Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat

Dasar Hukum
52 / 2009
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Dasar Hukum
23 / 2002
Perlindungan Anak
Dasar Hukum
23 / 2004
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dasar Hukum
38 / 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum
41 / 2007
Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Hukum
9 / 2016
Pedoman Nomenklatur perangkat Daerah Bid PPPA
Dasar Hukum
19 / 2011
Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan
Dasar Hukum
21 / 2017
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dasar Hukum
10 / 2012
Peraturan Menteri Panduan Pembentukan Dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dasar Hukum
1 / 2009
Peraturan Menteri Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan / Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten/Kota
Dasar Hukum
260/Kep.635-Huk / 2006

Keputusan Walikota PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADUPEMBERDAYAAN PEREMPUAN (P2TP2)

Dasar Hukum
1387 / 2016

Peraturan Walikota KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
436/Kep.723 - DP3APM / 2018
Keputusan Walikota     GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Dasar Hukum
476/Kep.665 - DP3APM / 2018
Keputusan Walikota     PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA TAHUN 2018 2023
Dasar Hukum
16 / 2021

Peraturan Wali Kota KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
64 / 2020
Peraturan Wali Kota PEDOMAN PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KELURAHAN
Dasar Hukum
4 / 2019

Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Dasar Hukum
1387 / 2016
Dasar Hukum
160 / 2017
Dasar Hukum
161 / 2017
Perwal Kota Bandung tentang SOP Administrasi Pemerintahan
Dasar Hukum
633 / 2023
Penetapan Standar Pelayanan Publik UPTD PPA
Dasar Hukum
856 / 2024
SK Pembentukan Tim Pengelola Aplikasi E-Standar Pelayanan DP3A
Sarana
Ruang Tunggu Dinas P3A, UPTD PPA, dan Puspaga Kota Bandung
Baik

tempat menunggu untuk mendapatkan pelayanan

Sarana
Sarana Pengaduan
Baik

menerima pengaduan dari masyarakat

Sarana
Televisi
Baik

Televisi di Ruang Tunggu

Sarana
Alamat di Google Maps
Baik

Lokasi UPTD PPA dan Puspaga

Sarana
Toilet
Baik

Toilet Pria dan Wanita

Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik

Meja Awal Penerimaan Layanan

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir Kendaraan yang memadai

Sarana
AC
Baik

Pendingin Ruangan

Sarana
Area Merokok
Baik

Ruang Terbuka untuk merokok

Sarana
Ruang Layanan pada Puspaga Kota Bandung
Baik

Ruang Layanan

Sarana
Ruang Laktasi
Baik

Ruang Laktasi pada UPTD PPA dan Puspaga Kota Bandung

Sarana
Plang DP3A
Baik
Sarana
MOLIN (Mobil perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak)
Baik

Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) Merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA pada tahun 2016. Latar belakang MOLIN dan TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Tujuan MOLIN  :

1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan;

2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial,

3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat,

4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan,

Sarana
TORLIN (Motor Perlindungan Perempuan dan Anak)
Baik

Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA pada tahun 2016. Latar belakang TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Tujuan TORLIN :

1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan;

2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial,

3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat,

4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan.

Sarana
Papan Penggumuman
Baik
Sarana
Lift Dinas
Baik
Memfasilitasi dari mulai lantai Basement, Lobby, Lantai 1, 2, dan 3
Sarana
Ruang Layanan pada UPTD PPA Kota Bandung
Baik

Ruangan Pelayanan

Sarana
Layanan aplikasi Senandung Perdana
Baik

Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Sarana
Layanan aplikasi Si Paten
Baik

Sistem Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender & Anak

Sarana
Ruang Layanan Anak pada Puspaga dan UPTD PPA
Baik

Diperuntukan bagi klien anak

Sarana
Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN)
Baik

Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA Latar belakang MOLIN dan TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan; 2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial, 3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat, 4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan

Sarana
Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN)
Baik

 Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN) merupakan salah satu program unggulan Kementerian PP dan PA . Latar belakang MOLIN dan TORLIN ini adalah untuk mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di daerah. 

1. Memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan;

2. Memfasilitasi korban kekerasan, terutama dalam proses konseling, trauma healing, persidangan dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial,

3. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat,

4. Meningkatkan koordinasi unit layanan korban kekerasan,

Sarana
Ruang Laktasi
Baik

Ruang Laktasi pada UPTD PPA dan Puspaga

Sarana
Jalur Khusus Penyandang Disabilitas 
Baik

Jalur Khusus Penyandang Disabilitas untuk masuk ke dalam kantor

Sarana
Sarana dan Prasarana Khusus Disabilitas
Baik

Kursi Roda untuk para pencadang Disabilitas pada saat ingin berkonslutasi

Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib Pegawai

Kode Etik Pelaksana UPTD PPA dan Puspaga

SI Pelayanan Publik

Media informasi cetak

SI Pelayanan Publik

Mobil dan Motor Perlindungan (Molin/Torlin)

 

 

SI Pelayanan Publik

Plang Nama Dinas

 

SI Pelayanan Publik

Instagram :

@bdg.dp3a

SI Pelayanan Publik

Twitter :

https://twitter.com/DP3APM_BDG

SI Pelayanan Publik

UPTD PPA

Jl. Tera No. 20 Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung

WA/Tlp            : 0813-3330-1219

 

PUSPAGA ( PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA)

Jl. Ibrahim Adjie No. 84 Kec. Batununggal Kota Bandung

TLP        : 0813-2103-9939

 

SI Pelayanan Publik

Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan UPTD PPA

SI Pelayanan Publik

Facebook 

SI Pelayanan Publik

Logo

SI Pelayanan Publik

Youtube DP3A:

@DP3AKOTABDG

@bicaradp3a412

SI Pelayanan Publik

Bagan SOTK DP3A

 

SI Pelayanan Publik

Bagan SOTK Puspaga

SI Pelayanan Publik

Profil DP3A

SI Pelayanan Publik

LIft 

 

SI Pelayanan Publik

Laporan aplikasi

SI Pelayanan Publik

SOP

SI Pelayanan Publik

Peta Proses Bisnis

SI Pelayanan Publik

Pedoman Kementerian PPPA tentang Standar Layanan Puspaga

SI Pelayanan Publik

Website DP3A dan Platform ke berbagai layanan 

SI Pelayanan Publik

SK Pembentukan Tim Pengelola Aplikasi E-Standar Pelayanan DP3A

Visi Misi & Motto

Visi Kota Bandung

 

“Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis”

Sasaran : 

Meningkatnya Masyarakat Kota yang Humanis

Strategis :

Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN