Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
Persyaratan Pelayanan UPTD PPA
1. Perempuan dan Anak warga Kota Bandung (yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan KTP/KK)
2. Penerima Manfaat adalah perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan
khusus, dan masalah lainnya.
Ketentuan Standar Layanan UPTD PPA mengacu pada Permen PPPA No 2 Tahun 2022
UPTD PPA KOTA BANDUNG
1. LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Penerimaan Pengaduan > Identifikasi jenis kasus, kriteria risiko, dan kriteria kewenangan > Asesmen biopsikososial masalah dan kebutuhan korban serta memberikan dukungan psikososial awal >Rekomendasi layanan dan penyusunan rencana intervensi layanan >Input data ke dalam Simfoni PPA
UPTD PPA KOTA BANDUNG
2. LAYANAN PENJANGKAUAN KORBAN
Informasi adanya korban yang belum dilaporkan atau membutuhkan penjangkauan UPTD PPA > Verifikasi data melalui DP3A atau Pemerintah setempat. Penelusuran alamat dan mendatangi lokasi dimana korban berada > Identifikasi kasus berdasar jenis korban, risiko korban, kewenangan layanan>Penyelamatan pengamanan korban, dukungan sosial awal dan penanganan korban sesuai asessmen awal > Asessmen biopsikososial dan rencana intervensi layanan secara komprehensif > Input data ke Simfoni PPA
UPTD PPA KOTA BANDUNG
3. LAYANAN PENGELOLAAN KASUS
Review seluruh kasus yang diterima UPTD PPA > Pengelolaan Kasus melalui penyediaan layanan : Rujukan atau Pelimpahan Kasus > Penetapan/putusan Pengelolaan Kasus sesuai kriterianya berkoordinasi dengan Pendamping PPA > Monitoring perkembangan dan data seluruh kasus/Penerima Manfaat > Koordinasi, Pengawasan dan Monitoring Input data ke dalam Simfoni PPA dan Analisa kasus secara periodik
UPTD PPA KOTA BANDUNG
4. LAYANAN PENAMPUNGAN SEMENTARA
Penjelasan hasil asessmen risiko dan bahaya, urgensi, dan bentuk layanan dalam Penampungan Sementara > Persetujuan Penerima Manfaat > Pendamping PPA berkomunikasi dengan Petugas Penampungan Sementara > Proses pemberian berbagai layanan di Penampungan Sementara > Input data ke SImfoni PPA
UPTD PPA KOTA BANDUNG
5. LAYANAN MEDIASI
Mediasi di Luar Pengadilan > Tahap Persiapan > Tahap Pelaksanaan
Mediasi di Pengadilan > Tahap Pra Mediasi >Tahap Proses Mediasi >
UPTD PPA KOTA BANDUNG
6. LAYANAN PENDAMPINGAN KORBAN
Terdiri dari :
Pengecekan ulang rekomendasi layanan sesuai dengan kebutuhan Penerima Manfaat > Penjelasan proses layanan dan meminta persetujuan korban > Komunikasi untuk memantau perkembangan > Penyerahan laporan kasus > Input data ke Simfoni PPA
PUSPAGA KOTA BANDUNG
1. LAYANAN PENERIMAAN KLIEN
Menerima laporan dari anak, keluarga, calon pengantin, calon orang tua, masyarakat maupun instansi lain yang membutuhkan layanan > Menelaah laporan dan melengkapi dokumen calon klien > Melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan layanan melalui wawancara kepada calon klien > Menentukan rencana pelayanan yang dibutuhkan calon klien > Menelaah laporan hasil identifikasi masalah dan rencana pelayanan yang dibutuhkan > Apabila dokumen dan laporan telah sesuai, Koordinator Layanan akan menugaskan Psikolog/Konselor untuk melakukan layanan konsultasi, konseling, bimbingan masyarakat, rujukan dan/atau penjangkauan > Penerima laporan mendokumentasikan seluruh kegiatan.
PUSPAGA KOTA BANDUNG
2. LAYANAN KONSULTASI PUSPAGA
Membawakelengkapan dokumen administrasi > Menerima klien dan meminta untuk mengisi buku tamu > Memeriksa kelengkapan berkas dan menetukan status klien (diproses/dirujuk) > Melakukan assesment psikologis terhadap klien > Menyampaikan hasil assesment klien kepada Ketua Puspaga dan menetapkan layanan tindak lanjut > Melakukan penjangkauan ke tempat atau rumah klien > Membuat surat pengakhiran layanan konsultasi >Membuat dan menyampaikan laporan proses pelaksanaan layanan secara tertulis.
PUSPAGA KOTA BANDUNG
3. LAYANAN KONSELING
Menerima formulir identifikasi masalah dan formulir rencana layanan > Memeriksa kelengkapan formulir identifikasi masalah dan formulir rencana layanan > Melakukan kontak awal untuk membangun kepercayaan kepada klien > Menjelaskan layanan konseling yang akan diberikan dan meminta persetujuan klien > Melakukan pendalaman dan pemetaan masalah yang dialami klien > Melakukan prioritas masalah yang dialami klien > Melakukan intervensi psikologis terhadap masalah yang dialami klien > Mengidentifikasi kebutuhan pelayanan lain jika dibutuhkan klien > Menyimpulkan proses konseling dan pemberian saran > Mengakhiri sesi konseling > Melakukan pencatatan proses konseling dalam Formulir Pencatatan Konseling > Melaporkan hasil pelaksanaan konseling > Penerima laporan mendokumentasikan seluruh laporan dan dokumen kegiatan.
PUSPAGA KOTA BANDUNG
4. LAYANAN SOSIALISASI
Masyarakat menyampaikan permohonan kebutuhan penyuluhan > DIsposisi Ketua Puspaga > Pelaksanaan Penyuluhan > Membuat laporan hasil penyuluhan > Menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Ketua Puspaga terkait hasil penyuluhan > Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil penyuluhan > Membuat surat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan
Semua Jenis Pelayanan pada UPTD PPA dan Puspaga Kota Bandung adalah GRATIS
1. Penyampaian langsung dengan menyebutkan dan/atau melampirkan identitas diri; 2. kotak saran; 3. telepon layanan keluhan dan saran; 4. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR); 5. surat elektronik; dan/atau 6. formulir survei. |
1. Mencatat dan menganalisis materi keluhan dan/atau saran atas layanan; 2. melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap materi keluhan dan/atau saran atas layanan; 3. menyalurkan keluhan atau saran pada pada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi keluhan dan atau saran tidak menjadi kewenangannya; 4. memberikan tanggapan terhadap materi keluhan dan/atau saran atas layanan; 5. mengakhiri penangan keluhan dan/atau saran; dan 6. evaluasi. |
Tanggapan awal atas keluhan dan/atau saran yang disampaikan secara langsung dapat diberikan pada hari yang sama sejak keluhan dan/atau saran diterima. Tanggapan awal atas keluhan yang disampaikan secara tidak langsung, diberikan dalam waktu paling lama 24 jam sejak diterimanya keluhan dan atau saran oleh petugas layanan. |
Mekanisme dan tata cara pengelolaan keluhan dan/atau saran disusun dengan memperhatikan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus. Penyelesaian keluhan dan tindakan korektif bersifat terbuka bagi publik. |