Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2019 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH KOTA BANDUNG
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 15 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BANDUNG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2006
TENTANG SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Ruang Mediasi
Toilet 2024
TV 2024
Meja Pelayanan 2024
Parkir 2024
Toilet Disabilitas 2024
Toilet Disabilitas 2024
Tata Tertib
KODE ETIK PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, AKAN BERSUNGGUH SUNGGUHMENTAATI, DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :
New Bimma (Bandung integrated Manpower Management Application)
Terwujudnya Penyelenggara Ketenagakerjaan terbaik
"JUARA"
Jujur, Unggul, Amanah, Responsif, Akuntabel
1. Jujur artinya nyata sesuai dengan aturan yang berlaku dan mudah dipahami
2. Unggul artinya pelayanan terbaik
3. Amanah berarti dapat dipercaya
4. Responsif berarti cepat tanggap dalam memberikan pelayanan
5. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan
Maklumat Pelayanan
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung sanggup melaksanakan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sesuai dengan strandar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan kami kurang memuaskan, keluhan dapat disampaikan melalui Telp. (022) 7311330 Fax. 7313130 dan email : disnakerbandung@gmail.com.