Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan

Dasar Hukum
13 / 2021

Perwal Kota Bandung Nomor 13 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung

Dasar Hukum
86 / 2017

TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Dasar Hukum
050-3708 / 2020

KEPMENDAGRI NOMOR 050-3708 TAHUN 2020 TENTANG HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI PEMUTAKHIRAN, KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

Dasar Hukum
25 / 2004

UNDANG - UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Dasar Hukum
23 / 2014

UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Ruang tunggu pada Bappelitbang terdiri dari :

1. ruang tunggu tamu yang terletak di front office

2. ruang tunggu tamu yang terletak di bagian tengah kantor Bappelitbang dan

3. ruang tunggu tamu yang berada di depan ruang Kepala Bidang

Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik

Pendingin Ruangan AC pada Bappelitbang berjumlah 29 unit AC yang terdiri dari AC yang ditempatkan pada:

1. Ruang Kepala Badan (1)

2. Ruang Sekretaris Badan (1)

3. Ruangan Para Kepala Bidang (5)

4. Ruang Rapat Masing-masing Bidang (5)

5. Ruang Rapat Besar (4)

6. Ruang Rapat Mezanin (2)

7. Ruang Rapat Kepala Badan (1)

8. Ruang Kerja semua Bidang (7)

9. Mushola (1)

10. Ruang Tunggu (2)

Sarana
Tempat duduk tamu
Baik

tempat duduk bagi tamu disediakan sofa yang nyaman di samping lobby sebrang ruang kepala Badan

Sarana
Toilet
Baik

Toilet disediakan di kedua sisi ruang kantor Bappelitbang dan tersedia 4 Toilet

Sarana
Meja Pelayanan
Baik

meja pelayanan disediakan 2 buah yang satu diletakkan pada front office kantor Bappelitbang dan satu meja lagi di lantai 1 Bappelitbang

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir Pagawai Bappelitbang

Tata Tertib & Kode Etik

                                                                                         TATA TERTIB PNS

 

Setiap PNS wajib:  

  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Setiap PNS dilarang:

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  13. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  15. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
  16. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  17. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  18. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
  19. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  20. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  21. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  22. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  23. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

     

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Rencana Anggaran  -> s.id/apbd2017

Visi Misi & Motto

Lembaga perencana pembangunan, penelitian dan pengembangan yang berkualitas, aspiratif dan aplikatif guna mewujudkan Kota Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera

1. mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, aspiratif dan aplikatif

2. menghasilkan penelitian dan pengembangan yang implementatif

3. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lembaga perencana yang juara

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

 

“DENGAN INI, KAMI SELURUH PENYELENGGARA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA BANDUNG MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU”