AKTA KEMATIAN

Pengaduan