Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 08 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 847 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DUTY MANAGER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Tata Cara Mekanisme Pengaduan Publik
Sekretariat DPRD Kota Bandung telah banyak melakukan renovasi pada gedung kantor untuk menunjang pelayanan publik yang lebih optimal
Terdapat ruang pengaduan publik
Terdapat denah gedung lantai 2
Terdapat ruang tunggu yang terpelihara
Terdapat kursi/sofa di ruang tunggu tamu
Terdapat pendingin ruangan (AC) yang terawat baik
Sarana toilet laki-laki yang terpisah dengan toilet perempuan
Terdapat Toilet khusus perempuan yang terpisah dengan laki-laki
Terdapat antrian tiket pada meja penerima tamu
Terdapat Sarana Informasi media berupa televisi
Terdapat meja front office
Terdapat loket pelayanan informasi dan konsultasi
Terdapat Tempat Parkir yang Memadai
Jalur ini dibuat untuk mengarahkan warga menuju ke tempat layanan Administrasi Sekretariat DPRD
Tombol Lif Timbul
Ruangan ini khusus terletak di lantai 2 Gedung DPRD, diperuntukan bagi Ibu-Ibu yang membawa Bayi, sambil menunggu proses layanan Aspirasi
Terdapat Jalur khusus untuk penyandang disabilitas
Toilet Khusus yang diperuntukan untuk disabilitas
- Setiap instansi/lembaga yang akan melakukan kunjungan kerja wajib mengajukan surat permohonan resmi kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung, dilampiri dengan daftar peserta dan maksud tujuan kunjungan.
- Kunjungan kerja hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan konfirmasi jadwal dan persetujuan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Bandung.
- Peserta kunjungan kerja wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Pengguna layanan diwajibkan membawa dokumen pendukung dan identitas resmi dari instansi/lembaga pengusul.
- Peserta kunjungan diharapkan:
Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan norma kedinasan.
Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan selama berada di lingkungan DPRD Kota Bandung.
Tidak merokok, makan, atau minum di dalam ruang pertemuan, kecuali di tempat yang telah disediakan,
- Dokumentasi (foto/video) selama kunjungan kerja dapat dilakukan dengan tetap menghormati tata krama dan protokol kelembagaan DPRD.
-Setiap peserta wajib mengikuti arahan dari petugas Sekretariat DPRD selama kegiatan berlangsung.
Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.
3. Berpakain Sopan dan Rapi.
4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan.
5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.
6. selalu datang tepat waktu.
7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.
Website DPRD Kota bandung, dimana websete ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang informasi Anggota Dewan
Social Media (Instagram,Twitter,dll) dimana media ini memberikan informasi kegiatan Anggota Dewan
Website JDIH DPRD Kota Bandung (https://jdih.dprd.bandung.go.id)
Sarana Informasi Pelayanan Publik secara online yang menyediakan informsai Produk Hukum DPRD maupun Produk Hukum Daerah
"Terwujudnya Pelayanan Prima Pelaksannaan Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Menuju Kota Unggul, Nyaman Dan Sejahtera"
"Meningkatkan Kualitas Dan Efektifitas Fasilitasi Tugas Dan Fungsi DPRD Kota Bandung"
Dengan Semangat, Disiplin dan Fropesionalisme Kita Menuju Bandung Juara Yang Bermartabat
"Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah ditetapkan dan Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang - undangan"