Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Jalan Aceh Nomor 36
(022) 4222316
bappelitbang@bandung.go.id

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung adalah salah satu lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Bappelitbang merupakan badan yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021.

Bappelitbang Kota Bandung merupakan institusi penunjang dalam hal penyiapan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan bahan untuk Pemerintah Kota Bandung untuk menetapkan kebijakan operasional dalam aspek perencanaan pembangunan Kota Bandung. Bappelitbang Kota Bandung secara tidak langsung menyentuh dan melaksanakan pelayanan kepada publik. Dalam konteks ini tidak ada kegiatan pelayanan kepada publik secara langsung. 

Persyaratan

Menyesuaikan dengan persyaratan pelayanan terkait

Prosedur
Prosedur   1

1.    Persiapan penyusunan RPJPD

-      Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusunan RPJPD

-      Orientasi mengenai RPJPD

-      Penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD

-      Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD

2.    Penyusunan Rancangan Awal RPJPD

-      Analisis gambaran umum kondisi Daerah

-      Analisis permasalahan pembangunan Daerah

-      Penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya

-      Analisis isu strategis pembangunan jangka panjang

-      Perumusan visi dan misi Daerah

-      Perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah

-      Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

3.    Pembahasan Rancangan Awal RPJPD oleh tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun

4.    Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah

5.    Rancangan Awal RPJPD dibahas dengan pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik, yang dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun

6.    Hasil forum konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan

7.    Wali Kota mengajukan rancangan awal RPJPD kepada Gubernur untuk dikonsultasikan dan mendapatkan masukan, konsultasi dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun. Dokumen yang disertakan saat konsultasi ialah:

-      Surat permohonan konsultasi dari Wali Kota kepada Gubernur

-      Rancangan Awal RPJPD

-      Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah

8.    Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kepala Wali Kota

9.    Wali Kota menyempurnakan rancangan awal RPJPD menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan

10. Bappeda mengajukan rancangan RPJPD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam Musrenbang RPJPD

11. Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD. Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi da kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD

12. Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang

13. Perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD

14. Bappeda menyampaikan rancangan akhir RPJPD yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum

15. Sekretaris Daerah menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD. Hasil dari pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan tersebut disampaikan kepada kepala Bappeda untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Peraturan Daerah

16. Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibubuhi paraf persetujuan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui paparan oleh kepala Bappeda

17. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan

18. Kepala Daerah menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sesuai dengan persetujuan DPRD dan Kepala Daerah

19. Wali Kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD

20. RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah wajib menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah

1.    Persiapan penyusunan RPJMD

-      Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusunan RPJMD

-      Orientasi mengenai RPJMD

-      Penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD

-      Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD

-      Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD

2.    Penyusunan Rancangan Awal RPJPD

-      Analisis gambaran umum kondisi Daerah

-      Perumusan gambaran keuangan Daerah

-      Perumusan permasalahan pembangunan Daerah

-      Penelaahan dokumen perencanaan lainnya

-      Perumusan isu strategis Daerah

3.    Rancangan teknokratik RPJMD dibahas oleh tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah

4.    Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah. Rancangan teknokratik RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut.

5.    Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD dikoordinasikan oleh Kepala Bappeda sebagai ketua tim

6.    Penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik. Rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi, dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih

7.    Penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup:

-      Penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD

-      Penjabaran visi dan misi Kepala Daerah

-      Perumusan tujuan dan sasaran

-      Perumusan strategi dan arah kebijakan

-      Perumusan program pembangunan Daerah

-      Perumusan program Perangkat Daerah

-      Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

8.    Rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. Forum konsultasi publik daerah melibatkan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD

9.    Hasil konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan.

10. Bappeda mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD

11. Pengajuan rancangan awal RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.

12. Hasil pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan.

13. Wali Kota mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Gubernur untuk dikonsultasikan. Konsultasi tersebut dilaksanakan paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik

14. Wali Kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD. Masukan diberikan oleh Gubernur dalam bentuk surat kepala Bappeda provinsi

15. Konsultasi dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dengan melibatkan Perangkat Daerah provinsi. Konsultasi dilaksanakan sejak dokumen diterima secara lengkap, dokumen tersebut diantaranya:

-      Surat permohonan konsultasi dari Wali Kota kepada Gubernur

-      Rancangan awal RPJMD

-      Nota kesepakatan hasil rancangan awal RPJMD dengan DPRD

-      Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah

16. Gubernur melalui Bappeda provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD.

17. Wali Kota menyempurnakan rancangan awal RPJMD berdasarkan saran penyempurnaan.

18. Bappeda mengajukan rancangan awal RPJMD kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan Renstra Perangkat Daerah kepada kepala Perangkat Daerah. Surat edaran disampaikan dengan melampirkan rancangan awal RPJMD

19. Rancangan awal RPJMD tersebut menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyempurnakan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah

20. Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.

21. Penyampaian rancangan awal Renstra Perangkat Daerah oleh kepala Perangkat Daerah kepada Bappeda untuk diverifikasi

22. Penyusunan rancangan RPJMD adalah penyempurnaan rancangan awal RPJMD dan berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi

23. Bappeda mengajukan rancangan RPJMD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD

24. Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJMD. Musrenbang dihadiri oleh para pemangku kepentingan

25. Hasil Musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD

26. Perumusan rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD

27. Bappeda menyampaikan rancangan akhir RPJMD yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum

28. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD

29. Penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD dari Sekretaris Daerah kepada kepala Bappeda untuk menadapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD

30. Sekretaris Daerah menugaskan Kepala BAPPEDA menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada Kepala Daerah

31. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD, dipaparkan kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah

32. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD

33. Wali Kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD

1.    Pemohon yang ingin mengajukan usulan pembangunan di Kelurahan, dapat berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi musrenbang yang dilaksanakan di setiap Kelurahan

2.    Seluruh usulan aspirasi masyarakat dicatat dan disepakati oleh Forum Musrenbang Kelurahan untuk diinput oleh Operator Kelurahan ke dalam aplikasi e-Musrenbang berdasarkan “Kamus Usulan” yang tersedia dalam aplikasi e-Musrenbang, usulan-usulan tersebut akan berstatus sebagai “Draft Usulan”

3.    Semua draft usulan diinput dan diisi dengan benar, maka usulan yang dianggap menjadi prioritas, paling penting dan mendesak dipilih untuk diteruskan dan diproses di Kelurahan dengan status “Kelurahan Proses”

4.    Setelah proses meneruskan menjadi “Kecamatan Proses”, maka Operator Kelurahan membuat Berita Acara Kelurahan melalui aplikasi e-Musrenbang dan dicetak, seterusnya ditandatangani oleh peserta Musrenbang Kelurahan

5.    Selanjutnya usulan Kelurahan yang berstatus “Kecamatan Proses” dibahas pada Musrenbang Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh Lurah dalam setiap kecamatan dan unsur-unsur terkait lainnya guna memilih dan menyepakati kembali usulan-usulan Kelurahan berdasarkan prioritas

6.    Operator Kecamatan yang telah memiliki username dan password meneruskan usulan yang disepakati ke tahap selanjutnya untuk dibahas pada Forum SKPD dengan status usulan menjadi “SKPD Proses”

7.    Setelah semua usulan yang dipilih berdasarkan prioritas berstatus “SKPD Proses”, Operator Kecamatan membuat Berita Acara Kecamatan yang memuat usulan-usulan gampong yang disepakati dan ditolak, serta ditandatangani oleh Perwakilan Peserta Musrenbang Kecamatan

8.    Semua usulan hasil Musrenbang Kecamatan yang berstatus “SKPD Proses” selanjutnya dibahas pada Forum SKPK yang dihadiri oleh Bappeda, Perangkat Daerah terkait berdasarkan Pokja serta perwakilan kecamatan dan unsur DPR

9.    Pada Forum SKPD, dibahas dan disepakati usulanusulan hasil Musrenbang Kecamatan untuk diakomodir oleh Perangkat Daerah terkait dan berstatus “Verifikator Proses”. Setelah proses pembahasan dan kesepakatan, “Operator SKPD” membuat Berita Acara Forum SKPD selanjutnya ditandatangani oleh peserta forum

10. Tahap selanjutnya adalah Verifikasi oleh Bappeda berdasarkan bidang. Verifikator Bappeda akan meninjau setiap usulan yang diteruskan dari Forum SKPD. Usulan-usulan yang dianggap sesuai akan diakomodir, dan dijadikan sebagai salah satu bahan masukan dalam Renja Perangkat Daerah, dan pada tahap akhir usulan-usulan yang telah diakomodir akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPK)

  1. Penyusun Renja Perangkat Daerah menyusun Rancangan Renja Perangkat Daerah. Dokumen rancangan Renja Perangkat Daerah berisi tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk satu tahunan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
  2. Bappelitbang Kota Bandung melakukan verifikasi program/kegiatan Renja Perangkat Daerah melalui kegiatan asistensi dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  3. Setelah Rancangan Renja Perangkat Daerah diverifikasi, maka Rancangan Renja tersebut ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dan dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan.
Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

RPD Kota Bandung Tahun 2024 - 2026
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025
Pengaduan