Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 83 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
KODE ETIK PEGAWAI
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan selalu menjalankan dan mentaati Kode Etik sebagai berikut :
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Area Traffic Control System ( ATCS ) Dishub Kota Bandung
Terwujudnya Sistem Transportasi Kota yang lebih baik untuk mendukung Kota Bandung sebagai Kota Yang Unggul, Nyaman, dan Sejahtera
Menciptakan Kondisi Lalu Lintas yang terkendali;
Mewujudkan Sarana Angkutan Umum yang Aman;
Menyediakan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan yang Memadai;
Meningkatkan Kapasitas Kinerja Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Disiplin, Kerja Keras dan Tanggung Jawab"
Pelayanan Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 WIB-13.00 WIB