Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Sekretariat DPRD Kota Bandung

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Sekretariat DPRD Kota Bandung
Persyaratan

  1. Surat Pemberitahuan/Permohonan Kunjungan Kerja;
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Kunjungan Kerja;
  3. Melampirkan Narahubung (kontak person);
  4. Surat Pernyataan Pelaksanaan Kunjungan Kerja (disediakan di Front Office);
  5. Dokumen Lain yang diperlukan.

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Bandung;
  2. Pemohon mendapatkan tanda terima/konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima;
  3. Pemohon menunggu surat jawaban/konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan;
  4. Setelah mendapat surat jawaban/konfirmasi penerimaan kunjungan pemohon datang langsung ke kantor DPRD Kota Bandung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan hadir di kantor DPRD Kota Bandung;
  5. Pemohon kunjungan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima;
  6. Pemohon diterima dan dilayani selama pelaksanaan kunjungan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung yang kemudian diarahkan ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan;
  7. Setelah kunjungan kerja selesai pemohon akan mendapatkan Materi kunjungan kerja, Dokumentasi dan penandatanganan SPPD.
Biaya
Biaya   1

Tidak ada Biaya

Produk
Produk   1

CAP Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 

Materi Hasil Kunjungan Kerja

Pengaduan