Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Dinas Pendidikan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Dinas Pendidikan
Jalan Jend. Achmad Yani No. 239 Bandung
227106568
info@disdikkota.bandung.go.id
Persyaratan

1. Surat Keterangan Permohonan dilengkapi oleh Surat bukti pelaporan keterangan hilang dari Kepolisian (masing-masing surat asli dan fc rangkap

2. Surat keterangan lain yang dibutuhkan sebagai pendukung.

 

Untuk sekolah yang sudah likuidasi surat keterangan pengganti ijazah dan SKHUN dibuat oleh Dinas
Pendidikan Kota Bandung. Dengan melampirkan :
a. Photocopy buku induk/raport ybs.
b. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 3x4 2 buah
c. Materai 6000 2 buah
d. Surat Kesaksian dari teman seangkatan
e. Photocopy ijazah saksi
f. Photocopy KTP saksi

Prosedur
Prosedur   1

Keterangan :

a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mendapatkan informasi terkait proses perijinan sekolah dasar;

b. Pengguna layanan diterima dan mengisi daftar tamu serta menunggu pengelola informasi tersebut yang akan memberikan pelayanan;

c. Pengguna layanan mendapatkan informasi terkait proses perijinan pendirian sekolah dasar seperti :

- Masuk ke oss.go.id;

- Ijin lingkungan;

- Ijin mendirikan bangunan;

- Ijin operasional sekolah dasar;

- Dokumen yang harus disiapkan Ketika visitasi ke lapangan

Biaya
Biaya   1

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Produk
Produk   1

Ijazah pengganti

Produk Pelayanan dari Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru yaitu Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru sebagai salah satu syarat untuk Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi.
Pengaduan