Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Perwal Kota Bandung Nomor 13 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung
TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KEPMENDAGRI NOMOR 050-3708 TAHUN 2020 TENTANG HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMUTAKHIRAN, KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
UNDANG - UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Ruang tunggu pada Bappelitbang terdiri dari :
1. ruang tunggu tamu yang terletak di front office
2. ruang tunggu tamu yang terletak di bagian tengah kantor Bappelitbang dan
3. ruang tunggu tamu yang berada di depan ruang Kepala Bidang
Pendingin Ruangan AC pada Bappelitbang berjumlah 29 unit AC yang terdiri dari AC yang ditempatkan pada:
1. Ruang Kepala Badan (1)
2. Ruang Sekretaris Badan (1)
3. Ruangan Para Kepala Bidang (5)
4. Ruang Rapat Masing-masing Bidang (5)
5. Ruang Rapat Besar (4)
6. Ruang Rapat Mezanin (2)
7. Ruang Rapat Kepala Badan (1)
8. Ruang Kerja semua Bidang (7)
9. Mushola (1)
10. Ruang Tunggu (2)
tempat duduk bagi tamu disediakan sofa yang nyaman di samping lobby sebrang ruang kepala Badan
Toilet disediakan di kedua sisi ruang kantor Bappelitbang dan tersedia 4 Toilet
meja pelayanan disediakan 2 buah yang satu diletakkan pada front office kantor Bappelitbang dan satu meja lagi di lantai 1 Bappelitbang
Tempat Parkir Pagawai Bappelitbang
TATA TERTIB PNS
Setiap PNS wajib:
Setiap PNS dilarang:
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Sistem Informasi Rencana Anggaran -> s.id/apbd2017
Lembaga perencana pembangunan, penelitian dan pengembangan yang berkualitas, aspiratif dan aplikatif guna mewujudkan Kota Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera
1. mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, aspiratif dan aplikatif
2. menghasilkan penelitian dan pengembangan yang implementatif
3. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lembaga perencana yang juara
MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI, KAMI SELURUH PENYELENGGARA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA BANDUNG MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU”