Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasirwangi

Dasar Hukum
UU Nomor 24 / 2013

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 / 2008

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN
DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
Perda Nomor 14 / 2007

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
Perda Nomor 12 / 2002

KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG

Dasar Hukum
Perda Nomor 8 / 2012

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Dasar Hukum
Permendagri Nomor 69 / 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
Perpres Nomor 25 / 2008

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Dasar Hukum
Perpres Nomor 26 / 2009

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
Perpres Nomor 35 / 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung Nomor 400 / 2014

PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung Nomor 001 / 2010

PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung Nomor 237 / 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 / 2006

Administrasi

Dasar Hukum
UU Nomor 26 / 2009

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

Dasar Hukum
UU Nomor 23 / 2006

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU Nomor 23 / 2008

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Loket / Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Tempat Parkir yang Memadai
Baik
Sarana
pendingin ruangan
Baik

tersedianya pendingin ruangan di ruang pelayanan

Sarana
mushola
Baik

tersedia mushola di kantor kelurahan pasirwangi

Sarana
perpustakaan
Baik

tersedia ruang baca untuk masyarakat yang sedang mengurus pelayanan.

Sarana
RTH
Baik

tersedia ruang terbuka hijau di wilayah kelurahan pasirwangi untuk destinasi wisata warga.

Sarana
Wifi
Baik

tersedia jaringan internet gratis untuk warga di kantor kelurahan pasirwangi.

Sarana
nomor antrian
Baik

tersedia nomor antrian untuk pelayanan

Sarana
Indeks kepuasan Masyarakat (IKM)
Baik

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Pelayanan Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.

Sarana
Ruang Pengaduan
Baik

Tersedianya Ruang Pengaduan untuk Pelayanan.

Sarana
RAM
Tidak Ada

Ram belum tersedia

Sarana
pegangan rambatan
Tidak Ada

belum tersedia

Sarana
tombol lift
Tidak Ada

belum tersedia

Sarana
toilet khusus
Baik

tersedia untuk yang berkebutuhan khusus

Sarana
ruang ibu menyusui
Baik

tersedia ruangan khusus ibu menyusui

Sarana
loket khusus
Baik

loket khusus penyandang disabiltas

Sarana
lain-lain
Baik

sarana tempat ibadah (mushola), ruang baca perpustakaan.

Sarana
Jalur Pemandu
Baik

Tersedia Jalur Pemandu 

Sarana
Pejabat Pengaduan
Baik

Terdapat Pejabat Pengaduan Terkait Pelayanan

Tata Tertib & Kode Etik

TATA, TERTIB PEMOHON/PENGGUNA, LAYANAN


1. Masuk ruangan dengan sopan
2. Berpakaian rapih
3. Mengambil nomor antrian yang sudah disediakan
4. Duduk dengan tertib menunggu panggilan
5. Tidak di perkenankan merokok di dalam ruang pelayanan
6. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan
7. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG


Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh
mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijakan dan program pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja
yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kalancaran dan
peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi
masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

SI Pelayanan Publik

SI Pelaporan (LAPOR!)

SI Pelayanan Publik

Kegiatan Pelayanan Informasi PPID Utama Kelurahan Pasirwangi

Jl.Paratag No.41 Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

Layanan Via Media Sosial Instagram PPID Kelurahan Pasirwangi

@kelurahan_pasirwangi

SI Pelayanan Publik

Layanan Via Media Sosial Facebook PPID Kelurahan Pasirwangi

@kelurahan.pasirwangi

fanpages: kelurahan-pasirwangi

SI Pelayanan Publik

Layanan Via Media Sosial Twitter PPID Kelurahan Pasirwangi

@kelpasirwangi

SI Pelayanan Publik

Sarana Pelayanan Publik Secara Manual

(Banner, Spanduk, Poster, dll)

Visi Misi & Motto

PASIRWANGI KELURAHAN BERSAHAJA 

(BERSIH, RAPIH, SEHAT, HARMONIS, DAN SEJAHTERA)

 

 

1.Meningkatkan generasi K-3, Penghijauan dan serapana air 

2.Meningkatkan penataan wilayah Kelurahan, Pemberdayaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum tata ruang wilayah serta daya dukung lingkungan 

3.Meningkatkan tarap kesehatan jasmani maupun rohani masyarakat melalui peningkatan kesehatan keluarga 

4.Mengembangkan sosial  budaya Kelurahan yang hormonis, mengembangkan budaya gotong royong dan mengembangkan empati yang kuat terhadap lingkungan 

5.Meningkatkan kinerja pemerintahan Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, efektif, dan transfaran, yang mencangkup pemberdayaan aparatur pemerintahan 

PASIRWANGI BERSAHAJA

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

KELURAHAN PASIRWANGI

KECAMATAN UJUNGBERUNG 

KOTA BANDUNG

 

DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN, KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, REPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.