Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasanggrahan

Dasar Hukum
/ 0
Dasar Hukum
NOMOR 8 / 2012

PERDA NO 8 TAHUN 2012

Sarana
RUANG TUNGGU
Baik
Sarana
PENDINGIN RUANGAN/AC
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik
Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
LOKET/MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
TEMPAT PARKIR YANG MEMADAI
Baik
Sarana
SARANA ANTRIAN
Baik
Sarana
Mushola
Baik
Sarana
Aula Kelurahan Pasanggrahan
Baik

Baik

Sarana
Ram
Tidak Ada
Sarana
jalur pemandu
Tidak Ada
Sarana
Pegangan rambatan
Tidak Ada
Sarana
tombol lift & suara
Tidak Ada
Sarana
toilet khusus
Baik
Sarana
ruang khusus ibu menyusui dan anak
Baik
Sarana
loket khusus
Baik
Sarana
MUSHOLA
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib

Kode etik

SI Pelayanan Publik

Media Sosial

SI Pelayanan Publik

facebook

SI Pelayanan Publik

Instagram

SI Pelayanan Publik

email

SI Pelayanan Publik

KUISIONER PENILAIAN IKM

Visi Misi & Motto

"Dengan kebersamaan, membangun Kelurahan Pasanggrahan dan mendukung pengembangan kawasan Pusat Seni Budaya Kota Bandung yang berlokasi di Kelurahan Pasanggrahan untuk meningkatkan kesejahteraan warga"

1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumberdaya aparat kelurahan

2. Meningkatkan kerjasama antara aparat kelurahan dengan pengurus RW, RT dari masyarakat

3. Memelihara sarana prasarana dan fasilitas umum dalam rangka menunjang kawasan agrowisata

4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan lembaga-lembaga senibudaya

5. Meningkatkan pelayanan dalam berbagai bidang, yang ramah sopan dan berkualitas

Pasanggrahan BAGUS (Bersih, Aman, Giat, Usaha dan Sehat) menuju "Bandung Juara" bekerja keras, cerdas, tuntas dan ikhlas

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN KELURAHAN PASANGGRAHAN KOTA BANDUNG

DALAM MELAYANI ADMINISTRASI KEMASYARAKATAN, KAMI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN SESUAI DENGAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, SEBAGAI BERIKUT :

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;

5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA, DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF, REPONSIF, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.