Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Tenaga Kerja

Dasar Hukum
03 / 2019

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2019 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023

Dasar Hukum
2 / 2014

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan

Dasar Hukum
03 / 2021

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
15 / 2021

PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 15 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
2 / 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  2  TAHUN  2004

TENTANG

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dasar Hukum
31 / 2006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2006

TENTANG SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

Dasar Hukum
39 / 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Sarana
Ruang Lobby Pelayanan Gedung Depan 2024
Baik
Lobby Disnaker 2024
Sarana
Ruang Mediasi 2024
Baik

Ruang Mediasi

Sarana
Toilet 2024
Baik

Toilet 2024

Sarana
TV 2024
Baik

TV 2024

Sarana
Meja Pelayanan 2024
Baik

Meja Pelayanan 2024

Sarana
Parkir 2024
Baik

Parkir 2024

Sarana
Toilet Disabilitas 2024
Baik

Toilet Disabilitas 2024 

Sarana
Toilet Disabilitas 2024
Baik

Toilet Disabilitas 2024 

Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib

  • Dilarang menggunakan celana pendek di ruang pelayanan
  • Dilarang menggunakan sendal jepit di ruang pelayanan

 

KODE ETIK PEGAWAI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, AKAN BERSUNGGUH SUNGGUHMENTAATI, DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA,
  2. SETIA DAN TAAT, KEPADA NEGARA KESATUAN, DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,
  3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT, SERTA TEPAT WAKTU, DALAM MELAKSANAKAN, SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH,
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI, DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN, DAN WEWENANG,
  5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA, DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI,
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL, SERTA TIDAK DISKRIMINATIF,
  7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF, UNTUK KELANCARAN, DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
  8. PROFESIONALISME, DAN SELALU BERUSAHA, UNTUK MENCAPAI HASI YANG TERBAIK, BAGI MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
SI Pelayanan Publik

New Bimma (Bandung integrated Manpower Management Application)

Visi Misi & Motto

Terwujudnya Penyelenggara Ketenagakerjaan terbaik

  1. Meningkatkan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja dalam upaya peningkatan kesempatan kerja;
  2. Meningkatkan Perlindungan Ketenagakerjaan;
  3. Meningkatkan minat bertransmigrasi;
  4. Meningkatkan Kualitas Kinerja dengan Prinsip Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance).

"JUARA"

Jujur, Unggul, Amanah, Responsif, Akuntabel

1. Jujur artinya nyata sesuai dengan aturan yang berlaku dan mudah dipahami

2. Unggul artinya pelayanan terbaik

3. Amanah berarti dapat dipercaya

4. Responsif berarti cepat tanggap dalam memberikan pelayanan

5. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan

Maklumat

Maklumat Pelayanan

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung sanggup melaksanakan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan strandar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan kami kurang memuaskan, keluhan dapat disampaikan melalui Telp. (022) 7311330 Fax. 7313130 dan email : disnakerbandung@gmail.com.