Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Pasteur

Dasar Hukum
90 / 2022
DASAR HUKUM PELAYANAN KECAMATAN SUKAJADI 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 161 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operacional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 7. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum
18 / 2011

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
UU No.25 / 2009

Dasar Hukum Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No.23 / 2006

Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UU No.24 / 2013

Perubahan Atas UU No.23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Per.Men.Pan.No.13 / 2009

Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat

Dasar Hukum
Per.Men.Pan.No,38 / 2012

Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Public

Dasar Hukum
90 / 2022
DASAR HUKUM PELAYANAN KECAMATAN SUKAJADI 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 161 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operacional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 7. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum
Perda No.8 / 2012

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung No.423 / 2012

Petunjuk teknik belanja hibah kesehatan(BAWAKU SEHAT) di kota bandung tahun anggaran 2012

Dasar Hukum
Surat Edaran Walikota Bandung No.593.311/1400-BAG. / 0

Surat Keterangan Ahli Waris

Dasar Hukum
Keputusan Lurah Pasteur No.15 / 2015

Standar Pelayanan Publik

Dasar Hukum
25 / 2009

UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
90 / 2022
DASAR HUKUM PELAYANAN KECAMATAN SUKAJADI 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 6. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 161 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operacional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 7. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sarana
PENDINGIN RUANGAN/AC
Baik
Sarana
TELEVISI
Baik
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik
Sarana
SARANA ANTRIAN (TIKET)
Baik
Sarana
TOILET
Baik
Sarana
LOKET/MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
MUSHOLA
Baik
Sarana
KOTAK SARAN DAN IKM (INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT) 
Baik
Sarana
GEDUNG KANTOR
Baik
Sarana
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Baik
Sarana
TAMAN KELURAHAN (SARANA PENUNJANG)
Baik
Sarana
SMOKING AREA
Baik
Sarana
SARANA PENANGGULANGAN KEBAKARAN (APAR)
Baik
Sarana
SARANA INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Baik
Sarana
BIAYA PELAYANAN
Baik
Sarana
SARANAN PENGADUAN
Baik
Sarana
DISPENSER
Baik
Sarana
GAZEBO
Baik
Sarana
TEMPAT WUDHU
Baik
Sarana
AULA
Baik
Sarana
RUANG LPM
Baik
Sarana
Pegangan Rambatan
Baik
Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
Kursi Roda
Baik
Sarana
Petunjuk Pemandu Ruangan
Baik
Sarana
APAR
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Loket Pelayanan Khusus
Tata Tertib & Kode Etik
  1. DILARANG MEROKOK DI RUANGAN PELAYANAN
  2. DILARANG MEMBAWA BINATANG PELIHARAAN
  3. DILARANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
  4. JAGALAH KEBERSIHAN DI RUANG PELAYANAN
  5. HARAP MENJAGA KETENANGAN DALAM RUANGAN

kami pegawai dilingkungan pemerintah kota bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode etik kami sebagai berikut :


1. Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Memberikan Pelayanan Secara Cepat,Tepat,Terbuka dan Tidak Diskriminatif

3. Bersikap Ramah dengan Memberikan Senyum,Salam,Sapa,dan Santun

4. Berpakaian Sopan dan Rapih

5. Menjaga Tingkah Laku,Ucapan dan Perbuatan

6. Berfikir Kreatif

7. Selalu datang tepat waktu

8. Profesionalisme dan Memberikan Pelayanan dengan hasil yang terbaik untuk kepentingan Masyarakat

9. Tidak Membocorkan Informasi atau Dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan

10. Tidak memberikan informasi yang salah atau Menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta Proaktif dalam memenuhi Kepentingan Masyarakat

SI Pelayanan Publik

BANNER DAN BROSUR

SI Pelayanan Publik

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SECARA MANUAL DI RUANGAN PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

WA HOTLINE KELURAHAN PASTEUR : 

0851-8600-9334

 

SI Pelayanan Publik

MEDIA SOSIAL 

Twitter      : Kel_Pasteur

Instagram : Bdg.pasteur

Facebook   : Kelurahan Pasteur 

SI Pelayanan Publik

Bagan Alur Pelayanan

Visi Misi & Motto

Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui pemerintahan yang berorientasi melayani serta berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional

- Mewujudkan pelayanan publik dan kualitas hidup warga Kota Bandung yang UNGGUL 

- Mewujudkan Bandung sebagai kota yang TERBUKA, inklusif, demokratis, setara dan berkeadilan

- Pengelolaan tata pemerintahan dan pendayagunaan anggaran yang AMANAH, bersih, jujur, efektif, akuntabel dan terpercaya

- Mewujudkan Kota Bandung yang MAJU dalam perekonomian dan infrastruktur, yang dilakukan secara merata untuk menunjang peningkatan daya saing

- Membentuk karakter warga Kota Bandung yang AGAMIS, moderat dan toleran



MELAYANI DENGAN AMANAH NYAMAN TULUS ANDAL DAN PROFESIONAL

Maklumat
Kami Pegawai Kecamatan Sukajadi berjanji siap bekerja dan berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku