Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 08 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 847 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DUTY MANAGER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Tata Cara Mekanisme Pengaduan Publik
Sekretariat DPRD Kota Bandung telah banyak melakukan renovasi pada gedung kantor untuk menunjang pelayanan publik yang lebih optimal
Terdapat ruang pengaduan publik
Terdapat denah gedung lantai 2
Terdapat ruang tunggu yang terpelihara
Terdapat kursi/sofa di ruang tunggu tamu
Terdapat pendingin ruangan (AC) yang terawat baik
Sarana toilet laki-laki yang terpisah dengan toilet perempuan
Terdapat Toilet khusus perempuan yang terpisah dengan laki-laki
Terdapat antrian tiket pada meja penerima tamu
Terdapat Sarana Informasi media berupa televisi
Terdapat tempat parkir yang memadai
Terdapat meja front office
Terdapat loket pelayanan informasi dan konsultasi
Jalur ini dibuat untuk mengarahkan warga menuju ke tempat layanan Administrasi Sekretariat DPRD
Tombol Lif Timbul
Ruangan ini khusus terletak di lantai 2 Gedung DPRD, diperuntukan bagi Ibu-Ibu yang membawa Bayi, sambil menunggu proses layanan Aspirasi
Loket ini untuk Penerimaan Aspirasi dari Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus
Terdapat Jalur khusus untuk penyandang disabilitas
Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :
Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.
3. Berpakain Sopan dan Rapi.
4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan.
5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.
6. selalu datang tepat waktuy.
7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.
Website DPRD Kota bandung, dimana websete ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang informasi Anggota Dewan
Social Media (Instagram,Twitter,dll) dimana media ini memberikan informasi kegiatan Anggota Dewan
Website JDIH DPRD Kota Bandung (https://jdih.dprd.bandung.go.id)
Sarana Informasi Pelayanan Publik secara online yang menyediakan informsai Produk Hukum DPRD maupun Produk Hukum Daerah
Website Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan dan Keluhan Warga (Sia Lur ; https://siaplur.dprd.bandung.go.id)
Sarana Pelayanan Publik untuk penyampaian aspirasi dari warga Kota Bandung kepada anggota DPRD Kota Bandung dengan lebih cepat dan terbuka
"Terwujudnya Pelayanan Prima Pelaksannaan Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Menuju Kota Unggul, Nyaman Dan Sejahtera"
"Meningkatkan Kualitas Dan Efektifitas Fasilitasi Tugas Dan Fungsi DPRD Kota Bandung"
Dengan Semangat, Disiplin dan Fropesionalisme Kita Menuju Bandung Juara Yang Bermartabat
"Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah ditetapkan dan Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang - undangan yang Berlaku"