Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Sekretariat DPRD Kota Bandung

Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 / 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 / 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 / 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 / 2013

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 / 2007

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 08 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG 

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 / 2011

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 847 / 2016

PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 847 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DUTY MANAGER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Sarana
SOP DAN BAGAN ALUR 
Baik

Tata Cara Mekanisme Pengaduan Publik 

Sarana
SARANA GEDUNG PELAYANAN 
Baik

Sekretariat DPRD Kota Bandung telah banyak melakukan renovasi pada gedung kantor untuk menunjang pelayanan publik yang lebih optimal

Sarana
SARANA RUANG PENGADUAN
Baik

Terdapat ruang pengaduan publik 

Sarana
DENAH GEDUNG PELAYANAN
Baik

Terdapat denah gedung lantai 2

Sarana
SARANA RUANG TUNGGU
Baik

Terdapat ruang tunggu yang terpelihara

Sarana
SARANA TEMPAT DUDUK RUANG TUNGGU
Baik

Terdapat kursi/sofa di ruang tunggu tamu

Sarana
SARANA RUANGAN BER-AC
Baik

Terdapat pendingin ruangan (AC) yang terawat baik

Sarana
SARANA TOILET KHUSUS LAKI-LAKI
Baik

Sarana toilet laki-laki yang terpisah dengan toilet perempuan

Sarana
SARANA TOILET KHUSUS PEREMPUAN
Baik

Terdapat Toilet khusus perempuan yang terpisah dengan laki-laki

Sarana
SARANA ANTRIAN TIKET
Baik

Terdapat antrian tiket pada meja penerima tamu

Sarana
SARANA INFORMASI TELEVISI
Baik

Terdapat Sarana Informasi media berupa televisi

Sarana
SARANA TEMPAT PARKIR MEMADAI
Baik

Terdapat tempat parkir yang memadai

Sarana
TERDAPAT MEJA PELAYANAN
Baik

Terdapat meja front office

Sarana
SARANA LOKET PELAYANAN INFORMASI DAN KONSULTASI
Baik

Terdapat loket pelayanan informasi dan konsultasi

Sarana
JALUR PEMANDU
Baik

Jalur ini dibuat untuk mengarahkan warga menuju ke tempat layanan Administrasi Sekretariat DPRD

Sarana
Tombol Lif 
Baik

Tombol Lif Timbul

Sarana
RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI DAN ANAK (LACTATION ROOM)
Baik

Ruangan ini khusus terletak di lantai 2 Gedung DPRD, diperuntukan bagi Ibu-Ibu yang membawa Bayi, sambil menunggu proses layanan Aspirasi

Sarana
TOILET KHUSUS
Baik
Sarana
LOKET KHUSUS
Baik

Loket ini untuk Penerimaan Aspirasi dari Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus

Sarana
RAM
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Baik
Sarana
JALUR KHUSUS DISABILITAS
Baik

Terdapat Jalur khusus untuk penyandang disabilitas

Tata Tertib & Kode Etik

Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
  2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  5. UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
  6. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  7. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
  8. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
  9. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
  10. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK 

Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung 

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.

3. Berpakain Sopan dan Rapi.

4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan. 

5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.

6. selalu datang tepat waktuy.

7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.

SI Pelayanan Publik

Website DPRD Kota bandung, dimana websete ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang informasi Anggota Dewan 
Social Media (Instagram,Twitter,dll) dimana media ini memberikan informasi kegiatan Anggota Dewan

SI Pelayanan Publik

Website JDIH DPRD Kota Bandung (https://jdih.dprd.bandung.go.id)

Sarana Informasi Pelayanan Publik secara online yang menyediakan informsai Produk Hukum DPRD maupun Produk Hukum Daerah

SI Pelayanan Publik

Website Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan dan Keluhan Warga (Sia Lur ; https://siaplur.dprd.bandung.go.id)

Sarana Pelayanan Publik untuk penyampaian aspirasi dari warga Kota Bandung kepada anggota DPRD Kota Bandung dengan lebih cepat dan terbuka

Visi Misi & Motto

"Terwujudnya Pelayanan Prima Pelaksannaan Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Menuju Kota Unggul, Nyaman Dan Sejahtera"

"Meningkatkan Kualitas Dan Efektifitas Fasilitasi Tugas Dan Fungsi DPRD Kota Bandung"

Dengan Semangat, Disiplin dan Fropesionalisme Kita Menuju Bandung Juara Yang Bermartabat

Maklumat

"Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah ditetapkan dan Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang - undangan yang Berlaku"