Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Keputusan Walikota PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADUPEMBERDAYAAN PEREMPUAN (P2TP2)
Peraturan Walikota KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDUNG
Keputusan Walikota | GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG |
Keputusan Walikota | PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA TAHUN 2018 2023 |
Peraturan Wali Kota KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANDUNG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
tempat menunggu untuk mendapatkan pelayanan
menerima pengaduan dari masyarakat
Televisi di Ruang Tunggu
Lokasi UPTD PPA dan Puspaga
Toilet Pria dan Wanita
Meja Awal Penerimaan Layanan
Tempat Parkir Kendaraan yang memadai
Pendingin Ruangan
Ruang Terbuka untuk merokok
Ruang Layanan
Ruang Laktasi pada UPTD PPA dan Puspaga Kota Bandung
Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) Merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA pada tahun 2016. Latar belakang MOLIN dan TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Tujuan MOLIN :
1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan;
2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial,
3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat,
4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan,
Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA pada tahun 2016. Latar belakang TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Tujuan TORLIN :
1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan;
2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial,
3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat,
4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan.
Ruangan Pelayanan
Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Sistem Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender & Anak
Diperuntukan bagi klien anak
Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA Latar belakang MOLIN dan TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan; 2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial, 3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat, 4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan
Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA . Latar belakang MOLIN dan TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan;
2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial,
3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat,
4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan,
Ruang Laktasi pada UPTD PPA dan Puspaga
Jalur Khusus Penyandang Disabilitas untuk masuk ke dalam kantor
Kursi Roda untuk para pencadang Disabilitas pada saat ingin berkonslutasi
Tata Tertib Pegawai
Kode Etik Pelaksana UPTD PPA dan Puspaga
Media informasi cetak
Mobil dan Motor Perlindungan (Molin/Torlin)
Plang Nama Dinas
Instagram :
@bdg.dp3a
Twitter :
https://twitter.com/DP3APM_BDG
UPTD PPA
Jl. Tera No. 20 Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung
WA/Tlp : 0813-3330-1219
PUSPAGA ( PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA)
Jl. Ibrahim Adjie No. 84 Kec. Batununggal Kota Bandung
TLP : 0813-2103-9939
Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan UPTD PPA
Logo
Youtube DP3A:
@DP3AKOTABDG
@bicaradp3a412
Bagan SOTK DP3A
Bagan SOTK Puspaga
Profil DP3A
LIft
Laporan aplikasi
SOP
Peta Proses Bisnis
Pedoman Kementerian PPPA tentang Standar Layanan Puspaga
Website DP3A dan Platform ke berbagai layanan
SK Pembentukan Tim Pengelola Aplikasi E-Standar Pelayanan DP3A
Visi Kota Bandung
“Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis”
Sasaran :
Meningkatnya Masyarakat Kota yang Humanis
Strategis :
Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
MAKLUMAT PELAYANAN