Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG PELAKSANAAN UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
RUANG TUNGGU DALAM KEADAAN/KONDISI BAIK
DALAM KONDISI BAIK/BERFUNGSI
2 TOILET DENGAN KONDISI BAIK (BARU DI REHAB) TERKATEGORI PEREMPUAN DAN LAKI LAKI
TELEVISI DALAM KONDISI BAIK/BAGUS DAN BERFUNGSI
DALAM KONDISI BAIK/BAGUS
TEMPAT DUDUK/KURSI DI PELAYANAN DAN KURSI DI AULA YANG DIGUNAKAN UNTUK ACARA TERTENTU
TEMPAT PARKIR CUKUP MEMADAI
DALAM KONDISI BAIK
KOTAK PENGADUAN
KOTAK SARAN/KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DI KELURAHAN BRAGA DENGAN 3 INDIKATOR (PUAS, BIASA, TIDAK PUAS)
KELURAHAN BRAGA BELUM MEMPUNYAI RAM KARENA RUANGAN KANTOR YANG TERBATAS
JALUR PEMANDU ADA DAN DALAM KONDISI BAIK
BELUM ADA PEGANGAN RAMBATAN DI KELURAHAN BRAGA KARENA KONDISI RUANGAN KANTOR YANG TERBATAS
BELUM ADA TOMBOL LIFT TIMBUL DAN SUARA DI KELURAHAN BRAGA KARENA KONDISI YANG TERBATAS
ADA TOILET, DALAM KONDISI BAIK, NAMUN BUKAN MERUPAKAN TOILET KHUSUS
RUANGAN DALAM KONDISI BAIK
LOKET KHUSUS PELAYANAN BAGI DISABILITAS
KOTAK SARAN/ADUAN
TATA TERTIB PELAYANAN DI KELURAHAN BRAGA KECAMATAN SUMUR BANDUNG
KOTA BANDUNG
1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRI DI LOKET PELAYANAN
2. SEBELUM MEMASUKAN BERKAS, PEMOHON DIWAJIBKAN MENGECEK TERLEBIH DAHULU BERKAS YANG AKAN DISERAHKAN. APAKAH SUDAH LENGKAP SESUAI PERSYARATAN
3. MASUKAN BERKAS KEPADA PETUGAS PELAYANAN, SETELAH PEMOHON DIPANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN
4. PETUGAS PELAYANAN MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN KEBENARAN BERKAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PEMOHON
5. UNTUK BERKAS PERMOHONAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA BERKAS TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DILENGKAPI PERSYARATANNYA
6. BERKAS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT LALU DIREGISTER DAN DIPROSES KEMUDIAN DITANDATANGANI OLEH LURAH
7. SETELAH DOKUMEN DITANDATANGAN OLEH LURAH, KEMUDIAN BERKAS DIKEMBALIKAN KEPADA PETUGAS PELAYANAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMOHON
8. SELAMA PROSES PENGERJAAN, PEMOHON DIPERSILAHKAN UNTUK MENUNGGU DI RUANG TUNGGU
9. DILARANG MEROKOK DI RUANG PELAYANAN
10. BAGI PEMOHON YANG MENGGUNAKAN JASA ORANG LAIN DALAM PELAYANAN, DIWAJIBKAN MEMBAWA SURAT KUASA YANG DITANDATANGANI DI ATAS MATERAI Rp.6000
11. SEMUA JENIS PELAYANAN DI KELURAHAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS), ASAL SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG TELAH DITENTUKAN
12. PELAYANAN DI KELURAHAN SELAMA 5 HARI KERJA DARI PUKUL 08.00 WIB SAMPAI DENGAN 16.00 WIB, ISTIRAHAT PADA PUKUL 12.00 S/D 13.00, KECUALI ADA PERUBAHAN WAKTU TERTENTU
KODE ETIK PELAYANAN MASYARAKAT KELURAHAN BRAGA KECAMATAN SUMUR BANDUNG
KOTA BANDUNG
1. MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SECARA CEPAT DAN TEPAT
2. MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAMAH DAN SOPAN
3. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN HATI YANG IKHLAS DAN TULUS
Email : kelurahanbraga@gmail.com
Twitter : @Kelurahan_Braga
Facebook : https://www.facebook.com/KelurahanBraga/
Instagram : @bragaberjaya
Telpon/Whatsapp : (022) 4204141/ 081321830238
Website : Sedang dalam Pengembangan
Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan : Kotak Saran/Aduan
"MENJADIKAN KELURAHAN BRAGA KECAMATAN SUMUR BANDUNG TERDEPAN DAN TERPERCAYA DALAM MELAYANI MASYARAKAT"
MISI (MENGINDUK KEPADA KECAMATAN SUMUR BANDUNG)
1. MENINGKATKAN KAPABILITAS DINAMIS ORGANISASI
2. MEMBENTUK APARATUR YANG HANDAL DAN PROFESIONAL
3. MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA
4. MEWUJUDKAN KOMITMEN BERSAMA YANG KUAT ANTARA PEMERINTAH, SWASTA DAN MASYARAKAT
5. MENINGKATKAN LINGKUNGAN KECAMATAN SUMUR BANDUNG YANG KONDUSIF
"BRAGA BERJAYA"
BERJAYA = BERSIH, JUJUR, AMAN, NYAMAN
MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI KAMI SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"