Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Sekretariat DPRD Kota Bandung

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Sekretariat DPRD Kota Bandung
Jl. Sukabumi No. 30 Bandung, Jawa Barat, Indonesia 40115
(022) 87243095
setwan@mail.com

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan operasional kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam rangka menjalankan perannya secara optimal serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, Sekretariat DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pelayanan Publik disusun sebagai bentuk jaminan terhadap mutu pelayanan serta sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standar ini memuat unsur-unsur penting, antara lain:

  • Dasar hukum
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan
  • Jangka waktu penyelesaian
  • Biaya/tarif
  • Sarana dan prasarana pendukung pelayanan

Pelayanan publik yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Bandung meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pelayanan Kunjungan Kerja bagi lembaga legislatif, organisasi masyarakat, maupun institusi pendidikan
  • Pelayanan Aspirasi Masyarakat, yang difasilitasi melalui pengelolaan surat masuk, audiensi, dan penyampaian aspirasi kepada anggota DPRD
  • Pelayanan Pendukung Rapat dan Kegiatan DPRD, baik internal maupun eksternal

Dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD Kota Bandung senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi berbasis teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antarbagian.

Penyelenggaraan pelayanan juga diarahkan untuk lebih responsif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Sekretariat DPRD Kota Bandung secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan kebijakan pelayanan.

Dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, Sekretariat DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk menjadi institusi pelayanan yang profesional, terbuka, dan berintegritas, demi mendukung terwujudnya DPRD yang aspiratif dan akuntabel bagi seluruh warga Kota Bandung.

Persyaratan

  1. Surat Pemberitahuan/Permohonan Kunjungan Kerja;
  2. Surat Perintah Pelaksanaan Kunjungan Kerja;
  3. Melampirkan Narahubung (kontak person);
  4. Surat Pernyataan Pelaksanaan Kunjungan Kerja (disediakan di Front Office);
  5. Dokumen Lain yang diperlukan.

Prosedur
Prosedur   1
  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Bandung;
  2. Pemohon mendapatkan tanda terima/konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima;
  3. Pemohon menunggu surat jawaban/konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan;
  4. Setelah mendapat surat jawaban/konfirmasi penerimaan kunjungan pemohon datang langsung ke kantor DPRD Kota Bandung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan hadir di kantor DPRD Kota Bandung;
  5. Pemohon kunjungan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima;
  6. Pemohon diterima dan dilayani selama pelaksanaan kunjungan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandung yang kemudian diarahkan ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan;
  7. Setelah kunjungan kerja selesai pemohon akan mendapatkan Materi kunjungan kerja, Dokumentasi dan penandatanganan SPPD.
  1. DPRD menerima surat permohonan kunjungan dari pihak lain, kemudian di agendakan pada surat keluar dan masuk kepada Pimpinan DPRD
  2. Pimpinan DPRD menerima surat permohonan dan memberikan disposisi/arahan kepada Sekretaris DPRD
  3. Sekretaris DPRD memberikan disposisi kepada Kepala Bagian untuk menindaklanjuti sesuai arahan Pimpinan DPRD
  4. Kepala Bagian menugaskan Kepala Sub Bagian untuk mengkoordinasikan lebih lanjut baik di internal dan eksternal DPRD maupun dengan pihak-pihak yang mengajukan permohonan (konsfirmasi)
  5. Kepala SUb Bagian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait (Pimpinan DPRD/ Alat-alat Kelengkapan DPRD)
  6. Jika tidak dapat diterima maka ditindaklanjuti dengan surat jawaban penolakan dan jika disepakati/diterima maka ditindaklanjuti dengan surat jawaban dan jadwal waktu penerimaan. Khusus untuk tamu DPRD yang memiliki sifat mendadak dan secara adminitrasi surat dan dan hadir, dapat diterima apabila ada disposisi dari pimpinan DPRD
Biaya
Biaya   1

Tidak ada Biaya

Produk
Produk   1

CAP Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 

Pengaduan
Devi Vaulana Hakim

Pengaduan melalui Email DPRD Kota Bandung 

Pelapor → Email masuk ke setwankotabdg@gmail.com  → Diverifikasi → Diteruskan ke Petugas → Diproses → Jawaban dikirim balik.

a. Pelapor Mengirim Email
b. Penerimaan dan Verifikasi Awal
c. Diteruskan ke Petugas Terkait
d. Jawaban Dikirimkan Kembali ke Pelapor

Prosedur Penanganan Pengaduan/Permohonan via Email

1.  Masyarakat, instansi, atau pihak pemohon mengirimkan email berisi pengaduan, pertanyaan, atau permohonan ke alamat resmi:

setwankotabdg@gmail.com
2.  Email yang masuk diverifikasi oleh petugas admin atau front office. Verifikasi ini meliputi:
3.  Setelah lolos verifikasi, email diteruskan kepada petugas atau unit yang berwenang menangani isi permohonan/pengaduan tersebut.
4.  Petugas menindaklanjuti isi permohonan/pengaduan sesuai prosedur internal.
5.  Proses ini bisa meliputi koordinasi, klarifikasi, atau penyusunan jawaban.
6.  Setelah selesai diproses, jawaban atau tanggapan resmi akan dikirimkan kembali ke alamat email pelapor sebagai bentuk penyelesaian.

Syandi Nur Erawan

Pengaduan Langsung Tatap Muka

Kedatangan Pelapor → Pendaftara Identitas →Pengarahan oleh Petugas Keamanan atau reseptionis→ Penyampaian aduan→Pencatatan dan Tindak Lanjut

a. Pelapor datang langsung ke Kantor DPRD Kota Bandung

b. Pelapor menunjukan data diri untuk kemudian di catat dibuku register

c. Pelapor akan di antarkan oleh petugas keamanan (satpam)/Resepsionis ke ruang penerima pengaduan/kepada petugas penanganan/Memasukkan notes ke Kontak Pengaduan

1. Pelapor datang langsung ke Kantor DPRD Kota Bandung melalui pintu utama/lobi.

2. Pelapor menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/kartu identitas lainnya).

3. Petugas mencatat data pelapor dalam buku register pengaduan.

Ruang Penerima Pengaduan, atau

Petugas Penanganan Pengaduan, jika tersedia, atau

Kotak Pengaduan, jika pelapor ingin menyampaikan aduan secara tertulis tanpa tatap muka.

Dondy Adriandy

Pengaduan melalui Aplikasi E-Lapor

Pelapor Memilih Klasifikasi Laporan→Mengisi Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian dan lain sebagainya sebagai pendukung Laporan→Pelapor memilih sifat Laporan

a. Pelapor memilih klasifikasi laporan
b. Mengisi judul laporan, Isi laporan, Tanggal kejadian, Lokasi kejadian dan Instansi yang dituju
c. Pelapor dapat menunggah bukti laporan, bukti kejadian danlain sebagainya sebagai bukti pendukung laporan
d. Pelapor memilih sifat laporan

1. Pemilihan Klasifikasi Laporan

pelapor memilih kategori atau jenis laporan sesuai permasalahan, seperti:

- Pelayanan publik

- Perilaku petugas

- Fasilitas kantor

2. Pengisian Formulir Pengaduan

Pelapor mengisi form isian digital yang terdiri dari

- Judul Laporan

- Isi Laporan/Penjelasan Singkat

- Tanggal Kejadian

- Lokasi Kejadian

- Instansi Tujuan

3. Unggah Bukti Pendukung

Pelapor dapat melampirkan

- Foto Kejadian

- Dokumen Pendukung

- Tangkapan Layar

- Bukti Digital

4. Pemilihan Sifat Laporan

Pelapor memilih sifat laporan, misalnya:

- Terbuka (dapat ditindaklanjuti oleh publik)

- Rahasia (hanya ditangani internal)

5. Pengiriman & Notifikasi

Setelah lengkap, laporan dikirim melalui sistem.

- Sistem akan memberikan notifikasi pengiriman sukses atau nomor tiket pengaduan sebagai tanda terima.