Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN
DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 001 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrasi
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
tersedianya pendingin ruangan di ruang pelayanan
tersedia mushola di kantor kelurahan pasirwangi
tersedia ruang baca untuk masyarakat yang sedang mengurus pelayanan.
tersedia ruang terbuka hijau di wilayah kelurahan pasirwangi untuk destinasi wisata warga.
tersedia jaringan internet gratis untuk warga di kantor kelurahan pasirwangi.
tersedia nomor antrian untuk pelayanan
Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Pelayanan Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Tersedianya Ruang Pengaduan untuk Pelayanan.
Ram belum tersedia
belum tersedia
belum tersedia
tersedia untuk yang berkebutuhan khusus
tersedia ruangan khusus ibu menyusui
loket khusus penyandang disabiltas
sarana tempat ibadah (mushola), ruang baca perpustakaan.
Tersedia Jalur Pemandu
Terdapat Pejabat Pengaduan Terkait Pelayanan
TATA, TERTIB PEMOHON/PENGGUNA, LAYANAN
1. Masuk ruangan dengan sopan
2. Berpakaian rapih
3. Mengambil nomor antrian yang sudah disediakan
4. Duduk dengan tertib menunggu panggilan
5. Tidak di perkenankan merokok di dalam ruang pelayanan
6. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan
7. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh
mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijakan dan program pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja
yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kalancaran dan
peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi
masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelaporan (LAPOR!)
Kegiatan Pelayanan Informasi PPID Utama Kelurahan Pasirwangi
Jl.Paratag No.41 Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung
Layanan Via Media Sosial Instagram PPID Kelurahan Pasirwangi
@kelurahan_pasirwangi
Layanan Via Media Sosial Facebook PPID Kelurahan Pasirwangi
@kelurahan.pasirwangi
fanpages: kelurahan-pasirwangi
Layanan Via Media Sosial Twitter PPID Kelurahan Pasirwangi
@kelpasirwangi
Sarana Pelayanan Publik Secara Manual
(Banner, Spanduk, Poster, dll)
PASIRWANGI KELURAHAN BERSAHAJA
(BERSIH, RAPIH, SEHAT, HARMONIS, DAN SEJAHTERA)
1.Meningkatkan generasi K-3, Penghijauan dan serapana air
2.Meningkatkan penataan wilayah Kelurahan, Pemberdayaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum tata ruang wilayah serta daya dukung lingkungan
3.Meningkatkan tarap kesehatan jasmani maupun rohani masyarakat melalui peningkatan kesehatan keluarga
4.Mengembangkan sosial budaya Kelurahan yang hormonis, mengembangkan budaya gotong royong dan mengembangkan empati yang kuat terhadap lingkungan
5.Meningkatkan kinerja pemerintahan Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, efektif, dan transfaran, yang mencangkup pemberdayaan aparatur pemerintahan
PASIRWANGI BERSAHAJA
MAKLUMAT PELAYANAN
KELURAHAN PASIRWANGI
KECAMATAN UJUNGBERUNG
KOTA BANDUNG
DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN, KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, SEBAGAI BERIKUT :
1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, REPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.