Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
SEJARAH SINGKAT
Berdasarkan perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 1997 tanggal Dinas Perhubungan Kota Bandung dibentuk berdasarkan perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2001 tentang pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah di lingkungan pemerintah Kota Bandung.
Sebelum berubah menjadi Dinas Perhubungan, Nomenklatur Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM
Dinas Perhubungan Kota Bandung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
Susunan perangkat organisasi aparatur Dinas Perhubungan Kota Bandung terdiri dari:
Sumber: Peraturan Walikota Bandung No. 1392 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandung
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai berikut:
No |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah Pegawai |
1 |
Doktor (S-3) |
- |
2 |
Pasca Sarjana (S-2) |
17 |
3 |
Sarjana (S-1) |
98 |
4 |
Diploma (D-3) |
6 |
5 |
Diploma (D-2) |
2 |
6 |
Diploma (D-1) |
1 |
7 |
SLTA |
242 |
8 |
SLTP |
29 |
9 |
SD |
21 |
|
Jumlah |
416 |
Tabel 2 Jumlah Pegawai Berdasarkan Kepangakatan dan Golongan
No |
Golongan |
Jumlah |
1 |
IV |
11 |
|
III |
148 |
3 |
II |
234 |
4 |
I |
23 |
|
Jumlah |
416 |
Tabel 3 Jumlah Pegawai yang Menduduki Eselon dan Staf
No |
Jabatan |
Jumlah Pegawai |
1 |
Esselon II B (Kepala Dinas) |
1 |
2 |
Esselon III A (Sekretaris) |
1 |
3 |
Esselon III B (Kepala Bidang) |
4 |
4 |
EsselIon IV A (Kassubag/Kasie/Ka. UPT |
18 |
5 |
Esselon IV B (Kassubag TU UPT) |
2 |
|
Jumlah |
26 |
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2020
Kinerja pelayanan perhubungan Dinas Perhubungan Kota Bandung merupakan keberhasilan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam menyelenggarakan pelayanan perhubungan. Untuk mengukur kinerja pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bandung disesuaikan dengan sasaran umum pembangunan transportasi Kota Bandung yang telah sejalan dengan sasaran pembangunan transportasi nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2000-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional / RPJMN pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023 pada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019
tentang RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023, dan disesuaikan pula dengan Visi dan Misi Kota Bandung.
Selanjutnya pencapaian kinerja Pelayanan PD Dinas Perhubungan Kota Bandung disesuaikan dengan tugas dan fungsi PD pada Peraturan Walikota Nomor 1392 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandung, dibandingkan dengan target SPM. Pada akhirnya pencapaian kinerja 2013 s/d 2018 mencakup penetapan indikator kinerja disesuaikan dengan tugas dan fungsi SKPD serta indikator SPM, maupun capaian kinerja sesuai target SPM, IKK dan target indikator lainnya digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan program yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Strat
Telahaan Visi dan Misi
Visi Kepala Daerah Kota Bandung yang diimpelmentasikan dalam Visi Kota Bandung yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis” ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebagai salah satu bentuk dukungan di bidang tranportasi sesuai TUSI untuk ikut mensukseskan visi tersebut. Sesuai dengan tugas pokok Dinas Perhubungan Kota Bandung yaitu “menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan” maka salah satu tugas Dinas Perhubungan kota Bandung yang terkait dengan visi Kota Bandung tersebut adalah ikut serta mewujudkan sistem transportasi Kota Bandung yang unggul dan nyaman guna membantu masyarakat untuk lebih sejahtera. Adapun fungsi Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait visi Kota Bandung tersebut yaitu “perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan juga penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang” diarahkan untuk terwujudnya kota Bandung yang unggul, nyaman di bidang transportasi dengan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejateraan masyarakat.
Untuk mendukung terwujudnya Visi Kepala Daerah harus didukung dan misi yang baik dari Kepala Daerah, adapun misi Kepala Daerah terpilih adalah sebagai berikut:
Untuk mencapai tujuan dari misi Kepala Daerah diatas, maka dituangkan kedalam Misi Kota Bandung yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani dan mewujudkan bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.” Keterkaitan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam menunjang misi ini sesuai tugas pokok nya yaitu melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang perhubungan untuk menyediakan fasilitas infrastruktur transportasi kota yang nyaman dengan masa pakai yang panjang juga merata di wilayah kota Bandung dengan konsep maju secara teknolongi, hijau dengan mengurangi polusi udara sebagai akibat dari emisi gas buang kendaraan bermotor sehingga ikut berperan dalam kesehatan manusia yang dilakukan secara seimbang dan berkelanjutan dan meningkatkan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Adapun fungsi Dinas Perhubungan Kota Bandung yang terkait dengan misi tersebut yaitu merumuskan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perhubungan agar mobilitas penduduk kota, aksesibilitas sarana dan prasarana jalan, manajemen kebutuhan lalu-lintas dan keselamatan berlalu-lintas meningkat.
Faktor-faktor yang mungkin menjadi penghambat bagi terwujudnya Visi dan misi Kota Bandung diantaranya :
Adapun faktor-faktor pendorong pelayanan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mewujudkan visi misi Kota Bandung yaitu :
Pengajuan Permohonan Persetujuan ANDALALIN :
Konsultan membawa surat permohonan ANDALALIN ke Dinas Perhubungan Kota Bandung :
• Ketetapan Rencana Kota (KRK)
• Surat Rekomendasi KAMSELTIBCAR LANTAS dari kepolisian.
• Site Plan yang di sahkan
• Tata Guna Lahan dan Bangunan
• Kesusaian Ruang
• Izin Lokasi
• Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
• Akta Pendirian Perusahaan
• Akta Perubahan (Bila ada)
• NPWP
• Surat Domisili Perusahaan
• Tanda Daftar Perusahaan
• KTP Penanggung Jawab
• Struktur Oraganisasi
• Surat permohonan Andalalin
• Dan Dokumen Legalitas Lainnya.
Catatan : Pemohon/pemekarsa : membuat izin andalalin harus menggunakan jasa
konsultan yang bersertifikasi dari kementrian perhubungan dan memiliki legalitas
perusahaan.
1. Pemilik atau pemegang kuasa dari lokasi pembangunan dapat melaksanakan pembangunan dan / atau pengoperasian bangunan setelah dilengkapi dengan rekomendasi Andalalin;
2. Dalam hal melaksanakan pembangunan dan / atau pengembangan bangunan maka pengembang pemmbangunan dan / atau pemegang rekomendasi berpedoman kepada Rekomendasi Andalalin;
3. Pengembang memenuhi seluruh kebutuhan pengadaan perlengkapan jalan sebagai hasil rekomendasi Andalalin dan rekomendasi kajian lalu lintas dengan pengawasan Dinas, dan dipasang sebelum dioperasikan;
4. Setelah pelaksanaan atau pengoperasian pembangunan berjalan sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan, maka pemegang rekomendasi menberikan laporan perkembangan kegiatan setiap tahun;
5. Pemililk atau pemegang kuasa dan lokasi kegiatan atau pembangunan menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan survey Andalalin dan kajian lalu lintas.