Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Braga

Dasar Hukum
25 / 2009

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
23 / 2014

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
PERATUTAN PEMERINTAH RI NOMOR 96 / 2012

TENTANG PELAKSANAAN UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERPRES RI NOMOR 76 / 2013

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 38 / 2012

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMEN PAN & RB NO 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
PERWAL BANDUNG NO 185 / 2014

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Sarana
RUANG TUNGGU PELAYANAN
Baik

RUANG TUNGGU DALAM KEADAAN/KONDISI BAIK

Sarana
PENDINGIN RUANGAN/AC
Baik

DALAM KONDISI BAIK/BERFUNGSI

Sarana
TOILET/WC
Baik

2 TOILET DENGAN KONDISI BAIK (BARU DI REHAB) TERKATEGORI PEREMPUAN DAN LAKI LAKI

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI DALAM KONDISI BAIK/BAGUS DAN BERFUNGSI

Sarana
LOKET/ MEJA PELAYANAN
Baik

DALAM KONDISI BAIK/BAGUS

Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik

TEMPAT DUDUK/KURSI DI PELAYANAN DAN KURSI DI AULA YANG DIGUNAKAN UNTUK ACARA TERTENTU

Sarana
TEMPAT/SARANA PARKIR KENDARAAN
Baik

TEMPAT PARKIR CUKUP MEMADAI

Sarana
SARANA ANTRIAN (TIKET)
Baik

DALAM KONDISI BAIK

Sarana
SARANA PENGUKURAN KEPUASAN PELANGGAN
Rusak

KOTAK PENGADUAN

Sarana
SARANA PENILAIAN/KEPUASAN MASAYARAKAT
Rusak

KOTAK SARAN/KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DI KELURAHAN BRAGA DENGAN 3 INDIKATOR (PUAS, BIASA, TIDAK PUAS)

Sarana
RAM
Tidak Ada

KELURAHAN BRAGA BELUM MEMPUNYAI RAM KARENA RUANGAN KANTOR YANG TERBATAS

Sarana
JALUR PEMANDU
Baik

JALUR PEMANDU ADA DAN DALAM KONDISI BAIK

Sarana
PEGANGAN RAMBATAN
Tidak Ada

BELUM ADA PEGANGAN RAMBATAN DI KELURAHAN BRAGA KARENA KONDISI RUANGAN KANTOR YANG TERBATAS

Sarana
TOMBOL LIFT TIMBUL DAN SUARA
Tidak Ada

BELUM ADA TOMBOL LIFT TIMBUL DAN SUARA DI KELURAHAN BRAGA KARENA KONDISI YANG TERBATAS

Sarana
TOILET KHUSUS 
Baik

ADA TOILET, DALAM KONDISI BAIK, NAMUN BUKAN MERUPAKAN TOILET KHUSUS 

Sarana
RUANG LAKTASI (RUANG KHUSUS IBU MENYUSUI DAN ANAK)
Baik

RUANGAN DALAM KONDISI BAIK

Sarana
LOKET KHUSUS PELAYANAN
Baik

LOKET KHUSUS PELAYANAN BAGI DISABILITAS

Sarana
SARANA PENGUKURAN KEPUASAN PELANGGAN
Rusak

KOTAK SARAN/ADUAN

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN DI KELURAHAN BRAGA KECAMATAN SUMUR BANDUNG

KOTA BANDUNG

 

1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRI DI LOKET PELAYANAN

2. SEBELUM MEMASUKAN BERKAS, PEMOHON DIWAJIBKAN MENGECEK TERLEBIH DAHULU BERKAS YANG AKAN DISERAHKAN. APAKAH SUDAH LENGKAP SESUAI PERSYARATAN

3. MASUKAN BERKAS KEPADA PETUGAS PELAYANAN, SETELAH PEMOHON DIPANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN

4. PETUGAS PELAYANAN MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN KEBENARAN BERKAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PEMOHON

5. UNTUK BERKAS PERMOHONAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA BERKAS TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DILENGKAPI PERSYARATANNYA

6. BERKAS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT LALU DIREGISTER DAN DIPROSES KEMUDIAN DITANDATANGANI OLEH LURAH

7. SETELAH DOKUMEN DITANDATANGAN OLEH LURAH, KEMUDIAN BERKAS DIKEMBALIKAN KEPADA PETUGAS PELAYANAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMOHON

8. SELAMA PROSES PENGERJAAN, PEMOHON DIPERSILAHKAN UNTUK MENUNGGU DI RUANG TUNGGU

9. DILARANG MEROKOK DI RUANG PELAYANAN

10. BAGI PEMOHON YANG MENGGUNAKAN JASA ORANG LAIN DALAM PELAYANAN, DIWAJIBKAN MEMBAWA SURAT KUASA YANG DITANDATANGANI DI ATAS MATERAI Rp.6000

11. SEMUA JENIS PELAYANAN DI KELURAHAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS), ASAL SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG TELAH DITENTUKAN

12. PELAYANAN DI KELURAHAN SELAMA 5 HARI KERJA DARI PUKUL 08.00 WIB SAMPAI DENGAN 16.00 WIB, ISTIRAHAT PADA PUKUL 12.00 S/D 13.00, KECUALI ADA PERUBAHAN WAKTU TERTENTU

KODE ETIK PELAYANAN MASYARAKAT KELURAHAN BRAGA KECAMATAN SUMUR BANDUNG

KOTA BANDUNG

 

1. MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SECARA CEPAT DAN TEPAT

2. MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAMAH DAN SOPAN

3. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN HATI YANG IKHLAS DAN TULUS

SI Pelayanan Publik

Email : kelurahanbraga@gmail.com

Twitter : @Kelurahan_Braga

Facebook : https://www.facebook.com/KelurahanBraga/

Instagram : @bragaberjaya

Telpon/Whatsapp : (022) 4204141/ 081321830238

Website : Sedang dalam Pengembangan

Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan : Kotak Saran/Aduan

Visi Misi & Motto

"MENJADIKAN KELURAHAN BRAGA KECAMATAN SUMUR BANDUNG TERDEPAN DAN TERPERCAYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT"

MISI (MENGINDUK KEPADA KECAMATAN SUMUR BANDUNG)

1. MENINGKATKAN KAPABILITAS DINAMIS ORGANISASI

2. MEMBENTUK APARATUR YANG HANDAL DAN PROFESIONAL

3. MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA

4. MEWUJUDKAN KOMITMEN BERSAMA YANG KUAT ANTARA PEMERINTAH, SWASTA DAN MASYARAKAT

5. MENINGKATKAN LINGKUNGAN KECAMATAN SUMUR BANDUNG YANG KONDUSIF

"BRAGA BERJAYA"

 

BERJAYA = BERSIH, JUJUR, AMAN, NYAMAN

 

 

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

"DENGAN INI KAMI SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"