Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Perhubungan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Perhubungan
Jl. Pendamping SOR GBLA Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage
022 87509898
umpegdishubkotabandung@gmail.com

SEJARAH SINGKAT

Berdasarkan perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 1997 tanggal Dinas Perhubungan Kota Bandung dibentuk berdasarkan perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2001 tentang pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah di lingkungan pemerintah Kota Bandung.
Sebelum berubah menjadi Dinas Perhubungan, Nomenklatur Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :

  1. Dinas lalu lintas dan angkutan jalan propinsi DT. I Jawa Barat Cabang Kotamadya DT. II Bandung sampai dengan tahun 1997.
  2. Dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001 dirubah menjadi dinas lalulintas dan angkutan jalan kotamadya DT.II Bandung 1 april 1997 tentang pembentukan Dinas lalulintas dan angkutan jalan kotamadya DT.II Bandung.
  3. Dan sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang menjadi Dinas Perhubungan Kota bandung.

                                                                      

DASAR HUKUM

  1. Peraturan daerah (Perda) No.13 Tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan organisasi Dinas daerah Kota Bandung.
  2. Peraturan daerah (Perda) No.02 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan perhubungan.
  3. Peraturan daerah (Perda) No.12 Tahun 2008 tentang pungutan daerah di bidang perhubungan.
  4. Peraturan daerah (Perda) No. 09 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
  5. Keputusan Walikota Bandung tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi
  6. Keputusan Walikota Bandung Nomor 475 Tahun 2008 tentang uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Daerah Kota Bandung.
  7. Keputusan Walikota Bandung Nomor 1714 Tahun 2001 tentang petunjuk penyelenggaraan perhubungan di Kota Bandung.
  8. Keputusan Walikota Bandung Nomor 1230Tahun 2001 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor penyelenggaraan bengkel umum, tenaga teknis penguji penyelenggaraan pendidikan sekolah mengemudi dan kegiatan bongkar muat barang di Kota Bandung.
  9. Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.140-Dishub/2012 tentang penetapan lokasi dan posisi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kota Bandung.

 

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan lingkup Perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan lingkup Perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi lingkup Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan perangkat organisasi aparatur Dinas Perhubungan Kota Bandung terdiri dari:

 

Sumber: Peraturan Walikota Bandung No. 1392 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandung

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan:
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Sub Bagian Keuangan;
  5. Sub Bagian Program, Data dan Informasi.
  6. Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi, membawahkan:
  7. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Transportasi;
  8. Seksi Kelaikan dan Keselamatan Transportasi;
  9. Seksi Bina Transportasi.
  10. Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir, membawahkan:
  11. Seksi Manajemen Transportasi;
  12. Seksi manajemen Perparkiran;
  13. Seksi Manajemen Angkutan.
  14. Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, membawahkan:
  15. Seksi Ketertiban Transportasi;
  16. Seksi Pengamanan dan Pengawasan;
  17. Seksi Pengaturan Transportasi.
  18. Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi, membawahkan:
  19. Seksi Perlengkapan Jalan;
  20. Seksi Sarana Angkutan;
  21. Seksi Prasarana.
  22. UPT;
  23. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sumber Daya Manusia

  1. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
    Tabel 1 Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

No

Tingkat Pendidikan

Jumlah Pegawai

1

Doktor (S-3)

-

2

Pasca Sarjana (S-2)

17

3

Sarjana (S-1)

98

4

Diploma (D-3)

6

5

Diploma (D-2)

2

6

Diploma (D-1)

1

7

SLTA

242

8

SLTP

29

9

SD

21

 

Jumlah

416

  1. Jumlah Pegawai Berdasarkan Kepangkatan dan Golongan

Tabel 2 Jumlah Pegawai Berdasarkan Kepangakatan dan Golongan

No

Golongan

Jumlah

1

IV

11

                                     

III

148

3

II

234

4

I

23

 

Jumlah

416

 

  1. Jumlah Pegawai yang Menduduki Eselon dan Staf

Tabel 3 Jumlah Pegawai yang Menduduki Eselon dan Staf

No

Jabatan

Jumlah Pegawai

1

Esselon II B (Kepala Dinas)

1

2

Esselon III A (Sekretaris)

1

3

Esselon III B (Kepala Bidang)

4

4

EsselIon IV A (Kassubag/Kasie/Ka. UPT

18

5

Esselon IV B (Kassubag TU UPT)

2

 

Jumlah

26

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2020

  1. Program Pelayanan Adminstrasi Perkantoran
  2. Kegiatan penyedia jasa surat menyurat
  3. Kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  4. Kegiatan penyediaan jasa kebersihaan kantor
  5. Kegiatan penyediaan alat tulis kantor
  6. Kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan
  7. Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor
  8. Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan
  9. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman
  10. Kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
    Kegiatan penyediaan jasa pengamanan kantor
  11. Program Peningkatan Sarana dan Prasana Aparatur
  12. Kegiatan pengadaan kendaraan dinas/operasional
  13. Kegiatan pengadaan mebeulair
  14. Kegiatan pengadaan perlengkapan peralatan aparatur
  15. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  16. Kegiatan pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas / operasional
  17. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
  18. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  19. Kegiatan pengadaan pakaian dinas berserta perlengkapan nya
  20. Kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan
  21. Kegiatan pengadaan pakaian khusus hari hari tertentu
  22. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  23. Pendidikan dan pelatihan formal
  24. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  25. Kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran
  26. Kegiatan penyusunan pelaporan prognosis realitas anggaran
  27. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  28. Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
  29. Kegiatan perencanaan pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan
  30. Kegiatan sosialisasi kebijakan di bidang perhubungan
  31. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  32. Program Rehabilitas dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
  33. Kegiatan renhabilitas / pemeliharaan sarana alat pengujian kendaraan bermotor
  34. Rehabilitas / pemeliharaan prasarana balai pengujian kendaraan bermotor
  35. Kegiatan rehabilitas / pemeliharaan terminal/pelabuhan
  36. Program Peningkatan Pelayanan Angkutan
  37. Kegiatan pengendalian disiplin pengoprasian angkutan umum di jalan raya
  38. Kegiatan penciptaan keamanan & kenyamanan penumpang di lingkungan terminal
  39. Kegiatan penciptaan disiplin dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan terminal
  40. Kegiatan koordinasi dalam peningkatan pelayanan angkutan
  41. Kegiatan pengoprasian angkutan massal / bus line
  42. Program Pembangunan Sarana dan Perhubungan
  43. Kegiatan pembangunan halte bus, taxi gedung terminal
  44. Program Pengendalian dan Pengamanan Lalulintas
  45. Kegiatan pengadaan rambu-rambu Lalulintas
  46. Kegiatan pengadaan marka jalan
  47. Kegiatan pengadaan papan petunjuk parkir
  48. Kegiatan pengadaan marka parkir
  49. Kegiatan pengadaan paku jalan dan kanstain
  50. Kegiatan rehabilitas pemeliharaan ATCS
  51. Kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan jalan (DAK)
  52. Kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan jalan (pendamping DAK)
  53. Program Peningkatan Kelaikan Pengoprasian Kendaraan Bermotor
  54. Kegiatan pembangunan balai pengujian kendaraan bermotor
  55. Kegiatan Pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor
  56. Kegiatan pelaksanaan uji petik kendaraan bermotor

Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Kinerja pelayanan perhubungan Dinas Perhubungan Kota Bandung merupakan keberhasilan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam menyelenggarakan pelayanan perhubungan. Untuk mengukur kinerja pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bandung disesuaikan dengan sasaran umum pembangunan transportasi Kota Bandung yang telah sejalan dengan sasaran pembangunan transportasi nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2000-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional / RPJMN pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023 pada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019

tentang RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023, dan disesuaikan pula dengan Visi dan Misi Kota Bandung.

Selanjutnya pencapaian kinerja Pelayanan PD Dinas Perhubungan Kota Bandung disesuaikan dengan tugas dan fungsi PD pada Peraturan Walikota Nomor 1392 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandung, dibandingkan dengan target SPM. Pada akhirnya pencapaian kinerja 2013 s/d 2018 mencakup penetapan indikator kinerja disesuaikan dengan tugas dan fungsi SKPD serta indikator SPM, maupun capaian kinerja sesuai target SPM, IKK dan target indikator lainnya  digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan program yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Strat

 

Telahaan Visi dan Misi

Visi Kepala Daerah Kota Bandung yang diimpelmentasikan dalam Visi Kota Bandung yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis” ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebagai salah satu bentuk dukungan di bidang tranportasi sesuai TUSI untuk ikut mensukseskan visi tersebut. Sesuai dengan tugas pokok Dinas Perhubungan Kota Bandung yaitu “menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan” maka salah satu tugas Dinas Perhubungan kota Bandung yang terkait dengan visi Kota Bandung tersebut adalah ikut serta mewujudkan sistem transportasi Kota Bandung yang unggul dan nyaman guna membantu masyarakat untuk lebih sejahtera. Adapun fungsi Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait visi Kota Bandung tersebut yaitu “perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan juga penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang” diarahkan untuk terwujudnya kota Bandung yang unggul, nyaman di bidang transportasi dengan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejateraan masyarakat.

Untuk mendukung terwujudnya Visi Kepala Daerah harus didukung dan misi yang baik dari Kepala Daerah, adapun misi Kepala Daerah terpilih adalah sebagai berikut:

  1. Membangun masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan daya saing.
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani
  3. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan.
  4. Mewujudkan bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

Untuk mencapai tujuan dari misi Kepala Daerah diatas, maka dituangkan kedalam Misi Kota Bandung yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani dan mewujudkan bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.” Keterkaitan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam menunjang misi ini sesuai tugas pokok nya yaitu melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang perhubungan untuk menyediakan fasilitas infrastruktur transportasi kota yang nyaman dengan masa pakai yang panjang juga merata di wilayah kota Bandung dengan konsep maju secara teknolongi, hijau dengan mengurangi polusi udara sebagai akibat dari emisi gas buang kendaraan bermotor sehingga ikut berperan dalam kesehatan manusia yang dilakukan secara seimbang dan berkelanjutan dan meningkatkan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Adapun fungsi Dinas Perhubungan Kota Bandung yang terkait dengan misi tersebut yaitu merumuskan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perhubungan agar mobilitas penduduk kota, aksesibilitas sarana dan prasarana jalan, manajemen kebutuhan lalu-lintas dan keselamatan berlalu-lintas meningkat.

Faktor-faktor yang mungkin menjadi penghambat bagi terwujudnya Visi dan misi Kota Bandung diantaranya :

  • Tidak seimbangnya pertumbuhan kendaraan dibandingkan dengan pertumbuhan ruas jalan yang baru sehingga mempengaruhi upaya untuk menekan angka kemacetan.
  • Tingkat pelayanan angkutan umum yang belum sesuai harapan masyarakat sehingga sulit untuk mendorong mereka kembali menggunakan sarana angkutan umum agar dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi di jalan.
  • Tingkat kesadaran pengemudi angkutan umum masih rendah sehingga memberikan kontribusi dalam menambah kesemrawutan di jalan.
  • Masih banyaknya aksi-aksi yang tidak terpuji yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat yang berakibat rusak/hilangnya fasilitas kelengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas maupun trafic light sehingga berpengaruh terhadap keamanan dan kenyaman di jalan.
  • Peralatan software maupun hardware ATCS yang sudah tua sehngga memerlukan biaya perawatan yang tinggi yang berimbas pada kualitas layanan traffic light.

Adapun faktor-faktor pendorong pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mewujudkan visi misi Kota Bandung yaitu :

  • Angkutan umum bagi sebagian masyarakat masih menjadi andalan dalam menggunakan jasa transportasi, sehingga hal ini menjadi harapan untuk memajukan angkutan umum massal yang lebih intens lagi.
  • Adanya bantuan dari Kementerian Perhubungan dalam pengadaan bus sehingga membantu kelancaran pengoperasian Trans Metro Bandung.
  • Adanya bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk up grading ATCS sehingga ikut membantu pelayanan traffic light di Kota Bandung.
Persyaratan

Pengajuan Permohonan Persetujuan ANDALALIN :

Konsultan membawa surat permohonan ANDALALIN ke Dinas Perhubungan Kota Bandung : 

• Ketetapan Rencana Kota (KRK)

• Surat Rekomendasi KAMSELTIBCAR LANTAS dari kepolisian.

• Site Plan yang di sahkan

• Tata Guna Lahan dan Bangunan

• Kesusaian Ruang

• Izin Lokasi

• Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

• Akta Pendirian Perusahaan

• Akta Perubahan (Bila ada)

• NPWP

• Surat Domisili Perusahaan

• Tanda Daftar Perusahaan

• KTP Penanggung Jawab

• Struktur Oraganisasi

• Surat permohonan Andalalin

• Dan Dokumen Legalitas Lainnya.

Catatan : Pemohon/pemekarsa : membuat izin andalalin harus menggunakan jasa 

konsultan yang bersertifikasi dari kementrian perhubungan dan memiliki legalitas 

perusahaan.

Prosedur
Prosedur   1

1. Pemilik atau pemegang kuasa dari lokasi pembangunan dapat melaksanakan pembangunan dan / atau pengoperasian bangunan setelah dilengkapi dengan rekomendasi Andalalin;

2. Dalam hal melaksanakan pembangunan dan / atau pengembangan bangunan maka pengembang pemmbangunan dan / atau pemegang rekomendasi berpedoman kepada Rekomendasi Andalalin;

3.  Pengembang memenuhi seluruh kebutuhan pengadaan perlengkapan jalan sebagai hasil rekomendasi Andalalin dan rekomendasi kajian lalu lintas dengan pengawasan Dinas, dan dipasang sebelum dioperasikan;

4. Setelah pelaksanaan atau pengoperasian pembangunan berjalan sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan, maka pemegang rekomendasi menberikan laporan perkembangan kegiatan setiap tahun;

5. Pemililk atau pemegang kuasa dan lokasi kegiatan atau pembangunan menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan survey Andalalin dan kajian lalu lintas.

Biaya
Produk
Produk   1
sertifikat lulus uji kendaraan bermotor
Pengaduan