Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung merupakan suatu lembaga Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang mengemban tugas di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah; diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah; diubah kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung; Sejarah berdirinya instansi ketenagakerjaan tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa dan tatanan politik yang berkembang sejak proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejak berdirinya diserahi tugas untuk menangani masalah ketenagakerjaan berulangkali mengalami perubahan, baik berupa pembentukan baru, penyesuaian maupun penggabungan. Perubahan organisasi tersebut disebabkan oleh berkembangnya beban kerja yang harus ditangani. Historis perubahan struktur organisasi yang membidangi ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: pertama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 Organisasi Departemen Tenaga Kerja berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, struktur organisasinya diatur dalam Keputusan Menteri NAKERTRANSKOP Nomor : Kep-100/MEN/1975. Dalam perkembangannya organisasi Departemen NAKERTRANSKOP mengalami perubahan dengan dipindahkannya urusan koperasi ke Departemen Perdagangan, kemudian disempurnakan kembali setelah urusan transmigrasi dilimpahkan ke Departemen Transmigrasi.
Dengan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 25 tahun 1997, selain itu telah diratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 ke dalam KEPPRES 83 Tahun 1997 tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja. Pemerintahan Republik Indonesia sampai sekarang, Departemen atau Kementerian yang Pengesahan Konvensi ILO No. 105 ke dalam UU RI No. 19 tahun 1999 mengenai penghapusan kerja paksa, pengesahan konvensi ILO No. 138 ke dalam UU RI No. 20 tahun 1999 mengenai Upah Minimum untuk diperbolehkan bekerja dan pengesahan konvensi ILO No. 111 tahun 1985 ke dalam UU RI No. 21 tahun 1999 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Bahkan telah dilakukan beberapa kali perubahan dan penyempurnaan nomenklatur mengacu pada peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan, dan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, yaitu :
a. Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Bandung;
b. Departemen Transmigrasi Propinsi Dati I Jawa Barat Cabang Kotamadya Bandung;
c. Dinas Tenaga Kerja Propinsi Dati I Jawa Barat cabang Kotamadya Bandung;
d. Digabung menjadi satu dengan nama DINAS TENAGA KERJA KOTA BANDUNG.
Lalu pada tanggal 3 Maret Tahun 2021 DINAS TENAGA KERJA KOTA BANDUNG berubah nama menjadi DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BANDUNG sesuai dengan perubahan nomenklatur pada Peraturan Walikota No. 15 Tahun 2023 atas Peraturan Waikota No. 1386 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
Persyaratan :
Prosedur Pelayanan Pelatihan :
Berdasarkan Hasil Musrenbang:
Berdasarkan Non Musrenbang
Tidak dikenakan biaya
Meja, Kursi, Komputer
Pengaduan bisa melalui
1. Nomor Whatsapp
2. Pengaduan Via Aplikasi New Bimma
3. Tatap Muka Offline
1. Melakukan pengaduan dengan mengisi
- Nama
- Nomor telp
- Isi Pengaduan
2. Jawaban Pengaduan akan di kirimkan langsung via email dan whatsapp
1. Melakukan pengaduan dengan mengisi
- Nama
- Nomor telp
- Isi Pengaduan
2. Jawaban Pengaduan akan di kirimkan langsung via email dan whatsapp