Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan operasional kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam rangka menjalankan perannya secara optimal serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, Sekretariat DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Pelayanan Publik disusun sebagai bentuk jaminan terhadap mutu pelayanan serta sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standar ini memuat unsur-unsur penting, antara lain:
Pelayanan publik yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Bandung meliputi, namun tidak terbatas pada:
Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD Kota Bandung senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi berbasis teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antarbagian.
Penyelenggaraan pelayanan juga diarahkan untuk lebih responsif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Sekretariat DPRD Kota Bandung secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan kebijakan pelayanan.
Dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, Sekretariat DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk menjadi institusi pelayanan yang profesional, terbuka, dan berintegritas, demi mendukung terwujudnya DPRD yang aspiratif dan akuntabel bagi seluruh warga Kota Bandung.
Tidak ada Biaya
CAP Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Pengaduan melalui Email DPRD Kota Bandung
Pelapor → Email masuk ke setwankotabdg@gmail.com → Diverifikasi → Diteruskan ke Petugas → Diproses → Jawaban dikirim balik.
a. Pelapor Mengirim Email
b. Penerimaan dan Verifikasi Awal
c. Diteruskan ke Petugas Terkait
d. Jawaban Dikirimkan Kembali ke Pelapor
Prosedur Penanganan Pengaduan/Permohonan via Email
1. Masyarakat, instansi, atau pihak pemohon mengirimkan email berisi pengaduan, pertanyaan, atau permohonan ke alamat resmi:
setwankotabdg@gmail.com
2. Email yang masuk diverifikasi oleh petugas admin atau front office. Verifikasi ini meliputi:
3. Setelah lolos verifikasi, email diteruskan kepada petugas atau unit yang berwenang menangani isi permohonan/pengaduan tersebut.
4. Petugas menindaklanjuti isi permohonan/pengaduan sesuai prosedur internal.
5. Proses ini bisa meliputi koordinasi, klarifikasi, atau penyusunan jawaban.
6. Setelah selesai diproses, jawaban atau tanggapan resmi akan dikirimkan kembali ke alamat email pelapor sebagai bentuk penyelesaian.
Pengaduan Langsung Tatap Muka
a. Pelapor datang langsung ke Kantor DPRD Kota Bandung
b. Pelapor menunjukan data diri untuk kemudian di catat dibuku register
c. Pelapor akan di antarkan oleh petugas keamanan (satpam)/Resepsionis ke ruang penerima pengaduan/kepada petugas penanganan/Memasukkan notes ke Kontak Pengaduan
1. Pelapor datang langsung ke Kantor DPRD Kota Bandung melalui pintu utama/lobi.
2. Pelapor menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/kartu identitas lainnya).
3. Petugas mencatat data pelapor dalam buku register pengaduan.
Ruang Penerima Pengaduan, atau
Petugas Penanganan Pengaduan, jika tersedia, atau
Kotak Pengaduan, jika pelapor ingin menyampaikan aduan secara tertulis tanpa tatap muka.
Pengaduan melalui Aplikasi E-Lapor
Pelapor Memilih Klasifikasi Laporan→Mengisi Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian dan lain sebagainya sebagai pendukung Laporan→Pelapor memilih sifat Laporan
a. Pelapor memilih klasifikasi laporanb. Mengisi judul laporan, Isi laporan, Tanggal kejadian, Lokasi kejadian dan Instansi yang ditujuc. Pelapor dapat menunggah bukti laporan, bukti kejadian danlain sebagainya sebagai bukti pendukung laporand. Pelapor memilih sifat laporan
1. Pemilihan Klasifikasi Laporan
pelapor memilih kategori atau jenis laporan sesuai permasalahan, seperti:
- Pelayanan publik
- Perilaku petugas
- Fasilitas kantor
2. Pengisian Formulir Pengaduan
Pelapor mengisi form isian digital yang terdiri dari
- Judul Laporan
- Isi Laporan/Penjelasan Singkat
- Tanggal Kejadian
- Lokasi Kejadian
- Instansi Tujuan
3. Unggah Bukti Pendukung
Pelapor dapat melampirkan
- Foto Kejadian
- Dokumen Pendukung
- Tangkapan Layar
- Bukti Digital
4. Pemilihan Sifat Laporan
Pelapor memilih sifat laporan, misalnya:
- Terbuka (dapat ditindaklanjuti oleh publik)
- Rahasia (hanya ditangani internal)
5. Pengiriman & Notifikasi
- Setelah lengkap, laporan dikirim melalui sistem.
- Sistem akan memberikan notifikasi pengiriman sukses atau nomor tiket pengaduan sebagai tanda terima.