Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Tenaga Kerja

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Tenaga Kerja
Jalan Martanegara No 4 Kota Bandung
73113300
disnaker@bandung.go.id

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung merupakan suatu lembaga Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang mengemban tugas di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah; diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah; diubah kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung; Sejarah berdirinya instansi ketenagakerjaan tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa dan tatanan politik yang berkembang sejak proklamasi 17 Agustus 1945.

Sejak berdirinya diserahi tugas untuk menangani masalah ketenagakerjaan berulangkali mengalami perubahan, baik berupa pembentukan baru, penyesuaian maupun penggabungan. Perubahan organisasi tersebut disebabkan oleh berkembangnya beban kerja yang harus ditangani. Historis perubahan struktur organisasi yang membidangi ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: pertama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 Organisasi Departemen Tenaga Kerja berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, struktur organisasinya diatur dalam Keputusan Menteri NAKERTRANSKOP Nomor : Kep-100/MEN/1975. Dalam perkembangannya organisasi Departemen NAKERTRANSKOP mengalami perubahan dengan dipindahkannya urusan koperasi ke Departemen Perdagangan, kemudian disempurnakan kembali setelah urusan transmigrasi dilimpahkan ke Departemen Transmigrasi.

Dengan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 25 tahun 1997, selain itu telah diratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 ke dalam KEPPRES 83 Tahun 1997 tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja. Pemerintahan Republik Indonesia sampai sekarang, Departemen atau Kementerian yang Pengesahan Konvensi ILO No. 105 ke dalam UU RI No. 19 tahun 1999 mengenai penghapusan kerja paksa, pengesahan konvensi ILO No. 138 ke dalam UU RI No. 20 tahun 1999 mengenai Upah Minimum untuk diperbolehkan bekerja dan pengesahan konvensi ILO No. 111 tahun 1985 ke dalam UU RI No. 21 tahun 1999 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Bahkan telah dilakukan beberapa kali perubahan dan penyempurnaan nomenklatur mengacu pada peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan, dan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, yaitu :
a. Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Bandung;
b. Departemen Transmigrasi Propinsi Dati I Jawa Barat Cabang Kotamadya Bandung;
c. Dinas Tenaga Kerja Propinsi Dati I Jawa Barat cabang Kotamadya Bandung;
d. Digabung menjadi satu dengan nama DINAS TENAGA KERJA KOTA BANDUNG.

Lalu pada tanggal 3 Maret Tahun 2021 DINAS TENAGA KERJA KOTA BANDUNG berubah nama menjadi DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BANDUNG sesuai dengan perubahan nomenklatur pada Peraturan Walikota No. 15 Tahun 2023 atas Peraturan Waikota No. 1386 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

Persyaratan

Persyaratan :

  • Usia antara 18 s.d 40 tahun
  • Pendidikan minimal SLTP/sederajat
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Berdomisili Kota Bandung
  • Belum pernah mengikuti pelatihan yang sama dari Dinas Tenaga Kerja Kota bandung
  • Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai
  • Berkelakuan baik selama mengikuti pelatihan
  • Menyerahkan pas Foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  • Jumlah peserta sebanyak 20 orang

Prosedur
Prosedur   1

Prosedur Pelayanan Pelatihan :

Berdasarkan Hasil Musrenbang:

  1. Pihak Kecamatan, mengusulkan pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui Musrenbang tahun sebelumnya
  2. Permohonan pelatihan dari setiap Kecamatan didata oleh Dinas tenaga Kerja
  3. Pada tahun berikutnya disampaikan surat agar pihak Kecamatan merekruit peserta pelatihan sebanyak 20 orang sesuai dengan jenis pelatihan yang diajukan pada saat musrenbang
  4. Daftar peserta yang diterima dari Kecamatan diperiksa kesesuaian persyaratannya oleh Dinas Tenaga Kerja
  5. Setelah persyaratan lengkap dan sesuai selanjutnya ditindalanjuti dengan pelaksanaan pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Dilaksanakan pengawasan selama pelatihan
  7. Menerbitkan sertifikat pelatihan bagi peserta setelah pelatihan selesai dilaksanakan
  8. Melaksanakan monitoring pasca pelatihan.

 

Berdasarkan Non Musrenbang

  1. Membuat surat edaran kepada lembaga masyarakat, Kecamatan dan atau Kelurahan berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan untuk kejuruan tertentu
  2. Mencatat pendaftaran peserta yang mendaftar langsung ke Dinas tenaga Kerja dan atau calon peserta yang telah direkruit oleh Kecamatan/ Kelurahan atau lembaga masyarakat
  3. Melakukan seleksi terhadap para pendaftar atau calon peserta Pelatihan
  4. Apabila peserta telah memenuhi persyaratan maka ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja
  5. Dilaksanakan pengawasan selama pelatihan
  6. Menerbitkan sertifikat pelatihan bagi peserta setelah pelatihan selesai dilaksanakan
  7. Melaksanakan monitoring pasca pelatihan
  1. Masyarakat menyampaikan keluhan kepada Petugas
  2. Petugas menerima dan mencatat keluhan kemudian melakukan proses indentifikasi
  3. Petugas menindaklanjuti keluhan kepada bidang terkait
Biaya
Biaya   1

Tidak dikenakan biaya

Produk
Produk   1
Sertifikat Pelatihan
Pengaduan