Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
1. Surat Keterangan Permohonan dilengkapi oleh Surat bukti pelaporan keterangan hilang dari Kepolisian (masing-masing surat asli dan fc rangkap
2. Surat keterangan lain yang dibutuhkan sebagai pendukung.
Untuk sekolah yang sudah likuidasi surat keterangan pengganti ijazah dan SKHUN dibuat oleh Dinas
Pendidikan Kota Bandung. Dengan melampirkan :
a. Photocopy buku induk/raport ybs.
b. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 3x4 2 buah
c. Materai 6000 2 buah
d. Surat Kesaksian dari teman seangkatan
e. Photocopy ijazah saksi
f. Photocopy KTP saksi
Keterangan :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mendapatkan informasi terkait proses perijinan sekolah dasar;
b. Pengguna layanan diterima dan mengisi daftar tamu serta menunggu pengelola informasi tersebut yang akan memberikan pelayanan;
c. Pengguna layanan mendapatkan informasi terkait proses perijinan pendirian sekolah dasar seperti :
- Masuk ke oss.go.id;
- Ijin lingkungan;
- Ijin mendirikan bangunan;
- Ijin operasional sekolah dasar;
- Dokumen yang harus disiapkan Ketika visitasi ke lapangan
Tidak Dipungut Biaya/Gratis
Ijazah pengganti